Dugem Planet 2, Yap Men Fong Berujung Bui Gegara 7 Butir Ekstasi

0
216

RASIO.CO, Batam – Tragis nasib terdakwa Yap Wen Fong duduk dibangku pesakitan PN Batam diduga gegara dugem di THM VIP Planet 2 New Town bersama dua rekannya. February 2026 lalu.

Terdakwa Yap Men Fong diamankan Security Diskotik Planet 2 diduga membeli 7 butir pil ekstasi diluar THM  untuk dibawa ke ruang vip senilai Rp.3,5 juta digunakan bersama LC Bernama Ayu dan rekanya bernama Yakup.

Terdakwa terdaftar perkara 391/Pid-Sus/2026/Pn Btm. JPU Rumondan Manurung bersama Team mendakwa terdakwa Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Dan Atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai Sipp PN Batam, Agenda sidang terdakwa masuk tahap pemeriksaan saksi, dimana terdakwa diamankan BNNP Kepri Sekira Fenruary 2026.

Berita Acara Penimbangan Nomor : 90/10221/2026, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 90/10221/2026 tanggal 22 Februari 2026 dari PT Pegadaian Cabang Batam.

4 butir tablet berwarna biru berbentuk kepala alien yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi u dengan berat netto 1,12  gram.

3 butir tablet berwarna orange berbentuk kepala manusia dan bertuliskan TRUMP yang diduga narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat netto 1,11 gram.
Dengan berat keseluruhan netto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram.

Bermula Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 07.00 waktu Malaysia Terdakwa Yap Men Fong dihubungi temannya yang bernama Yakup memberitahukan bahwa ianya akan mengambil cuti dan pulang ke Batam.

Lalu Terdakwa menanyakan kapan pulang dan naik apa , selanjutnya Yakup menjelaskan akan berangkat siang hari setelah mengambil surat cuti kerjanya dan pulang menggunakan kapal ferry menuju Batam.

Sekira pukul 13.45 waktu Malaysia Terdakwa bersama dengan Yakub berangkat melalui pelabuhan Stulang Laut Johor Malaysia menggunakan kapal fery dan sampai di Batam melalui Pelabuhan Fert Batam Center pada pukul 16.00 wib.

Pada pukul 17.30 wib Terdakwa mengajak Yakub menemui temannya yang bernama Ayu yang bekerja didaerah Nagoya dengan mengan menumpang Taxi.

Lalu di tempat kerja Ayu Terdakwa mengenalkan Ayu kepada Yakub, kemudian Terdakwa mengajak Yakub dan Ayu bersama dengan temannya yang bernama Siti untuk makan diseputaran Nagoya Kota Batam.
Pukul 19.00 wib Terdakwa bersama dengan Yakub kembali ketempat kerja Ayu, setelah sampai ditempat kerja Ayu tersebut Yakup berpamitan pulang untuk beristirahat.

Sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengajak Ayu dan Siti untuk pergi ketempat hiburan malam yang ada disekitar Nagoya, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Ayu dan Siti berangkat menuju ke Diskotik Planet 2  Newton Pub dan KTV.

Setibanya di Diskotik Planet 2 Newton Pub dan KTV tersebut Terdakwa bersama dengan Ayu dan Siti memesan dan membuka salah satu Kamar VIP Diskotik dan didalam KTV tersebut Terdakwa bersama dengan Ayu dan Siti bernyanyi dan sambil makan dan mengobrol.

Selanjutnya Terdakwa pamit kepada Ayu keluar untuk membeli rokok, ketika keluar diskotik untuk membeli rokok tepatnya didepan pintu luar Diskotik Terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal Terdakwa dan menawarkan ekstasi dengan harga Rp.500.000,- per butir.

Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- dan Laki-laki terebut menyerahkan 1  butir kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kemnbali masuk kedalam ruangan karaoke selanjutnya Terdakwa memecah eksasi tersebut dan menawarkan kepada Ayu dan Siti akan tetapi Ayu dan Siti menolak sehingga Terdakwa sendiri yang memakan sebahagian ekstasi tersebut dan sisa setengahnya dikantongi Terdakwa.

Sekira pukul 23.00 wib Terdakwa bersama dengan Ayu dan Siti meninggalkan kamar VIP Diskotik l, Namun pada saat meninggalkan kamar VIP Diskotik tersebut Terdakwa kembali memakan setengah sisa ekstasi yang disimpan dikantong Terdakwa.

Terdakwa bersama dengan Ayu dan Siti berjalan menuju Hall Diskotik untuk mendengarkan musik dan tidak lama di Hall Diskotik tersebut Terdakwa kembali pamit kepada Ayu dengan alasan untuk membeli rokok.

Terdakwa keluar Hall dan turun dengan menggunakan lift , sesampainya di bawah Terdakwa kembali mencari Laki-laki yang sebelumnya menawarkan ekstasi kepada Terdakwa.
Dekat parkiran luar Disktotik Terdakwa bertemu pengedar memberikan uang sejumlah Rp.3.500.000,-dan Laki-laki tersebut langsung memberikan ekstasi kepada Terdakwa sebanyak 7  butir yang akan dikonsumsi bersama dengan teman-temannya di Hall Diskotik Planet 2 Newton Pub dan KTV.

Kemudian Terdakwa langsung menyimpan kedalam saku selana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa selanjutnya Terdakwa kembali menuju Hall Diskotik.

Akan tetapi setelah sampai di Hall Terdakwa teringat belum membeli rokok sehingga Terdakwa kembali keluar Hall Disktotik , akan tetapi pada saat Terdakwa berjalan menuju arah lift .

Dua security Dominggus Balol dan Saksi Nasrudin Dolu diskotik Planet 2  Newton Pub dan KTV  Kota batam memanggil Terdakwa dan menanhyakan beberapa hal, karena Terdakwa tidak mengerti pembicaraan  petugas keamanan tersebut.

Terdakwa dibawa keruang keamanan Diskotik, dan pada saat berada diruang Keamanan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa datang bersama dengan temannya yang bernama Ayu dan Siti yang berada didalam Hall Disktotik.

Kemudian Terdakwa dibawa oleh saksi Dominggus Balol dan Saksi Nasrudin Dolu masuk kedalam Hall Diskotik untuk menjemput Ayu dan Siti untuk diamankan di ruang Keamanan Diskotik.

Sekira pukul 05.00 wib Terdakwa di hubungi oleh Yakup untuk berpamitan akan tetapi Terdakwa meminta Yakup untuk datang ke Hall Diskotik Planet 2 Newton Pub dan KTV. San akhirnya BNNP Kepri.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini