Rabu, Juli 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 5

Penyeludupan Tiga Kilo Emas Batangan ke-Malaysia di Gagalkan

0

RASIO.CO – Team gabunhan Beacukai Banda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan logam mulia batangan 2.989 berupa emas di bandara Internasional Sulran Iskanda Muda. Kamis(09/07).

Diduga hampir tiga kilogram emas batangan tersebut akan di bawa kenegara jiran Malaysia dan pihak beacukai seorang asing berinisial GP dan emas tersebut diduga senilai Rp.7,25 miliar.

Penindakan ini melalui sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai mencapai sekitar Rp7,25 miliar. Pengungkapan ini berawal dari pengamatan penumpang serta analisis risiko yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menggunakan modus tidak memberitahukan barang bawaan berupa emas kepada petugas pabean.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang warga negara asing berinisial GP beserta barang bukti.

Kepala KPPBC Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional serta menjaga penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak dan bea keluar, tetapi juga dapat mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” ujar Rahmat.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Redaksi@rasio.co //

Kuasa Hukum Sebut Vonis Banding PT Kepri Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil Tidak Objektif

0

RASIO.CO, Lingga – Kuasa hukum terdakwa Yulizar, Rian Hidayat, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau. Di mana PT Kepri membatalkan vonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.

Menurut Rian, putusan majelis hakim tingkat banding dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Ia bahkan menyebut, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.

“Kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Keadilan dan kepastian hukum seolah tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang dilakukan tidak fair, tidak objektif, dan tidak menyeluruh,” ujar Rian, Selasa (7/7/2026).

Rian juga menilai majelis hakim seharusnya dapat membuka kembali persidangan pada tingkat banding, apabila masih terdapat keraguan terhadap fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tingkat pertama.

Menurutnya, seluruh dalil dan alat bukti telah diuji secara terbuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam perhitungan volume pekerjaan.

“Ini merupakan putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian yang terang di persidangan. Ahli dari Politeknik Lhokseumawe telah menjelaskan bahwa perhitungan volume tersebut keliru. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menyatakan hal itu benar,” terang Rian.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga atas putusan bebas empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026), majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.

Empat terdakwa yang divonis bersalah yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.

Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, mengatakan majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wahyudi Pratama berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14.

Sementara terdakwa Deky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.688.752,68.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.

Jika nilai harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Atas putusan banding tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun keempat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutus bebas keempat terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa.

Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah menerima permohonan banding dari JPU Kejaksaan Negeri Lingga.


Banggar DPRD Batam Finalisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Siap Dibawa ke Paripurna

0

RASIO.CO, Batam – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa (7/7) kemarin.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Banggar, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam keterangannya, Haji Aweng Kurniawan mengatakan rapat tersebut bertujuan menyinkronkan sekaligus memfinalisasi seluruh hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif selama hampir satu bulan terakhir. Banggar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat maraton yang kerap berlangsung hingga malam hari guna memastikan seluruh substansi pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.

Menurut Aweng, seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar pada prinsipnya telah dipenuhi oleh masing-masing OPD sehingga proses pembahasan berjalan lancar.

“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.

Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses tersebut dilaksanakan setelah DPRD menyetujui penyampaian Ranperda yang diajukan Wali Kota Batam untuk dibahas lebih lanjut oleh Banggar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yang memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegasnya.

Dengan rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.

Redaksi@www.rasio.co//

Batam Jadi Pilot Project SiTaskin Pesisir, Amsakar Tegaskan Pengentasan Kemiskinan Butuh Kolaborasi

0

RASIO.CO, Batam – Kota Batam kembali mendapat kepercayaan dari Pemerintah Pusat sebagai lokasi perdana peluncuran simbolis Program Sinergi Pengentasan Kemiskinan Terpadu Kawasan Pesisir (SiTaskin Pesisir).

Program kolaboratif lintas kementerian tersebut diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Peluncuran berlangsung di Balai Pertemuan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sembulang, Galang, Selasa (7/7). Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, serta Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Iwan Sumule.

Bagi Pemerintah Kota Batam, penunjukan Batam sebagai lokasi pertama peluncuran SiTaskin Pesisir merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat atas berbagai upaya yang selama ini dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa percepatan pengentasan kemiskinan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia sehingga kehadiran pemerintah benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, jumlah penduduk Batam saat ini mencapai sekitar 1,4 juta jiwa, dengan sekitar 68 ribu jiwa masih berada dalam kategori masyarakat miskin. Meski demikian, berbagai program yang dijalankan pemerintah menunjukkan hasil positif. Tingkat kemiskinan di Batam berhasil ditekan dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen.

Menurut Amsakar, capaian tersebut tidak hanya didorong melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi juga melalui berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat secara mandiri.

Khusus bagi masyarakat pesisir, Pemerintah Kota Batam terus memperkuat berbagai program pemberdayaan, mulai dari bantuan alat tangkap, kapal, bibit ikan, keramba, hingga perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan.

“Kami ingin memastikan masyarakat pesisir tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh perlindungan. Karena itu, seluruh nelayan telah kami fasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.

Amsakar berharap Program SiTaskin Pesisir menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kawasan pesisir yang lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.

Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari keberhasilan memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan taraf hidupnya.

“Program SiTaskin menjadi bagian penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Jika ini berjalan dengan baik, masyarakat akan benar-benar merasakan kehadiran negara di tengah-tengah mereka,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Galang memanfaatkan seluruh program pemerintah sebagai peluang untuk mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, mengatakan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

Menurut Didit, program tersebut tidak hanya membangun kawasan permukiman nelayan, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui peningkatan nilai tambah hasil perikanan.

Ia mencontohkan, hasil tangkapan nelayan yang sebelumnya dijual dalam bentuk mentah kini mulai diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomi lebih tinggi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Pada 2026, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program tersebut juga mendukung peningkatan konsumsi protein masyarakat serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga kini, sekitar 100 Kampung Nelayan Merah Putih telah selesai dibangun sebagai proyek percontohan. Selanjutnya, setiap kawasan akan dikembangkan sesuai karakteristik daerah masing-masing setelah melalui asesmen, termasuk memastikan status lahan bebas dari persoalan hukum.

“Setiap daerah memiliki potensi dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, pengembangannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Didit.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule, menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Melalui Program SiTaskin Pesisir, setiap kementerian menghadirkan intervensi sesuai kewenangannya sehingga masyarakat memperoleh pendampingan secara terpadu dan berkelanjutan.

Iwan menyebut Batam dipilih sebagai lokasi pertama peluncuran SiTaskin Pesisir karena dinilai memiliki potensi besar menjadi model nasional pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih.

“Pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui kolaborasi sehingga target yang telah dicanangkan Presiden Prabowo dapat diwujudkan bersama,” pungkasnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Team Gabungan Tertipkan Parkir di Jembatan Barelang Batam

0

RASIO.CO ,Batam – Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.

Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.

Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.

Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.

“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.

Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.

Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.

“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.

Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono. (RUD)

Redaksi@www.rasio.co //

Ketua Komisi I DPRD Batam Soroti Kasus Pemerasan WN Malaysia, Minta Keamanan Kota Terus Diperkuat

0

RASIO.CO, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyoroti kasus pemerasan disertai kekerasan yang dialami seorang warga negara (WN) Malaysia di sebuah hotel kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak mencoreng citra Batam sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional.

Kasus tersebut menimpa seorang pegawai pemerintah Malaysia yang dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah diancam akan dibunuh dan mengalami penganiayaan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).

Jelvin Tan menilai keamanan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan wisatawan maupun investor yang datang ke Kota Batam.

“Peristiwa ini patut menjadi perhatian bersama karena melibatkan warga negara asing yang berkunjung ke Batam. Sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional, Batam harus senantiasa mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun para wisatawan, sehingga kepercayaan terhadap daerah ini tetap terjaga,” ujar Jelvin Tan dikutip Batampos, Selasa (7/7).

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

“Saya mengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Menurut Jelvin Tan, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjaga rasa aman masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di Kota Batam.

“Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta semakin memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat, wisatawan, maupun investor terhadap Kota Batam,” tutupnya.

Diketahui, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (5/7). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

***

Presiden Prabowo Targetkan Batam Pilot Projeck Reformasi Investasi Nasional

0

RASIO.CO,Batam – Presiden RI Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan BP Batam untuk membahas percepatan transformasi Batam sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Wakil Kepala Li Claudia Chandra, Anggota/Deputi Investasi Fary Djemy Francis, serta Anggota/Deputi Infrastruktur Mouris Limanto.

Presiden menegaskan bahwa Batam harus menjadi model implementasi agenda nasional melalui hilirisasi, industrialisasi, deregulasi, percepatan investasi, dan efisiensi logistik.

Menurut Presiden, keunggulan Batam harus dibangun di atas kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan infrastruktur berdaya saing global.

Salah satu arahan utama Presiden adalah modernisasi pelabuhan dan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Batam sebagai simpul logistik nasional yang terintegrasi dengan kawasan industri, manufaktur berteknologi tinggi, pusat data, dan jaringan pelayaran dunia.

Langkah ini diharapkan mampu menurunkan biaya logistik, meningkatkan daya saing ekspor, dan memperkuat posisi Batam dalam rantai pasok global.
Dalam laporannya, Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pasca penguatan regulasi melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 dan kebijakan pengembangan kawasan, pelayanan investasi menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian yang semakin baik bagi investor.

“Melalui berbagai reformasi tersebut, BP Batam menargetkan Batam menjadi kawasan yang lebih produktif, tertata, dan kompetitif, sekaligus memperkuat perannya sebagai pusat investasi, industri, dan perdagangan yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar Amsakar.

Sementara itu, Li Claudia Chandra menjelaskan bahwa BP Batam terus memperkuat tata kelola melalui digitalisasi Land Management System (LMS) guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan layanan lahan.

“BP Batam menilai perkuatan tata kelola tersebut akan meningkatkan kepastian hukum, mempercepat layanan investasi, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Batam sebagai tujuan investasi,” ujarnya.

Terkait dengan capaian realisasi investasi, Fary Djemy Francis melaporkan bahwa realisasi investasi Batam tahun 2025 mencapai Rp69,3 triliun.

Pada Triwulan I 2026, investasi kembali tumbuh menjadi Rp17,48 triliun, meningkat 102,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Investasi tersebut semakin terkonsentrasi pada sektor bernilai tambah seperti elektronik, mesin, pusat data, energi, dan kawasan industri.

“Bapak Presiden juga mengarahkan agar Batam menjadi pilot project reformasi investasi nasional melalui digitalisasi pelayanan, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan integritas kawasan,” ujar Fary Francis.

Menutup pertemuan, Presiden Prabowo akan mengkordinasikan langkah lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian isu strategis, mulai dari harmonisasi regulasi, hingga pembangunan pelabuhan internasional.
(EI).

redaksi@www.rasio.co //

Kasus Vape Narkoba Jaksa Tuntut Setahun

0

RASIO.CO, Batam – JPU Rumondang dan Team menuntut oknum ASN imigrasi  batam FH setahun penjara serta denda kategori II Rp.10 juta.

Ironisnya, Kasus Sidang terdakwa FH terbilang cepat, dimana dua kali sidang pada sidang ketiga maauk tahap tuntutan dan hari ini pledoi terdakwa.Selasa(07/06).

Menyatakan Fahrurazi Muazamsyah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”,

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan Fahrurazi Muazamsyah pidana Tdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan  Fahrurazi Muazamsyah pidana denda kepada terdakwa sebesar Kategori II senilaiRp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari.

Sebelumnya, Terduga pelaku  terdakwa FM Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Terkait kasus Cetrige Vape Yakuza narkoba.

Ironisnya, Tedakwa MF Muazamsyah diduga merupakan oknum ASN Imigrasi bertugas di pelabuhan Harboubay Batam.

Peran terdakwa membantu meloloskan lebih kurang 78 psc catrige vape yakuza tidak melewati Auto Gate tetapi VIP Line sehingga langsung loket pasport. Sedangkan kedua orang tersebut terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani berkas terpisah

Terdakwa Muhammad FM diduga Oknum ASN Imigrasi dengan nomor perkara 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan JPU Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawa.

Sedankan dua terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani, nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan Risma 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Alias split.

Keterlibat terdakwa MF yang diduga ASN Imigrasi atas pengembangan kasus tertangkapnya  terdakwa Azzah Azzuraj dan Risma di rumah kost-kosan Paris Lantai 2 Kamar 202 Jalan Imam Bonjol Komplek New Holiday Blok mF No.9 RT 001 RW 008 Jodoh Batam.

Sebelum berangkat kedua terdakwa telah berkomunikasi untuk dibantu agar barang tersebut dan diberi 2 buah catrige vape yakuza agar lolos dari pemeriksaan Exray. Karena 78 catrige vape mereoa sembunyikan didaerah sentitif kewanitaan dibungkus lakban hitam.

Setelah berhasil membeli barang haram tersebut, ketika kembali ke batam melalui pelabuhan harbaur bay, kedua terdakwa berkabar kepada Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.

Yd@www.rasio.co //

Polemik Ribuan Siswa Tak Dapat Sekolah di Kepri, Aman Desak Disdik Kepri Benahi SPMB

0

BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aman, S.Pd., MM, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ribuan calon peserta didik yang hingga kini belum memperoleh sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Karena itu, pelaksanaan SPMB tidak boleh dipandang sekadar sebagai proses administrasi penerimaan murid baru semata, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas.

“Disdik memiliki kewajiban memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis dalam SPMB,” tegas Aman, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menilai pelaksanaan SPMB 2026 masih menyisakan berbagai persoalan mendasar, mulai dari ketidakseimbangan daya tampung sekolah, distribusi peserta didik yang belum optimal, hingga mekanisme penempatan siswa yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan.

“Kami mendesak Disdik Kepri segera melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil, transparan, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh anak di Kepulauan Riau,” tegasnya.

Aman mengungkapkan, persoalan paling nyata terlihat pada sejumlah sekolah negeri di Kota Batam yang mengalami lonjakan pendaftar jauh di atas kapasitas yang tersedia.

Di SMAN 1 Batam, misalnya, daya tampung hanya 480 siswa, sementara jumlah pendaftar mencapai 944 orang. Kondisi serupa terjadi di SMAN 3 Batam yang menerima sekitar 900 pendaftar dengan kuota yang sama, yakni 480 siswa. Sementara itu, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, dan SMAN 20 Batam juga masih menyisakan ratusan calon peserta didik yang belum tertampung.

Fenomena serupa terjadi pada sejumlah SMK Negeri. Di SMKN 1 Batam, jurusan Teknik Elektronika Industri diminati 630 pendaftar dengan daya tampung hanya 160 siswa. Jurusan Teknik Pengelasan bahkan menerima 587 pendaftar, sementara kuotanya hanya 120 siswa.

Di SMKN 5 Batam, jurusan Teknik Pengelasan Kapal dan Teknik Elektronika Industri juga dipadati pendaftar lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia.

Sementara di SMKN 7 Batam, ratusan calon peserta didik belum memperoleh tempat pada jurusan Teknik Instalasi Tenaga Listrik maupun Manajemen Perkantoran.

Menurut Aman, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan antara kebutuhan masyarakat dengan kapasitas sekolah yang tersedia, terutama pada sekolah dan kompetensi keahlian yang menjadi pilihan utama masyarakat.

“Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat di beberapa sekolah. Persoalan daya tampung ini harus menjadi perhatian serius Disdik Kepri. Prinsipnya, jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan untuk bersekolah,” ujarnya.

Berdasarkan data Disdik Kepri, hingga pelaksanaan SPMB 2026 masih terdapat 3.874 calon peserta didik SMA dan SMK Negeri yang belum tertampung.

Jumlah tersebut terdiri atas 3.264 calon siswa di Batam, 409 siswa di Tanjungpinang, 149 siswa di Karimun, dan 52 siswa di Bintan.

Bagi Aman, angka tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan SPMB masih memerlukan evaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi perencanaan kebutuhan sekolah maupun pengelolaan distribusi peserta didik.

Selain persoalan daya tampung, Aman juga menyoroti mekanisme penempatan siswa yang gagal diterima di sekolah pilihan pertama.

Menurutnya, terdapat kasus di mana calon peserta didik justru dialihkan ke sekolah pilihan ketiga yang lokasinya lebih jauh dari tempat tinggal, padahal sekolah pilihan kedua masih memiliki kuota yang tersedia.

Ia mencontohkan seorang siswa yang berdomisili di Bengkong memilih SMAN 8 Batam sebagai pilihan pertama, SMAN 25 Batam sebagai pilihan kedua, dan SMAN 14 Batam sebagai pilihan ketiga.

Setelah gagal diterima di SMAN 8 Batam, siswa tersebut justru ditempatkan di SMAN 14 Batam yang berada di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, meskipun SMAN 25 Batam yang berlokasi di Tanjung Buntung, Bengkong, masih memiliki daya tampung.

“Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi. Jika sekolah yang lebih dekat masih memiliki kuota, seharusnya sistem atau tim verifikator dapat memprioritaskan penempatan di sekolah tersebut. Jangan sampai siswa harus menempuh jarak lebih jauh tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Aman juga menilai sosialisasi pelaksanaan SPMB kepada masyarakat masih belum maksimal. Perubahan regulasi, persyaratan administrasi, mekanisme seleksi, hingga penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi dinilai belum sepenuhnya dipahami oleh orang tua maupun calon peserta didik.

Akibatnya, masih terdapat siswa yang sebenarnya memiliki prestasi, tetapi kehilangan kesempatan bersaing. Karena itu, ia meminta Disdik Kepri tidak hanya melakukan evaluasi terhadap aspek teknis pelaksanaan SPMB tahun ini, tetapi juga memperbaiki sistem sosialisasi agar informasi dapat diterima masyarakat secara utuh dan mudah dipahami.

“Kami mendesak Disdik Kepri melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, baik dari sisi kebijakan maupun implementasinya. Tujuannya agar sistem penerimaan murid baru benar-benar mampu menjamin pemerataan akses pendidikan, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta berjalan objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif,” pungkas Aman.

Desakan untuk mengevaluasi SPMB tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Aman, S.Pd. MM guna memastikan pelaksanaan SPMB Kepri berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjamin terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. 

Redaksi@www.rasio.co //

Jadi Prioritas Daerah, Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah

0

RASIO.CO, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan dilakukan bersama Tim Pemerintah Kota Batam dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, dan dihadiri sejumlah anggota pansus.

Rapat tersebut merupakan pembahasan kedua yang digelar dalam pekan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian revisi Perda Pengelolaan Sampah. DPRD Kota Batam menilai persoalan sampah menjadi salah satu isu strategis yang membutuhkan regulasi lebih kuat agar penanganannya dapat berjalan lebih efektif.

Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST, mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif karena persoalan sampah telah menjadi perhatian pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Persoalan sampah ini sudah jadi prioritas dan mendapatkan atensi luas masyarakat. Kita gesa terus agar pembahasan bisa tuntas sesuai waktu yang diberikan, namun tetap komprehensif,” ujar Muhammad Rudi.

Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan tantangan pengelolaan sampah yang terus berkembang di Kota Batam.

Ia menambahkan, perubahan perda tersebut juga menjadi bentuk dukungan DPRD terhadap program Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.

Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus melanjutkan pembahasan secara menyeluruh terhadap setiap substansi Ranperda sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Melalui revisi Perda Pengelolaan Sampah ini, DPRD Kota Batam berharap lahir regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah demi mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.

***