Minggu, Juni 14, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 6

Antusiasme Pelajar Warnai Sosialisasi Lomba Bhayangkara ke-80 oleh IJTI Kepri

0

RASIO.CO, Lingga – Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau menggencarkan sosialisasi perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 kepada pelajar di Kabupaten Lingga.

Kegiatan sosialisasi digelar di SMAN 1 Singkep, Sabtu (30/5), dan diikuti puluhan siswa kelas X dan XI yang tampak antusias mengikuti pemaparan.

Para pelajar tidak hanya menyimak, tetapi juga aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait mekanisme, tema, hingga teknis perlombaan.

Dalam kegiatan tersebut, IJTI Kepri bersama Polda Kepri memperkenalkan sejumlah kategori lomba, di antaranya Lomba Vlog bertema “Polisi untuk Masyarakat” yang menjadi perhatian utama para siswa.

Kepala SMAN 1 Singkep, Fezi Karyadi, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, program ini menjadi wadah bagi pelajar untuk mengembangkan kreativitas sekaligus meningkatkan kemampuan berpikir kritis dan komunikasi.

“Kegiatan ini sangat positif karena memberi ruang bagi siswa untuk menyalurkan bakat serta memahami peran polisi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Agus Faturohman atau Bagas, menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori lomba yang disesuaikan dengan jenjang peserta.

Selain lomba vlog, panitia juga menggelar lomba karya jurnalistik untuk jurnalis aktif di Kepulauan Riau, serta lomba menulis surat untuk polisi bagi pelajar tingkat SD dan SMP.

Ia menambahkan, total hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, tujuan utama kegiatan ini adalah membuka ruang ekspresi bagi generasi muda dalam menyampaikan pandangan kreatif tentang sosok polisi.

“Kami ingin mendorong pelajar untuk berani menyampaikan ide dan perspektif mereka melalui karya kreatif,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, IJTI Kepri dan Polda Kepri menargetkan peningkatan partisipasi pelajar, khususnya dari wilayah kepulauan.

Diharapkan, akan lahir karya-karya yang tidak hanya kreatif, tetapi juga mampu menggambarkan peran Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat, sejalan dengan semangat HUT Bhayangkara ke-80.

Puspan

Cek Progres Infrastruktur, Li Claudia Pastikan Proyek Jalan dan Drainase Tepat Waktu

0

RASIO.CO, Batam – Pelaksana Harian (Plh) Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau sejumlah proyek peningkatan jalan dan drainase di Kota Batam saat libur Iduladha 1447 Hijriah, Kamis (28/5).

Peninjauan dilakukan bersama jajaran BP Batam dan Pemerintah Kota Batam guna memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai target.

Sejumlah lokasi yang dikunjungi meliputi perbaikan jalan di Underpass Pelita, peningkatan jalan dan drainase di kawasan Tanjung Piayu, pembangunan drainase di ruas Putera Batam hingga Graha Hermine, serta peningkatan Jalan Dotamana menuju SMA Negeri 3 Batam.

Dalam kegiatan tersebut, Li Claudia mengecek langsung progres pekerjaan, kualitas pembangunan, hingga kondisi drainase yang dinilai penting untuk mengantisipasi genangan saat musim hujan.

Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur dasar menjadi prioritas dalam mendukung mobilitas dan meningkatkan daya tarik investasi di Batam.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerjaan berjalan optimal dan selesai tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan jalan dan sistem drainase yang baik tidak hanya memperlancar aktivitas warga, tetapi juga mendukung penataan kota yang lebih bersih dan nyaman.

BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam, lanjutnya, akan terus mendorong percepatan pembangunan dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan.

“Komitmen kami adalah menghadirkan Batam yang semakin maju, modern, dan nyaman bagi masyarakat maupun investor,” kata Li Claudia.

YD

Sahabat Insurance Cabang Batam Peringati Anniversary Ke – 15

0

RASIO.CO, Batam – Sahabat Insurance atau Asuransi Sahabat genap berusia 15 tahun menjalani kiprahnya dalam bisnis Asuransi di Indonesia.

Moment hari ulang tahun (ultah) ini, diperingati oleh seluruh Cabang Sahabat Insurance yang tersebar di Indonesia, termasuk Cabang Batam yang dilaksanakan pada Jum’at (29/05).

Acara yang dikomandoi langsung oleh Manager Cabang Batam dan diikut oleh segenap karyawan ini, walau berlangsung sederhana, namun terlihat cukup meriah dan khidmat.

Selain itu turut diundang hadir dalam acara ini, sejumlah nasabah Sahabat Insurance yang berada di Kota Batam dan sekitarnya.

Rangkaian acara pada Perayaaan ultah Sahabat Insurance ini, adalah Pembacaan doa lalu dilakukan prosesi Pemotongan tumpeng lantas dilanjutkan dengan acara makan siang bersama dengan para nasabah.

Branch Manager Sahabat Insurance Batam, H. Sutardi, SE. dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara tersebut serta apresiasi dan ucapan terimakasihnys kepada semua pihak yang terkait dengan kegiatan usaha serta kesuksesan yang telah diraih Sahabat Insurance Batam sampai sejauh ini.

Lantas Sutardi pun juga menyampaikan bahwa, moment ultah ini diharapkannya bisa menjadi pemicu untuk lebih menambah semangat kerja, serta semakin menambah kedekatan dengan para nasabah.

Disampaikan juga bahwa perjalanan Asuransi Sahabat yang terbilang cukup sukses ini, tak lepas dari kerjasama seluruh karyawan, serta kemampuan perusahaan dalam menjaga kepercayaan dan hubungan baik dengan para nasabah.

Karena itulah maka, Sahabat Insurance yang sejak 2023 telah banyak menerima penghargaan sebagai perusahaan asuransi terbaik.

Diantaranya menerima award sebagai Indonesia Financial Top Leader tahun 2026, lalu pada tahun 2025, Sahabat Insurance juga dinobatkan sebagai The Finance dan The Excellent Performance General Insurance Company, serta berbagai penghargaan lainnya.

Lantas diikatakan juga bahwa Keberhasilan tersebut juga terkait erat dengan komitmen serta konsistensi perusahaan dalam menjalankan visi misi yang dicanangkan,
yakni menjadi perusahaan asuransi umum yang sehat dan terpercaya dengan solusi perlindungan yang dapat diandalkan, yakni Menyediakan produk dan layanan asuransi umum terbaik dan Memberikan layanan profesional untuk konsumen.

Selanjutnya ingin terus berkembang menjadi perusahaan yang sehat, menguntungkan, dan berkelanjutan dengan menerapkan teknologi yang aman dan tepat yang didukung oleh tenaga kerja yang profesional dan sangat terpadu. (YD)

Kevin Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Penipuan Uang 1,5 Miliar Pengusaha Batam

0

RASIO.CO, Terdakwa Refino Handoyo alias Kevin akhirnya majelis hakim PN Batam memvonis dua tahun penjara terkait penipuan senilai Rp.1,5 miliar milik pengusaha batam AU.

Putusan Majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Batam selama Tiga tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.” Ujar Hakim. Selasa(26/05).

Diketahui, Pengusaha Batam AU diduga tertipu terdakwa Refino Handoyo alias Kevin dalam bisnis nikel, seihingga pelapor merasa dirugikan senilai Rp.1,5 miliar.

Sudang digelar,Selasa(28/04) kemarin, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, dimana salah satu direktur Cabang PT.Citra Treding Indonesia, NN diduga mengetahui asal-usul penawaran hingga tidak pentranferan uang dan tidak sesuai perjanjian kontrak dan tidak terpenuhinya kadar nikel 1,7%.

Dari keterangan empat saksi tersebut semua dibantah terdakwa dan sidang pemeriksaan dua saksi dilanjutkan minggu depan dan saksi wajin hadir karena sudah disumpah

“Semua keterangan saksi tidak benar yang mulia,” ujar Kelvin.

Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Manalisa didampingi dua hakim anggota menyampaikan, baik saudars membantah namun nanti tolomg siapkan bukti-bukti jika memang begitu menurut saudara.

Diketahui, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Bahwa persitiwa bermula sekira Juli Tahun 2024. AU pemilik PT.Citra Treding Indonesia, melaporlan terdakwa dugaan penipuan dan Pengelapan.

Dimana Saksi AU bertemu terdakwa di bengkel yang merupakan milik terdakwa

Berjalannya waktu, Terdakwa menjelaskan memiliki hubungan dekat dengan dengan aparat mendapatkan kepercayaan untuk menangani usaha pertambangan milik pejabat TNI.

Kemudian terdakwa intens memberikan informasi kepada Saksi AU untuk membeli Nikel Ore dari Sulawesi dan menjanjikan mengenai kadar Nikel tersebut sebesar 1,7% hingga teknis pembayaran uang dari PT. Citra Trading I donesia pembelian nikel tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Saksi U Lai juga melibatkan Saksi Nina Syopiani Direktur Cabang PT. Citra Trading Indonesia yang menerangkan untuk kegiatan jual beli Nikel Ore tidak bisa dilakukan secara perorangan, namun harus melalui Badan Hukum dengan Badan Hukum.

Berlanjut pada suatu waktu tertentu di tahun 2024 Terdakwa menjelaskan akan menggunakan PT. Berlian Group Mining yang merupakan Perusahaan milik teman Terdakwa, Sdr. Jumruddin (DPO).

Intuk melakukan kegiatan jual-beli tersebut dengan melampirkan Surat Kuasa PT. Berlian Group Mining tanggal 09 Juli 2024 yang menyatakan Terdakwa memiliki kapasitas selaku Kuasa Direktur perusahaan tersebut.

Dengan adanya kuasa tersebut Saksi Nina Syopian tertarik dan menerima tawaran Terdakwa. Kemudian Sdr. Jumruddin (DPO) menerbitkan Surat Kuasa kepada Terdakwa sebagai Direktur dan juga menerbitkan Rekening Mandiri dengan nomor 1620071677771 a.n. perusahaan PT. Berlian Grpup Mining.

Selira tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa mengajak Saksi Nina untuk menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli antara PT. Citra Trading IndonesiaCITRA dan PT. Berlian Group Mining No. 001/CTI-BGM/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) perjanjian tersebut diatur klausul mengenai spesifikasi kualitas Nikel minimal 1.7% (apabila <1>.

Selanjutnya  tanggal 15 Juli 2024 atas rekomendasi Terdakwa, PT. Citra Trading Indonesia mengirimkan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00  sebagai uang titipan 1 untuk pembelian Nikel Ore dengan tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1620071677771 atas nama Berlian Group Minimg

Agustus 2024 dilakukan pengecekan uji kadar sampel Nikel Ore oleh PT. Asiatrust Technovina Quality atas inisiatif Terdakwa.

Berlanjut tanggal 28 Agustus 2024, meminta PT. Citra Trading Indonesia mengirimkan uang sebesar Rp500.000.000,00  sebagai uang titipan 2 untuk pembelian Nikel Ore dengan tujuan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1620071677771 atas nama Berlian Group Mining.

Tanggal 29 Agustus 2024, PT. Asiatrust Technovina Quality menerbitkan Laporan Hasil Analisa sampel Nikel Ore dengan hasil bahwa kadar Nikel Ore dibawah 1.5?n tidak sesuai dengan spesifikasi kadar Nikel yang ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (2) Surat Perjanjian Jual Beli.

Sehingga kerjasama tidak dapat dilanjutkan dan menjadi batal. Dan saksi Nina Syopiana meminta kembali uang Rp.1.5 miliar yang telah dikirim ke Berlian Group Mining dikembalikan ke PT.Citra Trading Indonesia.namun tidak dikembalikan dengan sudah digunakan operasional pengerjaan pertambangan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum

Atau kedua, diancam pidana dalamPasal 378 KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ad@www.rasio.co //

KY Umumkan 36 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan sebanyak 36 calon Hakim Agung yang lolos seleksi kualitas tahun 2026. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah mantan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho.

Pengumuman tersebut disampaikan KY melalui hasil seleksi kualitas yang digelar pada 5–6 Mei 2026 dan diikuti ratusan peserta.

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, mengatakan seleksi meliputi tes objektif, penulisan karya ilmiah, penyelesaian studi kasus hukum, hingga penilaian kode etik dan rekam jejak profesi.

“Seleksi kualitas diikuti 137 calon Hakim Agung dan 76 calon hakim ad hoc MA,” ujar Andi dikutip dari laman resmi KY, Jumat (29/5/2026).

Nama-nama yang lolos diumumkan melalui tiga surat pengumuman resmi terkait calon Hakim Agung, hakim ad hoc Tipikor, dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung.

Para peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi kesehatan dan kepribadian pada 3 hingga 5 Juni 2026.

Selain Albertina Ho yang maju pada kamar pidana, terdapat pula nama Alimin Ribut Sujono, hakim tinggi PT Banjarmasin yang dikenal publik karena pernah menjatuhkan vonis mati saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara pada kamar perdata, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, turut masuk dalam daftar peserta yang lolos.

KY juga mengumumkan dua nama calon hakim ad hoc Tipikor di MA serta empat calon hakim ad hoc HAM yang berhasil melaju ke tahap berikutnya.

Berikut daftar nama calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang lolos:

Kamar Pidana

1. A Bondan

2. Abdul Azis

3. Albertina Ho

4. Alimin Ribut Sujono

5. Ansori

6. Bambang Myanto

7. Binziad Kadafi

8. Dahlan

9. Dhifla Wiyani

10. Muhammad Sainal

11. Nirwana

12. Pasti Tarigan.

13. Ronald S. Lumbuun

14. Setyanto Hermawan

15. Sudharmawatiningsih

16. Sugeng Riyadi

17. Sugiyanto

18. Suprapti

19. Syamsul Arief.

Kamar Perdata

1. Bambang Hery Mulyono

2. Henny Trimira Handayani

3. IG Eko Purwanto

4. Nurnaningsih

5. Sobandi

6. Suwarno.

Kamar Agama

1. Achmad Nurul Huda

2. Khoirul Anwar

3. Mamat Ruhimat

4. Moch Sukkri

5. Musthofa

Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

1. Andre Irwanda

2. Arifin Halim

3. Ismail Rumadan

4. LY Hari Sih Advianto

5. Maftuh Effendi

6. Yeheskiel Minggus Tiranda

Calon hakim ad hoc Tipikor pada MA

1. Andreas Eno Tirtakusuma

2. Sudiyo.

Calon hakim ad hoc HAM pada MA

1. Edwin Partogi Pasaribu

2. Hendra

2. Roki Panjaitan

4. Ventje Bulo

Seleksi Hakim Agung ini menjadi bagian dari proses pengisian kebutuhan hakim di Mahkamah Agung untuk memperkuat kualitas peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

***

Pemko Batam Salurkan 66 Hewan Kurban, Distribusi hingga ke Wilayah Hinterland

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Iduladha 1447 Hijriah berjalan merata, termasuk menjangkau wilayah pulau-pulau atau hinterland.

Sebanyak 66 hewan kurban disalurkan ke 12 kecamatan, terdiri dari 45 ekor sapi dan 21 ekor kambing yang didistribusikan melalui masjid-masjid.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan distribusi dilakukan secara terstruktur agar manfaat kurban dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Tahun ini kami juga memprioritaskan wilayah pulau agar masyarakat di sana turut merasakan kebahagiaan Iduladha,” ujarnya, Kamis (28/5).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang adil dan inklusif.

Selain itu, Pemko Batam juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait sumber hewan kurban.

Menurut Rudi, pengadaan hewan kurban merupakan hasil gotong royong berbagai pihak, termasuk kontribusi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam yang menyalurkan sebagian hewan kurban.

Sementara sisanya berasal dari partisipasi pimpinan daerah serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam.

Penyaluran hewan kurban secara simbolis telah dilakukan di Masjid Agung Raja Hamidah oleh Pelaksana Harian Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Pemko Batam juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu

YD

RSBP Batam Kembali Layani BPJS Ketenagakerjaan Mulai Juni 2026

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengaktifkan layanan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi para pekerja.

Reaktivasi layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5) lalu.

Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Direktur RSBP Batam dr. Tanto Budiharto bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang Budi Pramono.

Melalui kerja sama ini, RSBP Batam kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang lebih terintegrasi bagi masyarakat pekerja.

“Kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan kesehatan yang cepat, terintegrasi, dan memberikan rasa aman bagi para pekerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya pimpinan BP Batam dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.

Dalam implementasinya, RSBP Batam akan menyediakan layanan komprehensif mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).

Untuk mengakses layanan tersebut, peserta diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, identitas diri, surat keterangan kecelakaan kerja dari perusahaan, serta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama jika diperlukan.

“Kami berharap pemulihan jalinan kemitraan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Kota Batam. Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Ariastuty menambahkan. 

YD

Pelabuhan Tikus Jadi Primadona Mafia Penyeludup Batam

0

RASIO.CO, Batam – Gencarnya penegak hukum terutama Beacukai melakukan penangkapan di laut melalui pelabuhan resmi, membuat para mafia penyeludup tidak kehabisan akal, bahkan pelabuhan tikus menjadi primadona seludupkan barang ilegal hindari pajak.

Informasi lapangan, Aktivitas bongkar muat mencurigakan yang diduga berkaitan dengan praktik penyelundupan kembali dilaporkan terjadi di Kota Batam.

Setelah sebelumnya muncul dugaan aktivitas ilegal di pelabuhan khusus(pelsus) salah satu galangan kapal di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, kini laporan serupa mencuat di pelabuhan tikus wilayah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Warga setempat menyebut aktivitas tersebut berlangsung secara tertutup dengan pola yang hampir serupa di kedua lokasi.

