Kasus Ratna Admin Judol Lapak99 Sidang di Batam

0
52

RASIO.CO, Batam –  Pengadilan Negeri(PN) Batam mulai sidangkan kasus dugaan perjudian Online denga terdakwa Ratna Indah Sari admin judi online lapak99. Rabu(29/07).

Ratna Sari admin judol dengan nomor perkara 609/Pid.B/2026/PN Btm dan didakwa Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa Ratna Indah Sari diduga merupakan  admin marketing pada situs website perjudian dengan nama Lapak99 dan Mandiuang, mengirimkan Link Url : https://lapak99.com/.

Terdakwa diduga juga bekerja sebagai admin marketing pada situs website perjudian dengan nama Watitoto dan situs website lapak99 di Negara Kamboja.

Tugas terdakwa Mencari member, yaitu para pemain yang ingin bermain di situs website perjudian Watitoto dan Lapak99.

Membuatkan akun member pemain dengan mendaftarkan member di situs tersebut, Mengerjakan laporan harian jumlah member yang masuk pada situs perjudian tersebut.

Selain itu terdakwa juga membantu membuat dan mendaftarkan akun para member pemain perjudian pada situs website perjudian dengan nama Lapak99 dan Mandiuang.

Terdakwa dibantu dengan Chrisyanto SMB bekerja menjadi tim deposit untuk mengecek resi dari situs website perjudian dengan nama Bigmumbai, India82, dan Lottery77.

Terdakwa Ratna Indah Sari mendapat persenan dari setiap kekalahan para member yang bermain judi sebesar 3%, masuk ke akun Terdakwa dan Terdakwa  juga mendapat keuntungan dari saudari Ayu yang bekerja sebagai Amin Marketing perjudian online di Perusahaan SMB di Negara Kamboja.
Redaksi@rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini