
RASIO.CO, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan dilakukan bersama Tim Pemerintah Kota Batam dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Rudi ST, dan dihadiri sejumlah anggota pansus.
Rapat tersebut merupakan pembahasan kedua yang digelar dalam pekan ini sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian revisi Perda Pengelolaan Sampah. DPRD Kota Batam menilai persoalan sampah menjadi salah satu isu strategis yang membutuhkan regulasi lebih kuat agar penanganannya dapat berjalan lebih efektif.
Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST, mengatakan pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif karena persoalan sampah telah menjadi perhatian pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Persoalan sampah ini sudah jadi prioritas dan mendapatkan atensi luas masyarakat. Kita gesa terus agar pembahasan bisa tuntas sesuai waktu yang diberikan, namun tetap komprehensif,” ujar Muhammad Rudi.
Menurutnya, revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 diharapkan mampu menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan tantangan pengelolaan sampah yang terus berkembang di Kota Batam.
Ia menambahkan, perubahan perda tersebut juga menjadi bentuk dukungan DPRD terhadap program Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam akan terus melanjutkan pembahasan secara menyeluruh terhadap setiap substansi Ranperda sebelum nantinya dibawa ke tahapan berikutnya untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Melalui revisi Perda Pengelolaan Sampah ini, DPRD Kota Batam berharap lahir regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah demi mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.
***

