RASIO.CO, Batam – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial HA alias UA (52) di pinggir Jalan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis (9/4) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di tempat kejadian.
Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam beberapa kemasan.
“Total barang bukti sabu mencapai lebih dari 100 gram,” ujar Nona dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Rinciannya, satu paket sabu seberat 92,58 gram ditemukan dalam plastik klip bening, serta empat paket lainnya dengan total berat 13,64 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Avanza hitam, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit ponsel, serta tas kulit yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan pemasok, termasuk saudara R yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Nona.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam program P4GN dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps,” tutupnya.
YD

