
RASIO.CO,Batam – Kasus meledaknya kapal tangker Federal II yamg mengakibatkan korban meninggal 14 orang, terungkap dipersidangan saksi sebut bahwa diduga perizinan pengerjaan Tank Cliening dan Work Permit masa berlaku telah habis.
“Tank cleaning harus ada izin dari kami. Saat terjadi ledakan, izinnya sudah kedaluwarsa. Seharusnya diajukan kembali apabila pekerjaan dilanjutkan,” ujar
Rastra di hadapan majelis hakim.dilansir batamtoday.com.Kamis(02/07).
Kapal tanker MT Federal II yang menewaskan 14 pekerja di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan, terungkap dugaan bahwa kegiatan tank cleaning dilakukan tanpa izin yang masih berlaku dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Selain itu, pekerjaan panas (hot work) juga diduga dilaksanakan tanpa izin kerja (work permit) sesuai prosedur keselamatan.
Sidamg kasus meledaknya Kapal Federal II Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menghadirkan tujuh saksi yang berasal dari KSOP Batam, manajemen perusahaan, subkontraktor, agen kapal, hingga dua korban selamat.
Perkara tersebut menjerat tujuh terdakwa dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia, yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdullah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel Siallagan.
Dalam keterangannya, saksi dari KSOP Batam, Rastra, menyatakan bahwa setiap kegiatan tank cleaning pada kapal tanker wajib mengantongi izin dari KSOP.
Namun, saat insiden ledakan terjadi pada Oktober 2025, izin untuk pekerjaan tersebut telah habis masa berlakunya.
Lanjutnya, Tank cleaning harus ada izin dari kami. Saat terjadi ledakan, izinnya sudah kedaluwarsa. Seharusnya diajukan kembali apabila pekerjaan dilanjutkan,” ujar Rastra di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, izin tank cleaning hanya berlaku untuk satu kali pelaksanaan pekerjaan. Apabila kegiatan dilanjutkan, perusahaan diwajibkan mengajukan izin baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Harus diurus lagi dan ada pembayaran ke negara. Federal II merupakan kapal tanker, sehingga setiap kegiatan tank cleaning wajib memiliki izin yang masih berlaku,” katanya.
Fakta lain terungkap dari keterangan Supervisor PT Satria Global Persada (SGP), Syarif. Menurutnya, setiap pekerjaan di area kapal semestinya diawali dengan penerbitan work permit sebagai bagian dari prosedur keselamatan kerja.
Ia mengaku telah mempertanyakan keberadaan izin kerja tersebut kepada petugas keselamatan sebelum pekerjaan dimulai, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Saya sudah mempertanyakan permit kepada safety, tetapi tidak ada respons,” ungkap Syarif.
Syarif juga menyebut pemasangan pelat baja sekitar pukul 02.00 WIB diduga dilakukan tanpa hot work permit maupun confined space permit. Sekitar dua jam setelah pekerjaan berlangsung, ledakan terjadi di dalam kapal.
Sementara itu, agen kapal MT Federal II, Stefan, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab mengurus administrasi kapal, seperti dokumen keberangkatan dan manifes.
Menurutnya, pekerjaan tank cleaning bukan menjadi tanggung jawab agen kapal.
“Tank cleaning bukan dari kami. Itu kemungkinan dikerjakan subkontraktor,” ujarnya.
Stefan menjelaskan, MT Federal II masuk ke PT ASL Shipyard Indonesia pada 6 Mei 2025 untuk menjalani proses perbaikan dan keluar pada 9 Februari 2026.
Ia menambahkan, sebelum pekerjaan pengelasan dilakukan, kapal tanker seharusnya dipastikan telah bebas gas melalui pemeriksaan khusus guna mencegah risiko ledakan.
Dalam persidangan, dua korban selamat juga memberikan kesaksian mengenai detik-detik terjadinya ledakan.
Pekerja las PT Satria Global Persada, Jefri Agusto, mengaku mendengar teriakan agar seluruh pekerja segera menyelamatkan diri saat insiden terjadi.
“Saya langsung berhenti kerja, membuka pelindung muka, melihat api di COT 2, lalu ikut berlari,” tuturnya.
Sementara itu, Ahmad Rifai, yang bekerja sebagai helper, mengatakan dirinya sedang memasang blower ketika api tiba-tiba menyembur dari bagian bawah tangki.
“Apinya naik dari bawah, tiba-tiba langsung menyembur,” katanya.
Ahmad juga mengungkapkan dirinya bersama korban selamat lainnya menerima santunan sebesar Rp20 juta dari PT ASL Shipyard Indonesia.
“Kami menerima santunan Rp20 juta dari PT ASL,” ujarnya.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mendalami dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja yang diduga menjadi penyebab ledakan maut MT Federal II.
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan kelalaian menyebabkan korban kematian dengan terdakwa Kim Dong Gyun bekerja di PT. ASL Indonesia sebagai Commercial Manager bergulir di Pengadilan PN Batam.Kamis(24/06) siang.
Terdakwa Kim Dong Gyun dengan Nomor Perkara 451/Pid.B/2026/PN Btm, sedangkan 453/Pid.B/2026/PN Btm, Dranreb Ray Andino, Mijrebel Siregar, Basar Samuel Siallagan dan Rikardo Parlindungan. Dan 452/Pid.B/2026/PN Btm, terdakwa Neo Ah AH Chye dan Andullah bin Ismail.
Para terdakwa 7 orang dengan nomor perkara berbeda alias split , dimana diketahui salah seorang terdakwa Kim Dong Gyun tahanan rumah, sedangkan enam terdakwa lagi ditahan dirutan Batam.
Tugas & Tanggungjawab Terdakwa Kim Dong Gyun di PT. ASL Shipyard Indonesia
Terdakwa Kim Dong Gyun merupakan
Orang yang bertanggung jawab untuk berkomunikasi dengan Perwakilan Pemilik Kapal saat kapal di Perbaiki di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Selain itu juga, Orang yang bertanggung jawab untuk melakukan Rekrutmen dan Pelatihan untuk calon Karyawan baru pada Departemen Komersial di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Orang yang bertanggung jawab untuk melakukan Evaluasi dan Seleksi Subkontraktor di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Orang yang bertanggung jawab untuk Mencari Spesialis Pada Bidang tertentu dalam hal Perbaikan Kapal di PT. ASL Shipyard Indoensia.
Orang yang bertanggung jawab untuk Melakukan Negosiasi Harga terhadap Proyek Pekerjaan Subkontraktor di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Orang yang bertanggung jawab untuk Memeriksa Ruang lingkup Pekerjaan dan Berkoodinasi dengan Departemen Perbaikan Kapal mengenai Jadwal Perbaikan Kapal di PT. ASL Shipyard Indonesia.
Sedangkan terdakwa Kim Dong Gyun Alias KIM bertanggung jawab dan melaporkan kepada Sdr. Audrie Kosasih General Manager PT. ASL Shipyard Singapura.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Juli 2025 terdakwa selaku Commercial Manager PT. ASL Shipyard Indoensia mengeluarkan formulir permintaan agar PT. Enviro Cipta Lestari melakukan Tang Cleaning oada tangki Kapal tangker Federal II.
Berlanjut PT.Enviro Cipta Lestari mengajukan Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) untuk melakukan Tank Cleaning kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.
Mendapatkan persetujuan SPKK untuk melakukan Tank Cleaning kemudian PT. Enviro Cipta Lestari memulai kegiatan Tank Cleaning pada Kapal Federal II.
Berlanjut Terdakwa menghubungi PT. Batam Slop & Sludge Treatment Center (Selanjutnya PT. BSSTC) guna mensuplai tenaga kerja (Manpower) untuk pekerjaan Tank Cleaning di Tangki WBT 2P, COT 2C LONG BHD, COT 1P, COT 1C dan COT 1S Kapal Federal II.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 2025 Terdakwa mengeluarkan Surat Kontrak “Sub Contracting Requisition Form” Nomor: SCR 36592 kepada PT. BSSTC untuk mensuplai tenaga kerja untuk pekerjaan tank cleaning.
Kemudian dalam surat kontrak tersebut Terdakwa dengan menggunakan tulisan tangan Terdakwa menyatakan akan menyiapkan izin untuk melakukan Tank Cleaning, namun izin SPPK tersebut tidak pernah diajukan oleh Terdakwa.
