Minggu, April 19, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 2

Sabu 106 Gram Diamankan di Baloi, Satu DPO Diburu

0

RASIO.CO, Batam – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial HA alias UA (52) di pinggir Jalan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis (9/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di tempat kejadian.

Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan.

“Total barang bukti sabu mencapai lebih dari 100 gram,” ujar Nona dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Rinciannya, satu paket sabu seberat 92,58 gram ditemukan dalam plastik klip bening, serta empat paket lainnya dengan total berat 13,64 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Avanza hitam, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit ponsel, serta tas kulit yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok, termasuk saudara R yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Nona.

Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam program P4GN dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps,” tutupnya.

YD

Polisi Amankan Pelaku Curanmor, Motor Curian Sempat Dipakai Beraksi Lagi

0

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku berinisial R.L. (26) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kasus ini bermula saat korban berinisial R.S. (25) kehilangan sepeda motor miliknya di Perum Kartini VI, Kelurahan Sungai Harapan, pada Selasa (7/4) sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan keterangan, sehari sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor di halaman kos dalam kondisi terkunci stang usai pulang kerja. Namun keesokan harinya, saat hendak keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan, tim yang dipimpin Riyanto melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, kendaraan hasil curian tersebut juga sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Batam Kota.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Sekupang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

YD

Pemkab Lingga Gelar Perkuliahan Jalur RPL, Gandeng Universitas Riau Kepulauan

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi perkuliahan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tahun Akademik 2026/2027 bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Selasa (14/4), ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Lingga, para kepala OPD atau perwakilan, serta tamu undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak universitas. Dalam sambutannya, Armia berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan tanpa harus meninggalkan pekerjaan.

“Saya berharap kerja sama ini dapat membuka peluang bagi ASN di Kabupaten Lingga untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme, persyaratan, serta manfaat perkuliahan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau. Melalui skema ini, pengalaman kerja peserta dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik, sehingga mempercepat masa studi.

Pihak Universitas Riau Kepulauan juga memaparkan alur pendaftaran, sistem perkuliahan, hingga berbagai keuntungan yang bisa diperoleh peserta.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memanfaatkan program RPL sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.

Program ini dinilai menjadi solusi bagi ASN yang ingin melanjutkan pendidikan formal tanpa harus meninggalkan tanggung jawab pekerjaan sehari-hari.

Puspan

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.

Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait laporan pendahuluan kajian optimalisasi strategi pengangkutan sampah Kota Batam Tahun 2026 di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (15/4).

FGD ini menghadirkan tenaga ahli dari Universitas Islam Indonesia sebagai mitra strategis Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Batam. Turut hadir Sekretaris Daerah Batam Firmansyah serta Kepala Brida Batam Efrius.

Amsakar menekankan bahwa penanganan sampah harus berbasis kajian ilmiah agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Sampah menjadi prioritas kami. Penanganannya harus diawali dengan kajian akademik yang melibatkan tenaga ahli. Permasalahan dari hulu hingga hilir perlu diurai secara sistematis,” ujarnya.

Berdasarkan data OPD terkait, volume sampah di Batam mencapai 800 hingga 1.300 ton per hari. Sementara luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekitar 49 hektare yang terbagi dalam beberapa zona.

Pemko Batam berencana mengoptimalkan lahan TPA yang belum termanfaatkan untuk pembangunan sistem waste to energy atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Selain itu, Amsakar juga mendorong pelibatan pihak ketiga guna meningkatkan kualitas layanan pengangkutan sampah.

“Melibatkan pihak ketiga memungkinkan adanya standar evaluasi yang jelas. Jika pelayanan tidak optimal, perbaikan dapat segera dilakukan sesuai kontrak kerja,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Amsakar meminta tim ahli mengkaji penerapan teknologi insinerator plasma tanpa emisi yang dinilai ramah lingkungan dan efisien.

Ia juga menyinggung hasil studi banding ke Jakarta Barat yang melibatkan peran aktif RT dan RW dalam pengelolaan sampah dari rumah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Amsakar berharap kajian yang dilakukan Brida bersama tim ahli dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif.

“Saya minta dilakukan penajaman data dengan melibatkan OPD teknis. Dengan begitu, kebijakan yang diambil memiliki dasar kuat dan mampu menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat Batam,” tutupnya.

YD

Polisi Gerebek Pabrik Gas N2O “Whip-Pink”, Omzet Capai Rp7,1 Miliar

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menggerebek rumah produksi gas dinitrogen monoksida (N2O) ilegal merek “Whip-pink” di sejumlah lokasi di Jakarta.

Penggerebekan dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, serta Pulogadung, Jakarta Timur, dengan menyita berbagai tabung gas siap edar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O di masyarakat. Untuk mengungkap jaringan tersebut, tim melakukan metode undercover buy guna melacak distribusi produk.

“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, Tim menuju lokasi titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” kata Brigjen Eko Hadi, Rabu (15/4/2026).

Tim kemudian menggerebek sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan mengamankan seorang pria berinisial Su (56) yang berperan sebagai penjaga stok sekaligus pengirim barang.

Dari hasil pengembangan, polisi melanjutkan penggeledahan ke lokasi lain di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Utara. Di sana, empat orang berinisial ST, Sul, Sup, dan AS diamankan sebagai pekerja produksi.

Petugas menemukan berbagai peralatan produksi, termasuk mesin pengisian gas dari tabung besar ke tabung kecil dengan berbagai ukuran, mulai dari 580 gram hingga lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, seorang perempuan berinisial E juga diamankan di kawasan Kayu Putih, Pulogadung. Ia diketahui berperan sebagai admin dan akunting penjualan.

“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-pink,” ujarnya.

Menurut Eko, produksi ilegal ini berada di bawah naungan perusahaan berinisial PT SSS dengan jaringan distribusi luas di berbagai kota besar di Indonesia.

“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 Miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 Miliar,” kata Brigjen Eko.

Jaringan distribusi tersebut diketahui mencakup Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali hingga Lombok.

Saat ini, enam orang yang diamankan telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami siapa aktor utama atau pemilik dari rumah produksi gas ilegal tersebut.

***

Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan Korban Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto memastikan perlindungan bagi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Brian menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia.

“Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

“Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Brian.

Ia menambahkan, apabila dalam kasus ini ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus tersebut awalnya terungkap dari permintaan maaf para pelaku di grup angkatan.

Menurutnya, permintaan maaf itu disampaikan pada Sabtu (11/4) menjelang Minggu dini hari, namun tanpa penjelasan konteks yang jelas.

Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang tindakan tersebut.

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.

***

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Polemik Rumah Subsidi Rhabayu Estuario

0

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam, Selasa (14/4).

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang mengeluhkan berbagai persoalan sebagai konsumen perumahan bersubsidi, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian harga jual.

RDPU dipimpin oleh anggota Komisi I, Muhammad Mustofa, bersama Ketua Komisi I Jelvin Tan, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional, Bapenda Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, hingga pihak pengembang dan perbankan.

Turut hadir pula pimpinan BTN Syariah, manajemen PT Intan Karya Lestari, PPAT Valerie Andrea, serta perwakilan Gerakan Masyarakat Penyampai Aspirasi (GEMPA) dan konsumen.

Permasalahan ini diketahui telah beberapa kali dibahas dalam forum RDPU sebelumnya. Warga sebagai konsumen menuntut kejelasan serta pengembalian hak atas dugaan adanya “permainan” dalam harga rumah subsidi yang mereka beli.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Mustofa menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak agar persoalan dapat segera diselesaikan.

“Saya kira semua perlu kooperatif agar tidak berkepanjangan. Apalagi ini sudah beberapa kali kita upayakan mediasi,” ujarnya.

Komisi I DPRD Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini hingga menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat sebagai konsumen.

Diharapkan, penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus berlarut-larut, sehingga hak-hak masyarakat dapat segera terpenuhi.

YD

Amsakar – Li Claudia Sambut Menkum Supratman, Perkuat Sinergi dan Iklim Investasi

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menyambut kunjungan kerja Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kota Batam, Selasa (14/4).

Penyambutan berlangsung di ruang VVIP Bandara Hang Nadim. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di wilayah strategis seperti Batam yang berperan sebagai pintu gerbang investasi dan ekonomi nasional di kawasan perbatasan.

Amsakar menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Hukum RI beserta jajaran. Ia menilai kunjungan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas pemerintahan.

“Kami menyambut baik kunjungan Bapak Menteri Hukum RI beserta jajaran di Kota Batam. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, Batam sebagai kawasan strategis nasional membutuhkan dukungan kebijakan yang adaptif dan responsif, terutama dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Batam sebagai kawasan strategis nasional tentu membutuhkan dukungan kebijakan yang adaptif dan responsif. Kami berharap koordinasi yang terjalin dapat semakin mempercepat pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan masyarakat,” tambahnya.

Kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor hukum.

Melalui sinergi yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah, Batam diharapkan terus berkembang sebagai kawasan yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.

Selain itu, penguatan koordinasi ini juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. bagi masyarakat.

YD

Terduga Pelaku Tewasnya  Bripda NS Telah Diamankan

0

RASIO.CO, RASIO – Jajaran Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap juniornya Bripda NS sehingga mengakibatkan tewasnya korban. Senin(14/04).

Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu personel Bintara Remaja Polda Kepri, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota.

Kata Kapolda, Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda Kepri.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolda Kepri bersama Pejabat Utama langsung menuju RS Bhayangkara dan memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.

Saat ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi kejadian.

Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, telah dilakukan autopsi dengan melibatkan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) RSCM, guna memperoleh hasil pemeriksaan yang ilmiah, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Selain penanganan kode etik oleh Bid Propam, perkara ini juga telah ditingkatkan ke proses pidana dan saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Kapolda Kepri menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya.

“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

“Benar telah terjadi peristiwa meninggalnya salah satu anggota kami. Saat ini kami terus mendalami untuk memastikan penyebab kematian serta peran masing-masing pihak. Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Kabid Propam.

Polda Kepri juga membuka ruang pengawasan publik serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara akuntabel dan berkeadilan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan jenazah Bripda NS kepada pihak keluarga korban di Rumah Sakit Bhayangkara Batam, yang berlangsung dengan penuh duka dan penghormatan. Polda Kepri memastikan proses penyerahan jenazah dilakukan secara humanis serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

“Atas nama pribadi dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda Kepri.

Redaksi@www.rasio.co //

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi Logo “Marvel, 2.700 Butir Disita

0

RASIO.CO, Jakarta – Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R di wilayah Bekasi.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita ribuan pil ekstasi dengan logo “Marvel” sebagai barang bukti. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Prasetyo Noegroho, mengungkapkan jumlah barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir.

“Jajaran Satnarkoba Polres Metro Jaksel berhasil menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti berupa 2.700 butir ekstasi berlogo MARVEL,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Marga Jaya, Kota Bekasi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan, dua pelaku MI dan R diamankan wilayah Marga Jaya Kota Bekasi pada hari Jumat 27 Maret 2026,” jelasnya.

Dari dokumentasi yang diterima, pil ekstasi tersebut berwarna biru dan merah muda, dengan tulisan “MARVEL” pada permukaannya dan dikemas dalam plastik klip. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus masih kami kembangkan dengan beberapa orang kami masukan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak dengan berbagai modus, termasuk penggunaan merek tertentu pada pil ekstasi.

***