Rabu, Juli 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 2

Perluas Akses Pendidikan ke Wilayah Terpencil, Pemkab Lingga Operasikan Kelas Jauh SMP di Desa Tukul

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas pemerataan akses pendidikan hingga ke pelosok wilayah. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, kelas jauh SMP Desa Cempa kini resmi beroperasi di Desa Tukul, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Langkah ini diambil untuk menghadirkan layanan pendidikan menengah pertama yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat setempat.

Selama ini, lulusan sekolah dasar di Desa Tukul menghadapi tantangan besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. Kendala utama yang dihadapi adalah jarak tempuh yang cukup jauh serta minimnya sarana transportasi. Dengan beroperasinya kelas jauh ini, para peserta didik kini memiliki kesempatan lebih luas untuk meneruskan sekolah tanpa harus menempuh perjalanan jauh setiap hari atau meninggalkan daerah mereka.

Kehadiran kelas jauh SMP Desa Cempa di Desa Tukul tidak hanya bertujuan memperluas akses layanan pendidikan, tetapi juga diharapkan dapat menekan angka putus sekolah dan menumbuhkan semangat belajar para siswa. Akses pendidikan yang semakin dekat diharapkan memberikan peluang lebih besar bagi generasi muda Desa Tukul untuk mengembangkan potensi diri dan meraih masa depan yang lebih cerah.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Lingga, Jhoni Indra, menyatakan bahwa realisasi kelas jauh ini merupakan jawaban atas harapan masyarakat yang telah lama diperjuangkan.

“Sebenarnya sekolah jauh ini sudah lama dinanti-nantikan. Dan Alhamdulillah, sekarang impian itu baru terealisasi dan insyaallah pada tahun ini sudah bisa dioperasionalkan,” kata Jhoni Indra. Selasa (21/7/2026).

Jhoni Indra berharap keberadaan kelas jauh ini menjadi awal kemajuan dunia pendidikan di Kecamatan Bakung Serumpun. Hal ini juga menjadi bukti konkret bahwa setiap anak Indonesia berhak memperoleh pendidikan layak tanpa terhalang oleh jarak dan keterbatasan geografis.

Lebih lanjut, Jhoni Indra menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga memiliki rencana strategis untuk meningkatkan status kelas jauh tersebut menjadi Unit Sekolah Baru (USB) guna memperkuat layanan pendidikan di wilayah tersebut secara permanen.

“Ke depan, sekolah jauh ini akan kita usulkan menjadi Unit Sekolah Baru (USB). Saat ini kami juga sedang menyiapkan dan mencari lahan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan USB tersebut,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap keberadaan kelas jauh SMP Desa Cempa di Desa Tukul dapat menjadi pondasi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kecamatan Bakung Serumpun, sekaligus memastikan hak setiap anak untuk mengakses pendidikan yang layak terpenuhi dengan baik.


Pemkab Lingga Terima Mahasiswa KKN Institut Agama Islam Hidayatullah Batam

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga secara resmi menerima kedatangan sebanyak 13 mahasiswa dari Institut Agama Islam Hidayatullah Batam yang akan melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Acara penerimaan tersebut berlangsung di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Lingga, pada Rabu (22/7/2026).

Kegiatan penerimaan dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, S.T., M.IP, didampingi oleh Tenaga Ahli Bupati Lingga, H. Abdullah, S.Th.I., M.Si., C.EAA, serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Jhoni Indra MS, S.T., M.M.

Pemerintah daerah menyambut baik kehadiran para mahasiswa dan berharap program KKN ini dapat berjalan dengan lancar. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) diharapkan menjadi wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan kompetensi akademik yang telah diperoleh di bangku kuliah melalui berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Kehadiran para mahasiswa KKN juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, sekaligus turut mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Lingga.

Para mahasiswa nantinya akan ke lokasi untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, guna memberikan kontribusi sesuai dengan bidang keahlian masing- masing selama periode KKN berlangsung.


Bupati Buka MTQ ke-XVIII Kecamatan Karimun 2026, Dorong Pembentukan Karakter Generasi Qur’ani

0

RASIO.CO, – KARIMUN, 23 Juli 2026 – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, secara resmi membuka perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XVIII Tingkat Kecamatan Karimun Tahun 2026 di Gedung Nasional, Kecamatan Karimun, pada Kamis (23/7). Ajang ini ditekankan sebagai momentum strategis untuk membangun karakter generasi muda yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, bukan sekadar kompetisi membaca Al-Qur’an.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menegaskan pentingnya implementasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan bermasyarakat. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya budaya membaca Al-Qur’an, mulai dari lingkup keluarga, sekolah, hingga lingkungan sosial yang lebih luas.

“Melalui MTQ ini, kita berharap mampu menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an, membiasakan mereka membaca, memahami, dan mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, insya Allah kita akan memperoleh keberkahan dan syafaat dari Allah SWT,” ujar Bupati Iskandarsyah.

Lebih lanjut, Bupati berharap pelaksanaan MTQ ini dapat memperkuat syiar Islam dan mempererat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat. Ajang tahunan ini juga ditargetkan mampu melahirkan qari dan qariah terbaik yang siap mengharumkan nama Kecamatan Karimun pada MTQ tingkat Kabupaten maupun jenjang yang lebih tinggi.

Sebagai bentuk dukungan penuh, Bupati turut memberikan apresiasi kepada jajaran panitia penyelenggara yang telah bekerja keras mempersiapkan acara ini. Apresiasi khusus disampaikan kepada Camat Karimun, Erwari Syahwaluddin, S.I.Kom., dan Sekretaris Camat Karimun sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Said Faisal Nugraha, S.IP., M.Si.

Acara pembukaan MTQ ke-XVIII Tingkat Kecamatan Karimun ini berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Karimun, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat daerah terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, para kafilah, dewan hakim, serta masyarakat umum yang antusias memeriahkan syiar keagamaan tersebut.

BP Batam Wacanakan Koloborasi dengan Kantor Bahasa Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait menerima audiensi Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Titik Wijanarti beserta jajaran, pada Selasa (21/7/2026).

Bertempat di Ruang Rapat Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, audiensi ini menjadi momentum untuk membahas peluang kolaborasi antara BP Batam dan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau.

Fokus pembahasan meliputi penggunaan bahasa Indonesia pada dokumen resmi, media publikasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendampingan kebahasaan, hingga penempatan pojok baca atau pojok literasi di ruang publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ariastuty menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi inisiatif Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, dalam membangun kerja sama lintas instansi.

Menurutnya, penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus memperkuat pelayanan publik yang lebih baik.

“Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan bagian dari upaya BP Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komunikasi yang jelas dan mudah dipahami akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan BP Batam” ujar Ariastuty.

Ariastuty menilai, kolaborasi ini sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Bahasa yang komunikatif dan sesuai standar diharapkan mampu meminimalkan kesalahpahaman informasi serta meningkatkan efektivitas penyampaian kebijakan kepada publik.

Audiensi tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan pertukaran gagasan mengenai langkah-langkah strategis yang dapat segera direalisasikan sebagai bentuk sinergi berkelanjutan antara BP Batam dan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung pembangunan daerah yang berkualitas.

“Kami ingin setiap informasi yang diterima masyarakat tidak hanya akurat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan BP Batam lebih komunikatif, efektif, dan sesuai kaidah bahasa Indonesia,” tutupnya. (EI)

Redaksi@www.rasio.co //

Capella Lounching Honda New Vario Evo160

0

RASIO.CO, Batam – Main Dealer Honda Capella Dinamika Nusantara Kepri menggelar Regional Press Gathering New Honda Vario EVO 160 di kantor pusat Batamcentre, Rabu(22/7).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi bersama insan pers, Content Creator, dan jaringan dealer Honda yang dirangkaikan dengan peluncuran resmi New Honda Vario EVO 160.

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi bersama insan pers, Content Creator, perusahaan pembiayaan, dan jaringan dealer Honda yang dirangkaikan dengan peluncuran resmi New Honda Vario EVO 160.

Main Dealer Capella Dinamika Nusantara
Melalui kegiatan ini, para peserta diajak mengenal lebih dekat skutik premium sporti terbaru Honda yang hadir dengan evolusi desain lebih agresif dan aerodinamis, didukung mesin 160cc eSP+ yang bertenaga.

Serta beragam fitur modern seperti USB Type-C Charger, Pop Up Center Hook, Honda Smart Key System, hingga pilihan sistem pengereman ABS.

New Honda Vario Evo 160, motor matik ini hadir sebagai generasi kesembilan dari keluarga Vario yang telah melegenda di Indonesia. Nama “Evo” sendiri diambil dari kata Evolution yang menggambarkan perubahan besar yang dibawa model ini dibandingkan pendahulunya.

Kehadiran Vario Evo 160 menjadi jawaban AHM atas dinamika kebutuhan konsumen terhadap skutik yang tidak hanya mengutamakan performa, tetapi juga gaya hidup modern.

Dengan mengusung desain yang lebih agresif, pembaruan pada sektor mesin, serta penambahan fitur-fitur fungsional, Honda Vario Evo 160 siap memanjakan para pecinta skutik di Tanah Air.

New Honda Vario Evo 160, motor matik ini hadir sebagai generasi kesembilan dari keluarga Vario yang telah melegenda di Indonesia. Nama “Evo” sendiri diambil dari kata Evolution yang menggambarkan perubahan besar yang dibawa model ini dibandingkan pendahulunya.

Kehadiran Vario Evo 160 menjadi jawaban AHM atas dinamika kebutuhan konsumen terhadap skutik yang tidak hanya mengutamakan performa, tetapi juga gaya hidup modern.

Dengan mengusung desain yang lebih agresif, pembaruan pada sektor mesin, serta penambahan fitur-fitur fungsional, Honda Vario Evo 160 siap memanjakan para pecinta skutik di Tanah Air.

Desain Eksterior: Lebih Agresif dan Futuristik

Perubahan paling mencolok pada New Honda Vario Evo 160 terletak pada sektor desain. Dibandingkan model sebelumnya, Vario Evo 160 mengusung tampilan yang jauh lebih tajam dan agresif.

Bagian depan dan samping bodi kini dipenuhi dengan lekukan-lekukan tajam yang dipadukan dengan elemen jalur aliran udara (airscoop) untuk memperkuat kesan aerodinamis.

Kedua sisi bodi depan dibuat dengan panel bodi kasar beraksen carbon forged yang memberikan kesan modern dan sporty. Headlamp atau lampu utama kini dilengkapi dengan cover khusus serba gelap dan aksen berbentuk lubang udara yang mempertegas karakter agresif skutik ini.

Lampu belakang juga mengalami penyegaran sehingga motor terlihat lebih premium saat digunakan di malam hari.
Dari sisi dimensi, Vario Evo 160 hadir dengan ukuran yang sedikit lebih besar dari pendahulunya.

Panjang motor mencapai 1.929 mm, lebar 686 mm untuk tipe CBS dan 696 mm untuk tipe ABS, serta tinggi 1.091 mm. Jarak sumbu roda tetap di angka 1.277 mm dan tinggi jok masih 778 mm.

Namun, ground clearance atau jarak terendah ke tanah turun 2 mm menjadi 138 mm, sementara bobot kosong naik 1 kg menjadi 116 kg untuk tipe CBS dan 118 kg untuk tipe ABS.

Kehadiran New Honda Vario EVO 160 diharapkan dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang menginginkan sepeda motor berperforma tinggi, nyaman digunakan untuk mobilitas harian, sekaligus tampil lebih berkelas.

General Manager Main Dealer Capella Dinamika Nusantara Kepri , Syaiful mengatakan bahwa Regional Press Gathering menjadi momentum untuk memperkenalkan lebih dekat inovasi terbaru Honda sekaligus mempererat hubungan baik dengan berbagai pihak yang selama ini mendukung perkembangan Honda di Kepri.

“Kami berharap New Honda Vario EVO 160 dapat memberikan pilihan terbaik bagi masyarakat yang mengutamakan performa, kenyamanan, dan teknologi dalam setiap perjalanan.

“Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menghadirkan pengalaman langsung sehingga peserta dapat mengenal berbagai keunggulan produk terbaru Honda,” ujar Syaiful.

Sebagai wujud komitmen menghadirkan produk dan layanan terbaik bagi masyarakat, Capella Dinamika Nusantara terus menghadirkan inovasi yang didukung jaringan dealer serta layanan purna jual Honda yang tersebar di seluruh Kepulauan Riau , Batam khususnya.

New Honda Vario EVO 160 dipasarkan dengan harga On The Road (OTR) Palu Rp30.221.000 untuk tipe CBS, Rp30.472.000 untuk tipe CBS SP, dan Rp33.227.000 untuk tipe ABS.

Ad@www.rasio.co //

Busana Melayu Antar Baiq Tri Astuti Raih Gelar Best Catwalk IKWI Nasional

0

RASIO.CO, Batam  – Prestasi membanggakan diraih Sekretaris Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Kepulauan Riau, Baiq Tri Astuti Hudayani, S.Pd., yang sukses meraih penghargaan Best Catwalk pada ajang Lomba Busana Adat Nusantara dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 IKWI.

Kompetisi yang digelar selama sepekan menjelang puncak perayaan HUT IKWI pada 21 Juli 2026 itu diikuti perwakilan IKWI dari berbagai daerah di Indonesia.

Baiq Tri Astuti tampil memukau dengan mengenakan busana adat Melayu Kepulauan Riau yang sarat filosofi, berhasil memikat dewan juri melalui penampilan yang anggun, berwibawa, dan penuh penghayatan terhadap nilai-nilai budaya Melayu.

Selain aktif sebagai Sekretaris IKWI Kepri, Baiq Tri Astuti Hudayani juga dikenal sebagai sosok pendidik yang berdedikasi dan menjadi guru teladan di Kota Batam.

Dalam penampilannya, Baiq tidak hanya memperagakan keindahan busana adat, tetapi juga menyampaikan makna filosofis yang terkandung di balik setiap unsur pakaian Melayu.

Menurutnya, busana adat Melayu bukan sekadar karya seni yang memanjakan mata, melainkan warisan budaya yang merekam perjalanan nilai, adat, dan ajaran leluhur.

“Baju adat Melayu tidak lahir sekadar untuk memanjakan mata. Ia adalah bahasa yang tak bersuara, yakni selembar hikayat yang ditenun dengan benang emas, dijahit dengan petuah para leluhur, lalu diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, baju kurung yang longgar, berlengan panjang, dan berleher tinggi mengandung pesan tentang kesopanan dan kehormatan perempuan Melayu.

Keindahan, katanya, bukan diukur dari seberapa banyak yang ditampilkan, melainkan dari kemampuan menjaga marwah dan harga diri.

Dalam tradisi Melayu, rasa malu bukanlah kelemahan, melainkan mahkota kemuliaan. Kesopanan menjadi perhiasan yang tak lekang oleh zaman dan sejalan dengan tuntunan agama yang menjadi sendi kehidupan masyarakat Melayu.

Tak hanya itu, songket yang dikenakan juga memiliki makna mendalam. Kilauan benang emas melambangkan harapan akan keberkahan, kemuliaan, serta rezeki yang halal, sekaligus menjadi penghormatan terhadap kerja keras para penenun yang menjaga warisan budaya Nusantara.

Sementara itu, warna kuning keemasan yang mendominasi busana merupakan simbol daulat, kewibawaan, kehormatan, dan marwah dalam tradisi Melayu.

Kemuliaan sejati, menurutnya, bukan diukur dari kemewahan, melainkan dari keluhuran budi pekerti.

Setiap aksesori yang dikenakan pun sarat makna. Kerongsang melambangkan penjagaan kehormatan, mahkota dan sanggul menempatkan perempuan sebagai permaisuri dalam keluarga, tusuk sanggul mengajarkan ketelitian dan kesabaran, jurai menjadi simbol kelembutan hati, sedangkan gelang melambangkan doa serta restu orang tua agar setiap langkah kehidupan senantiasa diberkahi.

“Begitulah adat Melayu memaknai busana. Ia bukan sekadar pakaian, melainkan cermin kehidupan. Di dalamnya bersemayam tiga tiang yang tak boleh runtuh, yakni iman, adat, dan marwah. Anggun pada rupa, kukuh pada jiwa. Mewah dalam makna, sederhana dalam laku. Beragama tanpa meninggalkan budaya, berbudaya tanpa meninggalkan agama,” tutur Baiq Tri Astuti.

Ketua PWI Kota Batam, Muhammad Khafi Ansyari, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Baiq Tri Astuti Hudayani sekaligus mengharumkan nama IKWI Kepulauan Riau di tingkat nasional.

Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa keluarga besar PWI tidak hanya berkiprah dalam dunia jurnalistik, tetapi juga berperan aktif melestarikan budaya bangsa.

“Prestasi ini adalah kebanggaan bagi IKWI Kepulauan Riau dan keluarga besar PWI Kota Batam. Lebih dari sekadar meraih gelar Best Catwalk, keberhasilan ini menunjukkan bahwa budaya Melayu mampu tampil anggun, bermartabat, dan memikat di panggung nasional. Semoga capaian ini menjadi inspirasi bagi seluruh anggota IKWI untuk terus berkarya, menjaga warisan budaya, serta menghadirkan prestasi yang membanggakan daerah dan bangsa,” ujar Muhammad Khafi Ansyari.

Redaksi@www.rasio.co //

PWI Kecam Intimidasi Fisik terhadap Jurnalis, Desak Evaluasi SOP Pengamanan Tahanan di Pengadilan

0

BATAM, 22 JULI 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri mengecam keras tindakan intimidasi fisik yang dialami oleh jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika korban melakukan peliputan dan wawancara (doorstop) terhadap Carolein Parewang, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Saat dikonfirmasi wartawan, terdakwa Carolein Parewang secara tiba-tiba menepis/menepok tangan wartawan yang sedang memegang alat perekam.

Meski tangan kiri terdakwa dalam kondisi terborgol bersama tahanan lain, tangan kanan terdakwa yang bebas secara agresif melakukan kontak fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa tindakan tepokan atau bentuk kontak fisik berupa intimidasi terhadap wartawan yang sedang bekerja merupakan pelanggaran terhadap hukum dan kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas Saibansah Dardani, Rabu (22/7/2026).

PWI Kepri mengingatkan semua pihak bahwa Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers.

Tiga Poin Pernyataan Sikap PWI Kepri:

1. PWI Kepri memberikan dukungan penuh kepada Ucik Suwaibah dan meminta seluruh pihak menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi publik yang dilindungi hukum.

2. PWI Kepri meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk mengevaluasi standar pengamanan dan pengawalan tahanan di area publik sidang. Celah di mana tahanan masih bisa melakukan kontak fisik/serangan kepada jurnalis menunjukkan perlunya penataan batas area peliputan (press zone) yang aman serta pengawalan posisi borgol yang lebih terukur.

3. PWI Kepri mengimbau seluruh wartawan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan kerja (safety journalism) saat meliput di area berisiko tinggi. Mengingat emosi terdakwa yang kerap tidak stabil, wartawan diharapkan tetap menjaga jarak aman (arms-length distance) saat melakukan wawancara langsung.

PWI Kepri menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan ruang kerja pers yang aman, profesional, dan bebas dari ancaman maupun aksi kekerasan.(r).

Amsakar Sebut NCC Gerbang Ekonomi Digital Indonesia

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik pendaratan sistem kabel komunikasi bawah laut Nongsa Changi Cable dinilai jadi tonggak penting dalam memperkuat posisi Batam sebagai gerbang ekonomi digital Indonesia sekaligus mempererat kolaborasi strategis Indonesia dan Singapura di sektor digital.

Hal itu disampaikan Amsakar usai menyambut kedatangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong di Pelabuhan NPM, Nongsa, Senin (20/7).

Kedua pejabat tersebut menghadiri peresmian proyek infrastruktur NCC yang menghubungkan Nongsa Digital Park, Batam, Indonesia dengan Changi, Singapura.

“Hari ini memiliki makna yang sangat strategis, bukan hanya sebagai peresmian pendaratan sistem kabel bawah laut yang menghubungkan Indonesia dan Singapura, tetapi juga sebagai simbol semakin eratnya kolaborasi kedua negara dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.

Menurutnya, kehadiran NCC merupakan wujud kepercayaan dunia internasional terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang terus berkembang.

Kabel berkapasitas 24 pasang serat optik ini akan memperkuat konektivitas digital Indonesia–Singapura, meningkatkan kapasitas pertukaran data internasional serta menghadirkan jaringan telekomunikasi lebih cepat, stabil, dan aman.

Keberadaan infrastruktur tersebut juga semakin memperkuat posisi KEK Nongsa sebagai pusat ekonomi digital nasional yang menjadi lokasi berbagai perusahaan teknologi, pusat data, layanan komputasi awan, pengembangan kecerdasan artifisial (AI), pendidikan digital, dan industri kreatif berbasis teknologi.

Amsakar turut memastikan, pihaknya akan terus membangun infrastruktur fisik dan digital secara terintegrasi melalui pengembangan jalan, pelabuhan, Bandara, penyediaan air baku, sistem kelistrikan di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus.
“Komitmen BP Batam adalah memastikan pembangunan infrastruktur fisik dan digital berjalan selaras, sehingga Batam semakin siap menjadi kawasan investasi yang kompetitif, pusat logistik modern, pusat manufaktur berteknologi tinggi, sekaligus digital gateway Indonesia yang menghubungkan ekonomi nasional dengan kawasan Asia Tenggara dan dunia,” tegasnya. (AP)

Redaksi@www.rasio.co //

Hakim Douglas Tunda Putusan Acai Kasus Lahan 300 Hektar di Galang Batam

0

RASIO.CO, Batam – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam, menunda petusan terdakwa Hanjaya alias Acai kasus penguasaan lahan 303 hektar di rempang galang, batam pekan depan.

“Adanya permohonan PH terhadap jaksa kami menuda sidang pekan depan,” kata Dauglas.Senin(20/07).

Sebelumnya, Ironisnya, Terdakwa Hanjaya alias Acai dituntut Jaksa Rumondang Cs selama 7 Bukan penjara denda 200 juta. Acau dijerat sesuai UU Kehutanan.

terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” 

sebagaimana diatur dan diancam dalam melanggar Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3).

Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gustiro Kurniawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/7) lalu. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari.

“Menuntut terdakwa Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda sebesar Rp200 juta,” kata Gustiro Kurniawan saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanjaya alias Acai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Jaksa mendasarkan tuntutan tersebut pada ketentuan Pasal 78 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta sejumlah perubahan dan ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tujuh bulan penjara tersebut menjadi sorotan jika dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Didakwa Kuasai Ratusan Hektare Lahan
Berdasarkan uraian dakwaan, Hanjaya alias Acai didakwa menguasai kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang secara tidak sah. Penguasaan lahan disebut berlangsung sejak 2014 hingga Oktober 2025. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Perkara bermula pada 2012 ketika Hanjaya mengenal Amin Bujur, mantan Kepala Desa Sungai Raya. Dari perkenalan tersebut, terdakwa kemudian membeli sejumlah bidang lahan dari masyarakat secara bertahap hingga 2015.

Dalam dakwaan disebutkan, Hanjaya menguasai 133 surat keterangan tanah (SKT) dengan luas sekitar 294 hektare. Lahan tersebut dibeli dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil pemetaan selanjutnya, luas keseluruhan lahan yang disebut berada dalam penguasaan terdakwa mencapai sekitar 303,05 hektare.

Pada 2014, terdakwa disebut mulai mempekerjakan sejumlah orang untuk membuka lahan menggunakan alat berat, seperti ekskavator, buldozer, dan truk. Pembukaan lahan dilakukan untuk membangun akses jalan.

Di lokasi tersebut juga didirikan portal, pos penjagaan, serta papan bertuliskan PT Batam Balindo Jaya. Aktivitas kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon mangga hingga 2017.

Dua Kali Diperingatkan BBKSDA Riau Pada 2017, Tim Smart Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menemukan aktivitas di area yang disebut masuk dalam kawasan Taman Buru Rempang.

BBKSDA Riau kemudian melayangkan dua surat peringatan tertulis masing-masing pada 13 Februari dan 27 Maret 2017. Peringatan tersebut meminta penghentian aktivitas pembukaan lahan dan perkebunan serta pemulihan kawasan sesuai dengan fungsinya sebagai Taman Buru Pulau Rempang.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Pada 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memasang papan pemberitahuan yang menyatakan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Taman Buru.

BBKSDA Riau selanjutnya kembali mengirimkan dua surat undangan klarifikasi kepada terdakwa pada 30 Juni dan 9 Juli 2025.

Tim Smart Patrol Terestrial kemudian melakukan pengawasan dan pengambilan titik koordinat di lokasi pada 20 hingga 24 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pengukuran, area yang telah ditanami pohon mangga mencapai sekitar 7,9 hektare.

Ahli Supriyadi Ismail, yang dalam dakwaan disebut sebagai Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, menerangkan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Penanaman pohon mangga di dalam kawasan hutan konservasi atau Taman Buru merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi,” demikian keterangan ahli sebagaimana tertuang dalam materi perkara.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Hanjaya alias Acai.

Redaksi@www.rasio.co //

Hakim Tolak Rehabiltasi ASN Aryaguna & Dihukum Setahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim memvonis oknum ASN Imigrasi Batam Aryaguna bersama Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, selama setahun penjara,namun untuk rehabiltasi ketiga terdakwa ditolak majeli.

“Ketiga terdakwa  di vonis setahun penjara sedangkan rehabilitasi ditolak,” kata hakim anggota Irfan Lubus. Senin(20/07).

Kasus dugaan Catrige Bape Narkoba dengan terdakwa Aryaguna oknum pengawai imihrasi san dua rekannya akan masuk tahap putusan Pengadikan Negeri(PN) Batam.Rabu (01/07).

Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang san rekan-rekannya, menuntut terdakwa Aryaguna selama 1,5 tahun penjara.

JPU berkeyakinan M.Aryaguna Penan,
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”,

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana Terdakwa M Aryaginadengan pidana penjara selama 1 ( Tahun 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata JPU pekan lalu.

Kasus dugaan Catrege Vape Narkoba terdakwa pengawai imigrasi Batan Terdakwa M.Aryaguna Penan Alias Penan Bin Yusuf Effendi bersama,  Ferdiyansah Putra dan  Gemmalyn Pagtakhan masuk tahapan tuntutan di persidangan PN batam.

Perkara nomor 151/Pid.Sus/2026/PN Btm terdakwa merupakan ASN di Imigrasi Batam, di tangkap kepolisian dua rekannya, dimana salah seorang wanita Gemmalyn Pagtakhan diduga anak atau keponakan salah penjabat penting di BP Batam.

Diketahui, Bergulirnya Kasus Terdakwa Aryaguna oknum Imigrasi dalam Kasus Liquit mengandung narkoba di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Kepala Imigrasi klas I TPI Khusus Batam, Wahyu Eka Putra telah mengajukan pemberhentian sementara.

“Saat ini telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara,” kata Wahyu di swarakepri. Selasa(05/05).

Kata Wahyu, Selama proses penyelesaian, status kepegawaian yang bersangkutan untuk sementara dininaktifkan secara administratif sampai dengan ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.

Sementara itu, Kasubdit Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imugrasi , Washington Napitupulu, mengaku masih menunggu informasi dari imigrasi Batam terkait vonis oknum pengawai yang terjerat kasus narkotika tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari imigrasi batam mengenai vonis pengawai kami tersebut, setelah kami dapatkan, baru kami laporkan kepimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan Rabu (6/5)

dijadwalkan mendengar keterangan saksi tambahan, di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan aparatur negara dalam kasus narkotika.

Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.

Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.

“Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO,” ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).

Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.

Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. “Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis,” kata jaksa.

Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.

Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.

Redaksi@www.rasio.co //