Sejumlah truk boks berwarna kuning dilaporkan keluar masuk kawasan pelabuhan pada sore hari sebelum dilakukan pembongkaran barang pada malam hari.

Barang-barang yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Riau daratan itu disebut terdiri atas barang elektronik, tekstil, hingga paket ekspedisi.

Seorang sumber yang mengaku tengah mengumpulkan data terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut menilai pola distribusi barang mengarah pada praktik penghindaran pajak negara.

“Pemain Tanjunguncang dan Tanjung Sengkuang orang yang berbeda, tetapi modus dan barang-barang yang diduga diselundupkan ke luar Batam hampir sama. Tentunya ini dapat kita duga sebagai upaya menghindari pajak ke negara,” ujar sumber tersebut, Rabu (27/5).

Ia mengatakan, aktivitas dugaan penyelundupan di kawasan Tanjung Sengkuang terpantau pada Kamis (21/5) sore. Saat itu, proses bongkar muat sempat terhenti setelah muncul sejumlah orang yang diduga hendak melakukan peliputan.

“Ada juga kemarin kawan-kawan datang ke Tanjung Sengkuang, truk boks itu sempat balik arah, tetapi kemudian balik lagi ke pelabuhan untuk bongkar muat,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan, aktivitas di kawasan Tanjunguncang diduga dikendalikan oleh dua pengusaha berinisial A dan J, sedangkan aktivitas di Tanjung Sengkuang disebut melibatkan pengusaha berinisial I.

“Mereka-mereka ini sudah pemain lama,” ujarnya.

Munculnya dugaan praktik penyelundupan di pelabuhan khusus galangan kapal dan pelabuhan tikus dinilai menjadi tantangan serius bagi pengawasan arus barang di Batam, terutama karena lokasi tersebut diduga digunakan untuk menghindari jalur resmi pemeriksaan.

Sumber itu pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, tidak menutup mata terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara.

“Kalau aparat terkait masih tutup mata, mau tak mau kita adukan ke yang lebih tinggi dalam hal ini Menteri Keuangan,” tutupnya, sembari menunjukkan sejumlah dokumen foto dan video yang diklaim berkaitan dengan aktivitas dugaan penyelundupan tersebut.

Ad@rasio.co //

Diduga Halangi Proses Hukum, Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus Migor 

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka selama hampir 10 jam pada Senin (25/5).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan YHF sebagai tersangka karena diduga secara sengaja merintangi atau menggagalkan proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip CNNIndonesia.

Perintangan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada 2022.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman RI serta kediaman Yeka untuk mengumpulkan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.

Dalam perkara korupsi minyak goreng ini, sejumlah pihak telah divonis, termasuk individu dan korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejagung juga menyoroti adanya gugatan perdata yang diajukan oleh tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diduga berkaitan dengan rekomendasi dari Ombudsman.

Penyidik kini terus mendalami peran tersangka serta keterkaitannya dalam upaya menghambat proses hukum perkara tersebut.

***

Tiga Pelaku Judi Online Ditangkap di Batam, Omzet Capai Rp10 Miliar

0

RASIO.CO, Batam – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di Batam dengan jaringan lintas negara. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kawasan Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online sesuai arahan pemerintah dan pimpinan Polri.

Dari lokasi, polisi menemukan aktivitas pengelolaan sejumlah situs judi online yang terhubung dengan sistem luar negeri.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Tiga pelaku berhasil diamankan saat tengah mengoperasikan sistem perjudian online,” ujar Anggoro dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Polisi menyita uang tunai dan dana dalam rekening penampungan dengan total sekitar Rp1 miliar. Selain itu, diamankan pula berbagai perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, tablet, hingga token perbankan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Taman Golf Residence.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada 21 Mei 2026. Saat itu, tiga tersangka berinisial HR, HL, dan ET ditemukan tengah mengoperasikan sistem keuangan dan dashboard situs judi online.

Dalam perannya, HR disebut sebagai pengelola utama yang mengatur operasional situs serta sistem pembayaran yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina.

Sementara itu, HL dan ET bertugas mengelola keuangan, termasuk pencatatan transaksi serta distribusi dana operasional.

Polisi juga mengungkap bahwa operator promosi dan layanan pelanggan berada di Kamboja, sementara aktivitas perjudian ini telah berjalan sekitar dua tahun.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga Rp10 miliar per bulan.

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi online dalam bentuk apa pun, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

YD