Peraturan Mentri Perhubungan RI Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal Di Pelabuhan Pasal 18 ayat (1) menentukan
“Setiap Kapal yang melakukan kegiatan di Pelabuhan wajib mendapat Surat Persetujuan Kegiatan Kapal (SPKK) yang diterbitkan oleh Syahbandar”. Kemudian pada Pasal 18 ayat (2) huruf g diatur lebih lanjut “SPKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembersihan tangki (Tank Cleaning).
Selanjutnya Agustus 2025 PT.Enviro Cipta Lestari melakukan tank cleaning denhan cara Scarping dan Demucking dikapal Federal II.
Namun dari semua kegiatan tersebut diduga Scarping (Ngikis Dinding) dan Demucking (Packing Kotoran ke karung kecil), seharusnya mekanisme Tank Cleaning yang dilakukan pada kapal Tanker yang membawa bekas minyak atau oli ialah melakukan Tank Claning yang maksimal dengan cara Scarping (Ngikis Dinding), Demucking (Packing Kotoran ke karung kecil) dan Washing (Pembersihan menggunakan semprot air).
Setelah pekerjaan Tank Cleaning selesai kemudian PT. ASL Shipyard Indonesia menunjuk subkontraktor PT. Satria Global Persada, PT. Rotary Engginering, PT. Machar Marine Batam dan PT. Putra Teguh Mandiri untuk melakukan pekerjaan Steel Work pada Kapal Federal II.
Pekerjaan Steel Work adalah pekerjaan beresiko tinggi karena pekerjaannya harus memiliki ijin kerja Hot Work, Working at Height dan Confined Space, namun Terdakwa yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan Evaluasi dan Seleksi Subkontraktor diduga tak dilakuka.
Terutama keempat PT yang dipakai terdakwa terkait kemampuan (skill) khusus dalam melakukan pekerjaan Hot Work (Pekerjaan Panas), Working at Height (pekerjaan di ketinggian) dan Confined Space (pekerjaan ruangan ventilasi terbatas).
Oktober 2025 sekira pukul 22.57 WIB tersakwa Neo Ah Chye selaku Asisten Production Manager PT. ASL tidak memastikan standar operasional produksi yang aman dan pengawasan umum terhadap implementasi K3 di area produksinya.
Digroup WA terdakwa memerintahkan mana ia memerintahkan saksi Syarif Ratuloly melalui whatsapp grup yang bernama “SSP/FSO FEDERAL II” dengan perintah “Bhd 74 the plate mus install”.
Terdakwa Neo diduga menyuruh Saksi Syarif Ratuloly memasang pelat di Frame 74 area tangki COT1S yang mana di Frame 74 area tangki COT1S tidak ada izin (permit) untuk pekerjaan panas dan izin (permit) untuk masuk kedalam ruangan tertutup.
Kemudian Saksi Syarif selaku Supervisor PT. SGP memerintahkan Sdr. Ewin Tobing untuk melakukan pemasangan Plat pada bahed plat 74 WBT No.2S dan bahed Plat 74 COT No.1S.
Pertengahan Oktober 2025 terjadi kebakaran Kapal Federal II dilokasi PT. ASL Shipyard Indonesia dari dalam tangki COT 1S Kapal Federal II yang mana terhadap pekerjaan pada lokasi tersebut tidak ada di sertai dengan ijin permit dalam bekerja.
Dan akibat penunjukan atau pengangkatan tersebut yang diduga dilakukan Dranreb Ray Andino Dimayacyac selaku HSE Manager PT. ASL yang diberikan tugas dan tanggung jawab.
Untuk menunjuk terdakwa Mijrebel Siregar, HSE Officer, Terdakwa Rikardi Parlindungan Barasa dan terdakwa Basar Samuel Sialagan HSE Promotor PT. ASL, sehingga akibat kebakaran pada lokasi tersebut mengakibatkan adanya korban dari kecelakaan kerja antara lain.
Mengakibatkan 14 orang laki-laki meninggal dunia :
• Frenki Protes Pane
• Anton
• Andi Haryono
• Dimas Saputra
• Maradong Tampubolon
• Idris Sardu
• Chandra Edisaputra Pasaribu
• Krisman Simatupang
• Ramadan Rizki Nasution
• Habibulloh Siregar
• Roni Andreas Harefa
• Edisom Baktiar Napitupulu
• Imam
• Fikri Krisnawan
Sembilan orang laki-laki mengalami luka berat.
Part I/Bagian Pertama……
Redaksi@rasio.co //

