Kasus Vape Narkoba Jaksa Tuntut Setahun

0
169

RASIO.CO, Batam – JPU Rumondang dan Team menuntut oknum ASN imigrasi  batam FH setahun penjara serta denda kategori II Rp.10 juta.

Ironisnya, Kasus Sidang terdakwa FH terbilang cepat, dimana dua kali sidang pada sidang ketiga maauk tahap tuntutan dan hari ini pledoi terdakwa.Selasa(07/06).

Menyatakan Fahrurazi Muazamsyah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”,

sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan Fahrurazi Muazamsyah pidana Tdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menjatuhkan  Fahrurazi Muazamsyah pidana denda kepada terdakwa sebesar Kategori II senilaiRp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari.

Sebelumnya, Terduga pelaku  terdakwa FM Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Terkait kasus Cetrige Vape Yakuza narkoba.

Ironisnya, Tedakwa MF Muazamsyah diduga merupakan oknum ASN Imigrasi bertugas di pelabuhan Harboubay Batam.

Peran terdakwa membantu meloloskan lebih kurang 78 psc catrige vape yakuza tidak melewati Auto Gate tetapi VIP Line sehingga langsung loket pasport. Sedangkan kedua orang tersebut terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani berkas terpisah

Terdakwa Muhammad FM diduga Oknum ASN Imigrasi dengan nomor perkara 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan JPU Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawa.

Sedankan dua terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani, nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan Risma 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Alias split.

Keterlibat terdakwa MF yang diduga ASN Imigrasi atas pengembangan kasus tertangkapnya  terdakwa Azzah Azzuraj dan Risma di rumah kost-kosan Paris Lantai 2 Kamar 202 Jalan Imam Bonjol Komplek New Holiday Blok mF No.9 RT 001 RW 008 Jodoh Batam.

Sebelum berangkat kedua terdakwa telah berkomunikasi untuk dibantu agar barang tersebut dan diberi 2 buah catrige vape yakuza agar lolos dari pemeriksaan Exray. Karena 78 catrige vape mereoa sembunyikan didaerah sentitif kewanitaan dibungkus lakban hitam.

Setelah berhasil membeli barang haram tersebut, ketika kembali ke batam melalui pelabuhan harbaur bay, kedua terdakwa berkabar kepada Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.

Yd@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini