

RASIO.CO, Batam – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menggelar rapat sinkronisasi dan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Batam, Selasa (7/7) kemarin.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Batam sekaligus Koordinator Banggar, Haji Aweng Kurniawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam keterangannya, Haji Aweng Kurniawan mengatakan rapat tersebut bertujuan menyinkronkan sekaligus memfinalisasi seluruh hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD.
“Hari ini kita menyinkronkan hasil pembahasan dan memfinalisasikan pembahasan RPP APBD. Rencananya besok hasil pembahasan Banggar akan kita laporkan dalam rapat paripurna agar Ranperda ini dapat disahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara intensif selama hampir satu bulan terakhir. Banggar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat maraton yang kerap berlangsung hingga malam hari guna memastikan seluruh substansi pembahasan dapat diselesaikan sesuai target.
Menurut Aweng, seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan Banggar pada prinsipnya telah dipenuhi oleh masing-masing OPD sehingga proses pembahasan berjalan lancar.
“Saya kira hampir semua data yang diminta Banggar sudah disediakan oleh OPD sehingga pembahasan ini dapat kita tuntaskan,” katanya.
Aweng menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses tersebut dilaksanakan setelah DPRD menyetujui penyampaian Ranperda yang diajukan Wali Kota Batam untuk dibahas lebih lanjut oleh Banggar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah dokumen hukum akhir tahunan yang memuat laporan keuangan daerah atas realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diajukan kepala daerah untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah atau Perda,” tegasnya.
Dengan rampungnya proses sinkronisasi dan finalisasi tersebut, Banggar DPRD Kota Batam optimistis Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Redaksi@www.rasio.co//
