
RASIO.CO,Batam – Kasus dugaan pembunuhan sadis LC Batam dengan terdakwa Wilson alias koko kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin(08/06).
Sidang digelar diruang sidang utama dipimpin majelis hakim ketua Muhammad Eri Justiansyah, S.H. didampingi dua hakim. Dan menyumpah enam saksi, lima diantaranya merupakan mantan LC yang bekerja dengan terdakwa serta seorang merupakan Bidan.

“saksi diambil sumpah y, tidak boleh berbohong dan ceritakan peristiwa sebenarnya,” kata Hakim ketua sekaligus merupakam Waka PN Batam.
Dipersidangan, terkuak perbuatan terduga pelaku aktor utama memerintahkan menyiksa korban dengan sadis sehingga berujung korban meninggal dunia yang diduga emopat hari mengalami penyiksaan dirumah tersakwa.
Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap calon LC ini terdakwa Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Mami sekaligus pacar Koko, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Dipersidangan Menurut saksi Wilma alias Lira, bahwa dirinya disuruh terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Mami untuk berakting seolah-olah korban mencekik dirinya untuk di vidiokan dan adegan itu disuruh ulang oleh Mami dan dikirim ke terdakwa Wilson alias koko.
“Koko pulang langsung menendang korban berkali-kali dam korban sudah tak berdaya dan dimasukkan lagi keruang.spritual,”
“Sya kasian melihat korban disiksa tetapi ngak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.
Sedangkan saksi Putri Meliani membenarkan keterangan di BAP pont 15 yang di bacakan JPU Maratua Susanto. Bahwa saksi mendengar dan melihat kornan selama tiga disiksa papi.
“Kalau malam sekira puiul 11 malam sya lihat korban disiksa dan kalau juga memukul korban dan lemas,” benarnya.
Kata saksi, malam hari terdakwa Wilson meluikis wajah korban dan ketika itu korban posisinya berhadapan dengan saya, setelah itu saya disuruh masuk kamar.
Saya melihat Papi wilson memukul serta menjambak rambut korban dan saya takut membantu korban karena takut dipukul pelaku.
Sementara saksi Fingka mengatakan hal yang sama bahkan mereka juga mamandikan korban usai disiksa terdakwa berempat dan itu berlamgsung terus.hingga korban tidak berdaya.
“Keterangan di BAP benar l,” kata saksi.
Sementaran itu, saksi Salsabila disuruh terdakwa Wilson untuk memakai kostum pocong untuk menakut-nakuti korban dan siang kembali dipanggil papi koko agar tidak bekerja hari ini sebagai LC dan dibayar untuk menjaga korban.
“Korban tidur diruang ritual dam kondisinya sudah memprihatinkan,” kata saksi.
Lamjutmya, Tubuh kornan dilihatnya lebam-lebam, terutama bagian kepala, Mata membiru dan kondisi kritis.
Kalau ritual yang dilakukan terdakwa wilson bersama mami meminum alkohol dan nanti setelah mabuk dia akan bertanya seputar pekerjaan.
“Kalau kita jawab tidak sesuai kehendaknya saya akan ditampar dan kalau sesuai kehendaknya maka ritual iti papi itu mengatakan dirinya tulang dewa,” paparnya.
Sidang tetutup dan majelis hakim meminta pengunjung sidang.keluar karena JPU akan memperlihatkan bukti-bukti korban disiksa dimana ketika itu tidak ada kostum dan setelah sidang dilanjutkan pengunjung kembali diperbolehkan masuk keruang sidang.
Diketahui, Berawal dari korban Dwi Putri Aprilian Dini mengetahui ada lowongan pekerjaan melaui tik-tok sebagai LC di MK Management diduga milik Terdakwa Wilson Lukman Alias Koko.
Korban mendatangi MK Management di Perum Jodoh Permai Blok D No.28 Rt 006 Rw 005 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam dan bertemu pacar terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias mami (terdakwa).
Lalu terdakwa Mami memberitahukan terhadap terdakwa Wilson, saat Terdakwa menginterview korban, menyampaikan kepada korban bahwa apa – apa saja kriteria yang akan di lakukan untuk bekerja sebagai LC (Ladies Companion).
Salah satunya apakah bisa meminum minuman keras saat menemani tamu dan saat itu korban menjawab bahwa korban bisa meminum – minuman keras apabila akan menemani tamu.
Selesai menginterview korban, korban Terdakwa suruh pulang dulu dan agar datang kembali sore hari, Kemudian korban memang benar datang Kembali sore hari ke Perum. Jodoh Permai Blok D No.28 Rt 006 Rw 005 Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam, Lalu ± Sekira pukul 19.00 Wib.
Ketika korban datang, Terdakwa Wilson akan melakukan rituan, tujuannya supaya para LC yang bekerja dengan pacar Terdakwa akan banyak di cas tamu pada saat bekerja di Tempat Hiburan / KTV.
Ritual dilakukan sisalah satu kamar khusus dan yang ikut ritual, Terdakwa Wilson Lukman, Tedakwa Anik Istiqomah, Tedakwa Salmiati alias Papi Chaerles, terdakwa Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dan Saksi Dan Dinda Suco Ramadhan, Wilma Yuneri,Fitri Rahma Rahayu Wilujeng, Putri Meliani Agusti dan korban.ritual di haruskan meminum – minuman keras agar saat peserta ritual meminum – minuman keras jenis Bir (Carsberg), korban tidak lama kemudian tiba – tiba histeris seperti kesurupan,pacar korban Mami mengambil dupa yang masih ada bara apinya menempelkan kekaki korban.
Korban berteriak kesakitan dan menurut terdakwa Istiqomah alaias mami korban tidak kesurupan dan sedsmg mabok minuman keras.
Lalu korban memerintahkan Tersakwa Salmiati membawa korban keatas kasur yang di kamar ritual dan korban tertidur pukul 12.malam.
Terdakwa Wilsin mengatakan kepada pacarnya bahwa Korban sepertinya gak bisa kerja dan akan ngerepotin di lapangan saat kerja, lalu Terdakwa menjawab kepada pacar Terdakwa bahwa Terdakwa akan berbicara dengan korban, Kemudian Terdakwa dan pacar Terdakwa sempat tertidur di sofa kursi ruang tengah.
Pada hari Senin tanggal 24-11-2025±Sekira pukul 02.00 Wib kemudian tiba – tiba korban terbangun dari tidurnya dan langsung menuju keruang tamu / ruang tengah rumah / mess, lalu tedakwa Salmiati meminta korban resign.
Dan tidak usah bayar denda akan tetapi hanya membayar uang matrai saja sebesar Rp.12.000,- dan uang kertas kontrak serta uang Ongkos Mobil Grab.
Korban memijta kepada Terdakwa bahwa korban agar di berikan kesempatan lagi untuk bisa bekerja, karena korban meminta di berikan kesempatan untuk bekerja maka Terdakwa berkata kepada korban untuk berjanji serta menulis janji di kertas bahwa korban tidak akan pura-pura kesurupan dan bunuh diri serta akan benar – benar kerja.
Namun , Ketika korban selesai menulai surat perjanjian, terdakwa Salmiati meminta korban akan keluar kerja saja dan mau membayar hutang denda sebesar Rp.6.000.000,- karena sesuai kontrak.
Dari situ diduga mulai terjadi penyiksaan-penyiksaan yang akhirnya selama lebih kurang tiga hari dan korban akhirnya dilarikan RS dan meninggal dunia.
Redaksi@www.rasio.co //

