
RASIO.CO, Batam – Mahkamah Agung RI, Direktorat Jendral(Dirjen) Badan Peradilan Umum sesuai Hasil Rapim dan TPM tanggal 13 Juli 2026 memutasi 496 hakim yang ditempatkan di Peradilan Indonesia.
Dari hasil TPM 13 Juli 2026, nama Kepala Pengadilan Negeri(PN) Klas I Batam, Tiwik, S.H., M.Hum. dimutasi menjadi Ketua PN Tegal, digantikan Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H. dimana sebelumnya Kepala PM Kepanjen.
Jejak recort KPN Batam Tiwik cukup fenomenal di batam yang dilantik pada 16 May 2025 dan lebih kurang setahun Penjabat KPN Batam. Dan sepanjang memimpin di Batam, cukup banyak pegang kasus besar dan disorot di Batam.
Sekira bulan Juni Pengadilan Negeri(PN) Batam didemo terkait dugaan tebang pilih kasus hutan lindung dengan terdakwa Dju Seng yang tidak di tahan dirutan namun tahanan rumah.
Ratusan massa Aliansi LSM Masyarakat Peduli Kota Batam meminta Dju Seng ditahan dan juga mewacanakan melaporkan KPN Batam.
Kasus Tauzwn alias Ajun perkara 755/Pid-Sus/2025/PN Batam, Mini Lab di hukum semumur hidup dan kasus, Weeraapay Phongwan dan Teerapong Lekpradune warga Thailand, seumur hidup, sedangkan Fandi ABK Sea Dragon dengan BB 2 ton.
Dan cukup banyak kasus fenomemal yang dipegangnya selama jadi KPN Batam dan akhirnya di Mutasi jadi KPN Tegal.
Redaksi@www.rasio.co //

