Minggu, Juni 14, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 4

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

0

RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

Pelaku berinisial RS (37) ditangkap di kawasan Batu Aji setelah penyelidikan mengarah pada akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah komentar bermuatan penghinaan terhadap Suku Melayu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus bermula dari laporan warga yang menemukan unggahan komentar bernada kebencian di Facebook. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan akun media sosial yang digunakan pelaku.

Pelaku mengaku menuliskan komentar tersebut karena tersinggung dengan unggahan lain di media sosial, lalu membalas dengan pernyataan yang merendahkan kelompok tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak memicu konflik maupun melanggar hukum.

AD

Disdik Kepri Lakukan Visitasi Pembukaan Program Keahlian Baru di SMKN 1 Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan visitasi di SMKN 1 Lingga dalam rangka proses pembukaan Program Keahlian Agribisnis Tanaman dengan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, di SMKN 1 Lingga, Kabupaten Lingga, pada Selasa (2/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari tahapan verifikasi lapangan setelah sebelumnya pihak sekolah mengajukan permohonan pembukaan program keahlian baru melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Tim visitasi dipimpin oleh Syamsurijal Salim selaku verifikatordari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan didampingi oleh Mahdiansyah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan KabupatenLingga Provinsi Kepulauan Riau.. Kegiatan ini turut dihadirioleh seluruh majelis guru, tenaga kependidikan, serta Komite Sekolah.

Dalam pelaksanaannya, tim visitasi melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek kesiapan sekolah, meliputi kurikulum, sarana dan prasarana, sumber daya pendidik, dokumenpendukung, dukungan masyarakat, serta peluang kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri.

Kepala SMKN 1 Lingga, Syafitriandy, menyampaikan harapannya agar kegiatan visitasi ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang positif sehingga Program Keahlian Agribisnis Tanaman dengan Konsentrasi KeahlianAgribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat memperoleh persetujuan untuk dibuka pada tahun pelajaran mendatang.

“Visitasi ini merupakan bagian dari kelanjutan proses verifikasiberkas yang telah kami ajukan melalui PTSP. Kami berharaphasil visitasi ini sesuai dengan harapan bersama, yaitu disetujuinya pembukaan program keahlian baru yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah,” kata Syafitriandy.

Syafitriandy menjelaskan, bahwa program keahlian yang diusulkan memiliki relevansi yang kuat dengan arah pembangunan nasional maupun daerah. Program tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus mendukung prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Lingga, khususnya pada sektor ketahanan pangandan pengembangan pertanian.

Menurut Syafitriandy, SMKN 1 Lingga memiliki kesiapan yang cukup untuk membuka program keahlian baru tersebut. Saat ini sekolah telah memiliki Program Keahlian Agribisnis Ternakdengan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Ternak Ruminansiayang telah berjalan dengan baik.

“Sekolah juga telahmenjalin kerja sama dengan sejumlah Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) di Batam dan Tanjungpinang sebagai mitra pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi peserta didik,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMKN 1 Lingga, Suyadi, menyampaikan dukungan penuh atas pembukaan program keahlian baru tersebut. Menurutnya, keberadaan Program Keahlian Agribisnis Tanaman sangat sesuai dengan kondisisosial, budaya, dan potensi ekonomi masyarakat setempat.

“Kami selaku perwakilan orang tua siswa sangat mendukung pembukaan Program Keahlian Agribisnis Tanaman ini. Program ini sangat relevan dengan karakteristik masyarakat Desa Bukit Langkap dan Desa Kerandin yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan peternakan. Kami berharap lulusan nantinya dapat mengembangkan potensi daerah sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Lingga,” tutup Suyadi.

Kehadiran program keahlian tersebut, diharapkan, dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi daerah, meningkatkan keterampilan di bidang pertanian modern serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya Program Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura, SMKN 1 Lingga diharapkan mampu mencetak lulusan yang kompeten, adaptif, dan siap terjun ke dunia kerjamaupun berwirausaha di bidang agribisnis. Program ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan daerah dan nasional.

Kegiatan visitasi berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari seluruh warga sekolah. Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, serta seluruh pemangku kepentingan, SMKN 1 Lingga optimistisProgram Keahlian Agribisnis Tanaman dengan Konsentrasi Keahlian Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat segera memperoleh persetujuan dan dibuka pada tahun pelajaran mendatang.

Puspan

Bowie Yoenathan Hanya Dituntut Enam Bulan Kasus Hutan Lindung

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Bowie Yoenathan enam bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan tidak sesuai peruntukan si Barelang Batam. Kamis (04/06).

Selain dituntut enam bulan penjara terdakwa Bowie Jonathan juga jaksa mencantolkan denda 2 miliar serta lahan dikembalikan dengan catatan 30 hari setelah ikrah.

Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agrilindo Estate, yang sebelumnya ditahan, dipenjara, namun akhirnya majelis hakim mengabulkan permohonan tahanan kota dan tidak meringkuk lagi penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Alinaek Hasibuan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona bersama hakim anggota Verdian Martin dan Feri Irawan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Bowie terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Perkara ini bermula dari dugaan penguasaan lahan di kawasan Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Pulau Rempang, meskipun izin usaha PT Agrilindo Estate telah dicabut pemerintah sejak Juni 2023.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut membuat perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai maupun beraktivitas di kawasan yang menjadi objek perkara.

Meski telah menerima sejumlah surat peringatan dan perintah pengosongan dari BP Batam, perusahaan disebut tetap mempertahankan penguasaan lahan hingga Desember 2025.

Berdasarkan dakwaan jaksa, PT Agrilindo Estate semula mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) di kawasan hutan produksi Pulau Rempang. Namun izin tersebut kemudian dicabut karena dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jaksa menyebut perusahaan tetap menguasai area seluas sekitar 175,39 hektare dengan cara memasang pagar, mendirikan pos penjagaan, memasang papan nama perusahaan, serta menempatkan petugas keamanan di lokasi.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya penguasaan fisik atas lahan yang status hukumnya telah berada di bawah pengelolaan BP Batam.

Posisi hukum lahan semakin kuat setelah kawasan tersebut dilepaskan dari status kawasan hutan dan ditetapkan sebagai Area Peruntukan Lainnya (APL) pada 2024.

Dengan perubahan status tersebut, pengelolaan tanah secara resmi berada dalam kewenangan BP Batam sebagai representasi negara.

Jaksa menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur menguasai dan menduduki lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bowie didakwa secara alternatif dengan dua pasal berbeda. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memasuki atau berada di pekarangan tertutup tanpa hak. Sementara dakwaan kedua menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang ancaman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Redaksi@www.rasio.co //

Li Claudia Terima Delegasi 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis

0

RASIO.CO, Batam – Sebanyak 22 atase pertahanan dari 19 negara sahabat mengunjungi Batam dalam rangkaian Defence Attache Tour 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkenalkan posisi strategis Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, pusat investasi, sekaligus wilayah perbatasan yang berperan penting dalam stabilitas kawasan.

Kepala Delegasi Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Infanteri Troy Hutagalung, mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk memperkenalkan perkembangan industri pertahanan nasional kepada mitra internasional.

“Para atase pertahanan kami undang untuk melihat langsung potensi industri strategis Indonesia, termasuk sektor maritim dan galangan kapal,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, peran atase pertahanan tidak hanya dalam aspek keamanan, tetapi juga sebagai penghubung kerja sama bilateral antarnegara.

Sementara itu, Pelaksana Harian Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menilai kunjungan tersebut mencerminkan kepercayaan internasional terhadap stabilitas Batam.

“Batam memiliki posisi strategis sebagai kawasan perdagangan bebas yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sehingga faktor keamanan menjadi kunci dalam mendukung pertumbuhan investasi,” katanya.

Ia berharap kunjungan ini dapat memperkuat hubungan antarnegara sekaligus membuka peluang kerja sama di berbagai sektor, baik pertahanan maupun ekonomi.

Kegiatan ini juga menjadi sarana promosi potensi Batam dalam mendukung pengembangan industri strategis nasional, khususnya di sektor maritim.

YD

BP Batam Gandeng Komdigi, Perkuat Komunikasi Publik dan Transformasi Digital

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mendukung pengembangan Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan logistik yang kompetitif.

Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), khususnya dalam penguatan strategi komunikasi publik dan transformasi digital.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kebutuhan komunikasi publik yang adaptif menjadi penting seiring meningkatnya arus investasi di Batam.

“Informasi terkait pembangunan dan investasi harus disampaikan secara cepat, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kinerja investasi Batam menunjukkan tren positif. Pada Triwulan I 2026, realisasi investasi mencapai Rp17,4 triliun atau tumbuh 102,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara sepanjang 2025, realisasi investasi tercatat sebesar Rp69,30 triliun yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi Batam hingga 6,76 persen.

Kementerian Komdigi menilai penguatan komunikasi publik perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, termasuk melalui optimalisasi media resmi dan platform digital.

Selain itu, penguatan ekosistem media yang profesional dan kredibel juga dinilai penting dalam menjaga kualitas informasi publik.

Kolaborasi ini juga mencakup pengelolaan isu publik, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan forum komunikasi kehumasan pemerintah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi Batam sebagai kawasan strategis dalam pengembangan investasi dan ekonomi digital nasional.

YD

Mantan Kepala MBG Ditetapkan Tersangka

0

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional(BGN) Dadan Hindayana tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Gizi Gratis.Rabu(03/06).

Selain Mantan Kepala MBG, Wakil Kepala Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung juha turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/6/).

Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penahanan Dadan beserta Sony dan Lodewyk itu terjadi sehari setelah mereka dicopot dari jabatan di pucuk tertinggi BGN oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (2/6).

“Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” katanya,

Sedangkan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, diangkat menjadi Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.

Profil Dadan Hindayana

Dadan Hindayana adalah pria kelahiran Garut, Jawa Barat pada tahun 1967.
Ia menempuh pendidikan sarjana di bidang pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus pada 1990 sebagai mahasiswa terbaik dari Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.

Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, dengan fokus pada Entomologi Terapan. Gelar Dr. rer. Hort diraih pada periode 1997–2000, disertai sejumlah publikasi ilmiah yang terbit di jurnal bereputasi internasional.

Karier akademiknya di IPB dimulai sejak 1992 sebagai dosen pada Departemen Proteksi Tanaman hingga kemudian memperoleh jabatan fungsional Lektor.

Dalam perjalanan kariernya, Dadan menduduki sejumlah posisi penting, antara lain Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB, Ketua STPK Banau Halmahera Barat, serta konsultan di berbagai kementerian.

Ia juga dikenal sebagai sosok akademisi dan birokrat yang aktif mendorong transformasi kelembagaan, dengan pengalaman panjang di bidang pendidikan, pertanian, serta pengembangan sumber daya manusia.

Pada 2001–2002, Dadan dipercaya sebagai Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi IPB. Selanjutnya, pada 2003–2008, ia menjabat Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang IPB.

Redaksi@www.rasio.co //

Perkuat Sinergi OPD, Pemkab Lingga Gelar Rakor Evaluasi Pembangunan

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi dan mengevaluasi kinerja program pembangunan Tahun Anggaran 2026.

Rakor yang berlangsung di Kantor Bupati Lingga, Selasa (2/6), dipimpin Wakil Bupati Lingga dan dihadiri Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Lingga.

Forum ini menjadi sarana evaluasi pelaksanaan program sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pemkab Lingga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, rapat juga mendorong peningkatan kinerja aparatur sipil negara agar lebih responsif dan akuntabel. Evaluasi berkala ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lingga.

***

Pemkab Lingga Gandeng Dispar Kepri, Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memfokuskan pengembangan Kabupaten Lingga sebagai salah satu destinasi unggulan pariwisata, khususnya berbasis sejarah, budaya, dan religi.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Bupati Lingga Novrizal bersama Dinas Pariwisata Provinsi Kepri dan para pelaku industri pariwisata di Gedung Daerah Daik Lingga, Selasa (2/6).

Wakil Bupati Lingga, Novrizal, mengatakan daerahnya memiliki potensi besar sebagai pusat peradaban Melayu yang dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata.

“Potensi sejarah dan budaya Lingga sangat kuat. Ini perlu dikembangkan melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten agar mampu menarik wisatawan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memprioritaskan Lingga dan Tanjungpinang sebagai pusat destinasi pariwisata di wilayah tersebut.

Menurutnya, kedua daerah memiliki keterkaitan sejarah dan budaya yang saling melengkapi dalam memperkuat daya tarik wisata Kepri.

Hasan menekankan, pengembangan pariwisata tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan.

“Pengembangan harus dilakukan secara terencana, menjaga lingkungan, serta melestarikan nilai budaya dan sejarah,” katanya.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menyiapkan perencanaan jangka panjang, termasuk penguatan infrastruktur, promosi, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemprov Kepri sendiri telah menjalankan berbagai program untuk mendorong sektor pariwisata, mulai dari promosi destinasi hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku industri, pariwisata Lingga diharapkan dapat berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.

***

PN Batam Kembali Didemo Terkait Tebang Pilih Kasus Dju Seng

0

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri(PN) Klas I Khusus Batam kembali demo terkait kasus Terduga Perusak Hutang Hutang Lindung Tanjunggundap terdakwa Dju Seng mendapat keistimewaan tahanan luar.

Pantauan lapangan Demo oleh Aliansi LSM Masyatakat Peduli kota Batam dengan puluhan anggota berorasi di depan PN Batam menyempaikan aapirasi meminta agar Dji Seng penjara dan akan melaporkan Ketua PN Batam ke Mahkamah Agung.

“Penjarakan Dju Seng perusak hutang lindung dan jangan tebang pilih dan berkeliaran diluar,”

“Kami juga akan laporkan ketua PN Batam,” ujar salah seorang orator dilapanhan, Rabu(03/06).

Kami meminta hakim pengadilan negeri batam segera penjarakan Dju Seng peruaak hutan lindung sehingga tidak terjadi tenang pilih kasus dan merusak penegakan hukum di pengadilan.

Hingga berita ini diunggah pihak penfadilan negeri batam belum menerima perwakikan pendemo dan belum ada juga konfirmasi saei Humas PN Batam.

Sebekumnya, Terdakwa Dju Seng diagenda  hari ini, pembuktian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi, Sehingga majelis hakim menunda sidang dua pekan depan.

LDua pekan lalu Majelis hakim menolak esepsi terdakwa bahwa  esepsi tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dju Seng tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok,” ujarnya di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm kini memasuki agenda pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 ketika itumendegarkan keterangan saksi.
Di sisi lain, jaksa juga tengah menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serupa. Perkara bernomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tersebut berbeda karena menjerat korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah karena perbedaan subjek hukum.

“Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” kata Vabianess, bulan lalu.

Meski demikian, substansi dakwaan dalam kedua perkara tersebut serupa, yakni dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang kehutanan. Dakwaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, kasus dugaan perusakan hutan lindung Gundap Batam kini memasuki fase krusial untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam dalam kasus dugaan pematangan lahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Tembesi Kota Batam.Jumat(03/04).

Namun. Terdakwa Dju Seng tidak ditahan dalam kasus ini dan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Direktur PT Tunas Makmur Sukses berdasarkan Akta Notaris Bun Hai, SH, MKn Nomor 8 tanggal 04 April 2023.

Secara bersama-sama dengan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Sri Indah Barelang berdasarkan Akta Notaris Yondri Darto, SH Nomor 24 Tanggal 07 Nopember 2019.

menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi.

Bahwa awalnya berdasarkan Surat Nomor B/3325/A1-A1.1/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam mendapat PL seluas +133.000m2 yang diajukan oleh Terdakwa PT Tunas Makmur Sukses.

Desember 2014 Terdakwa melalui PT Tunas Makmur Sukses mendapat Penetapan Lokasi (PL) Nomor 214020848 yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 terletak di Tanjung Gundap Tembesi Batam.

Berdasarkan Surat Nomor 4763/A3.5/S/9/2022 tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses.

Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses mendapat PL Nomor 222021860 tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Batam sesuai sipp pn Batam.

Bulan Februari 2023 Dju Seng bertindak selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses bermaksud mengajukan permohonan Fatwa Planologi atas bidang-bidang PL yang diterbitkan pada tahun 2014 dan 2022.

Namun oleh karena sebagian bidang PL diketahui oleh Sdr. Dju Seng berada dalam Kawasan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis) yang tidak dapat diajukan permohonan Fatwa Planologi.

Selaku Direktur PT Sri Indah Barelang menggunakan PT Sri Indah Barelang yang sesuai dengan bidang usahanya sebagai pelaksana kegiatan pematangan lahan.

Namun, diduga dalam hal ini Terdakwa  PT Tunas Makmur Sukses dan  PT Sri Indah Barelang tidak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya bidang PL dalam Kawasan DPCLS yang telah diketahui berdekatan lokasinya.

Dengan bidang PL yang telah disetujui Fatwa Planologinya atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya kegiatan pematangan lahan yang dapat memasuki Kawasan DPCLS.
Saat itu Sdr. Dju Seng memulai kegiatan dengan memberi perintah secara lisan kepada saksi Marlin Harahap (selaku Proyek Manager PT Sri Indah Barelang) yang ditindaklanjuti oleh saksi Marlin Harahap dengan memberi perintah kepada saksi Peter Situmorang (selaku pengawas/mandor lapangan PT Sri Indah Barelang) melalui Surat Tugas Kerja Lapangan Nomor 007/SK/SIB/V-2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk melaksanakan kegiatan pematangan lahan.

 Pematangan lahan akan dijadikan sebagai lokasi industrial untuk kepentingan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri yang sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 telah diberi patok dan batas hingga bagian perairan atas arahan Sdr. Dju Seng.
Dalam hal ini Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri dapat memperoleh keuntungan atau manfaat setelah lokasi tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.

Bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara cut and fill, atau dengan mengambil atau mengangkut material tanah yang bercampur dengan bebatuan terlebih dahulu dari dataran yang lebih tinggi dengan menggunakan 2 unit dumptruck yang selanjutnya diturunkan ke dataran yang lebih rendah pada hamparan yang masih ditumbuhi oleh tanaman bakau (hutan mangrove) yang rapat dengan kedalaman air di bawahnya sekitar 2 meter selama 1 bulan lamanya.

Namun oleh karena areal pekerjaan semakin luas lalu pada sekitar awal bulan Agustus 2023 ditambah 9 unit dump truck yang antara lain dioperatori oleh saksi Endi Manurung dan saksi Lister Pernandi Hasibuan yang dalam progresnya selalu dilaporkan oleh saksi Marlin Harahap dan saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

Kemudian permukaan tanah diratakan dengan menggunakan Buldozer yang dioperatori oleh saksi Sariando Silaban. Kegiatan pematangan lahan tersebut menurut saksi Marlin Harahap telah dilaksanakan hingga mencapai luas sekitar 18 Hektar.

Sekira tanggal 23 Mei 2023 saksi Yuslin Taufik dan saksi La Jahidi selaku Fungsional Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam (KPHL Unit II Batam) telah memberitahu secara lisan kepada saksi Peter Situmorang bahwa tidak jauh dari lokasi kegiatan merupakan kawasan hutan lindung dan mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut.

Selanjutnya oleh karena saat saksi Jahidi melakukan patroli pada tanggal 4 September 2023 diketahui kegiatan pematangan lahan yang dilakukan telah mencapai Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, lalu pada tanggal 7 September 2023 saksi La Jahidi memberi Teguran I kepada saksi Peter Situmorang melalui Surat Nomor B/522/113/KPHL.II-DLHK/2023 tanggal 06 September 2023 untuk menghentikan seluruh kegiatan yang kemudian dilaporkan oleh saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

namun oleh karena kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 09.28 WIB Tim KPHL Unit II Batam menghentikan kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Kota Batam dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang digunakan dalam melakukan pematangan lahan.

Terdakwa dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //

SPMB 2026 Batam Dibuka 8 Juni, Siswa Tanpa KIA Tetap Bisa Mendaftar

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan calon peserta didik yang belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap dapat mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir jika anak belum memiliki KIA saat proses pendaftaran berlangsung.

“Yang sudah punya KIA diunggah, yang belum bisa diabaikan. Tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena belum memiliki KIA,” ujarnya, Rabu (3/6).

Meski KIA tercantum dalam persyaratan, Dinas Pendidikan memberikan kelonggaran sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif.

Untuk mendukung proses pendaftaran, Pemko Batam juga menyiapkan posko layanan di setiap sekolah guna membantu orang tua yang mengalami kendala teknis, termasuk saat mengakses sistem atau mengunggah dokumen.

Pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP akan dibuka pada 8–13 Juni 2026 untuk jalur afirmasi dan prestasi, dengan pengumuman hasil pada 16 Juni.

Selanjutnya, jalur domisili dan mutasi dibuka pada 17–23 Juni, dengan pengumuman pada 25 Juni 2026.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan dapat diakses selama 24 jam. Orang tua diimbau menyiapkan dokumen sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.

“Dengan sistem yang fleksibel, kami berharap seluruh calon peserta didik dapat mengakses pendidikan secara merata,” kata Rudi.

YD