Enam Pelaku Jaringan Pengedar Cetrige Vape Narkoba di Tangkap

0
49
Tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Berhasil menagkap enam terduga pelaku jaringan pengeder catrige vape narkoba dan pil ektasi di rumah kos dan aperteman di Batuampar Batam. Jumat.(31/07).
Tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Berhasil menagkap enam terduga pelaku jaringan pengeder catrige vape narkoba dan pil ektasi di rumah kos dan aperteman di Batuampar Batam. Jumat.(31/07).

RASIO.CO, Batam – Tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)Berhasil menagkap enam terduga pelaku jaringan pengeder catrige vape narkoba dan pil ektasi di rumah kos dan aperteman di Batuampar Batam. Jumat.(31/07).

Tim gabungan dalam konfren pers, menyampaikan penagkapan para pelaku merupakan tindak lanjut pengaman paket di bandara Sukarno-hatta dan berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Kota Batam.

Melalui serangkaian operasi yang dilaksanakan serentak di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Tim Gabungan BNN RI dan DJBC dalam hal ini Direktorat Interdiksi Narkotika, berhasil mengamankan enam orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika.

Kronologis Awal: Temuan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Pengungkapan ini bermula dari kecermatan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia. Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen dengan tujuan penerima di Kota Batam. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan mendalam dengan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.

Hasil laboratorium menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung MDMA, Ketamin, dan zat-zat kimia berbahaya lainnya. Atas temuan ini, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN RI untuk melaksanakan penelusuran terhadap penerima paket di Kota Batam.

Pengembangan Penelusuran di Batam

Pada Rabu, 28 Juli 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI melakukan penelusuran terhadap BAP selaku pengambil paket. Dari keterangan BAP, tim melakukan pengembangan ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar dan mendapati beberapa orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). 

Dari keterangan lebih lanjut, diketahui bahwa BAP mengambil paket atas perintah seseorang berinisial ED. Tim kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan ED di hotel kawasan Lubuk Baja, bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT. Dari lokasi ini, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) cartridge diduga mengandung Etomidate, 3 (tiga) butir diduga Ekstasi, kurang lebih 2,4 gram diduga Methamphetamine, dan 1 (satu) bungkus diduga Ketamin.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap kendaraan milik TFS dan ditemukan Methamphetamine sebanyak 5 (lima) klip kecil. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kediaman orang tua TFS di kawasan Teluk Tering dan ditemukan barang bukti tambahan berupa pods dan tabung bong.

Penggeledahan Lanjutan

Pada Rabu (29/07), tim melakukan penggeledahan di sebuah apartemen kawasan Teluk Tering yang dihuni oleh TFS bersama NI. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 71 (tujuh puluh satu) buah vape diduga mengandung Etomidate dan 2 (dua) kemasan sachet berlabel “Happy Water” yang diduga mengandung Sabu.

Pada Jumat, 30 Juli 2026, dilakukan penggeledahan di sebuah kamar indekos kawasan Batu Ampar yang dihuni oleh RR dan FDL. Dari lokasi ini ditemukan 91 (sembilan puluh satu) buah vape diduga mengandung Etomidate. Sebagai langkah penyisiran akhir, dilakukan pemeriksaan ulang di kamar indekos kawasan Batu Ampar menggunakan Anjing Pelacak (K9) Bea Cukai Batam.

Penindakan Etomidate di Pelabuhan Batam Center

Di kurun waktu yang berdekatan pada penindakan terpisah, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 48 (empat puluh delapan) pcs cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Barang tersebut dibawa oleh penumpang berinisial PS, Warga Negara Malaysia, yang tiba dari Stulang Laut. Perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam. 

Barang Bukti yang Diamankan & Potensi Penghematan Anggaran Negara

Dari operasi penindakan ini, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti narkotika, antara lain:

  1. MDMA dalam bentuk serbuk sebanyak 1.076,18 Gram,
  2. Metamfetamina sebanyak 50 gram,
  3. Ekstasi sebanyak 10 butir,
  4. Etomidate dalam kemasan Cartridge Vape Elektrik sebanyak 170 Pcs,
  5. Etomidate dalam botol vial sebanyak 12 vial dengan berat total 226 gram,
  6. Psikotropika jenis Happy Five (H5) sebanyak 86 butir tablet,
  7. Device Vape Elektrik sebanyak 49 buah,
  8. Ketamin dalam bentuk serbuk 25,6 Gram
  9. Alat Hisap Sabu (bong) sebanyak 9 buah,
  10. Alat Press Plastik sebanyak 1 buah,
  11. Timbangan digital 6 buah,
  12. Plastik kemasan cartridge etomidate 1 pack.

Dari total barang bukti zat narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan sebanyak 6.770 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, penindakan ini juga menghemat potensi pengeluaran biaya rehabilitasi kesehatan negara senilai kurang lebih Rp10,8 miliar. 

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung Widodo, Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen BNN RI dan DJBC untuk terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, dan memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat. BC Batam menghimbau masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dapat melaporkan kepada pihak berwajib.

Yud@www.rasio.co//







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini