Ketua Komisi I DPRD Batam Soroti Kasus Pemerasan WN Malaysia, Minta Keamanan Kota Terus Diperkuat

0
213

RASIO.CO, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, menyoroti kasus pemerasan disertai kekerasan yang dialami seorang warga negara (WN) Malaysia di sebuah hotel kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar. Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak mencoreng citra Batam sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional.

Kasus tersebut menimpa seorang pegawai pemerintah Malaysia yang dipaksa menyerahkan uang jutaan rupiah setelah diancam akan dibunuh dan mengalami penganiayaan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).

Jelvin Tan menilai keamanan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan wisatawan maupun investor yang datang ke Kota Batam.

“Peristiwa ini patut menjadi perhatian bersama karena melibatkan warga negara asing yang berkunjung ke Batam. Sebagai kota tujuan wisata, investasi, dan gerbang internasional, Batam harus senantiasa mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun para wisatawan, sehingga kepercayaan terhadap daerah ini tetap terjaga,” ujar Jelvin Tan dikutip Batampos, Selasa (7/7).

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

“Saya mengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus ini dan mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Menurut Jelvin Tan, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjaga rasa aman masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di Kota Batam.

“Saya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta semakin memperkuat rasa aman dan kepercayaan masyarakat, wisatawan, maupun investor terhadap Kota Batam,” tutupnya.

Diketahui, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (5/7). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini