Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 29

Wabup Lingga Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI

0

RASIO.CO, Lingga – Bersimpena HUT RI-81
Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, ST., M.IP., secara resmi melepas peserta lomba gerak jalan di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada Minggu (23/8).

Kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat dan antusiasme ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, termasuk Anggota DPRD Lingga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perikanan.

Kapolsek Singkep Barat, serta Danramil. Lomba gerak jalan tersebut diikuti oleh masyarakat Singkep Barat dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua, menunjukkan tingginya partisipasi warga dalam merayakan hari kemerdekaan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Novrizal menekankan bahwa gerak jalan bukan sekadar ajang olahraga atau kompetisi fisik semata.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan cerminan dari semangat kebersamaan, kedisiplinan, kekompakan, serta kecintaan terhadap tanah air yang telah diwariskan oleh para pejuang kemerdekaan.

“Melalui setiap langkah yang akan ditempuh oleh peserta hari ini, saya berharap kita semua dapat merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan yang telah bersusah payah berjalan kaki, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kemerdekaan yang kita nikmati saat ini,” kata Novrizal.

Novrizal juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momen ini sebagai sarana untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memperkuat semangat nasionalisme dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi antarwarga dan generasi muda di Kecamatan Singkep Barat.

“Jadikan momentum ini sebagai ajang mempererat tali silaturahmi antar masyarakat dan generasi muda Singkep Barat,” tambahnya.

Di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi, Wabup Novrizal menyampaikan apresiasi tinggi atas semangat masyarakat Lingga yang tetap luar biasa.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Plt. Camat Singkep Barat, Munzilin Hasibuan, S.I.P., beserta seluruh panitia pelaksana dan pihak terkait yang telah bekerja keras mempersiapkan acara tersebut.

“Terima kasih kepada panitia pelaksana atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan kegiatan gerak jalan ini. Semangat masyarakat kita di sini luar biasa, walaupun saat ini perekonomian masyarakat Lingga tidak baik-baik saja,” ujar Novrizal.

Sementara itu, Plt. Camat Singkep Barat, Munzilin Hasibuan, mengucapkan terima kasih kepada Wakil Bupati Lingga yang telah menyempatkan diri untuk membuka kegiatan tersebut. Ia melaporkan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” tutup Munzilin.

Sebagai bentuk apresiasi dan hiburan bagi peserta, panitia menyediakan kupon undian doorprize dengan hadiah berupa paket sembako (beras, minyak goreng) serta hadiah hiburan lainnya. Selain itu, guna menjaga kesehatan peserta, pihak panitia juga menyediakan layanan kesehatan gratis selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus memupuk rasa cinta tanah air dan solidaritas sosial di tengah masyarakat Kabupaten Lingga.

Puspan

Kabid Propam Polda Kepri Buka Turnamen Voli

0

RASIO.CO — Semangat olahraga dan kemeriahan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa di Kampung Tua Kampung Tengah, Batubesar, Batam.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto SIK MH, membuka turnamen terbuka bola voli, Sabtu (22/8/2026).

Turnamen yang memperebutkan Piala Kabid Propam Polda Kepri ini, bukan sekadar ajang mencari juara. Pertandingan menjadi ruang silaturahmi sekaligus hiburan bagi masyarakat dalam menyemarakkan momentum kemerdekaan.

Persaingan dipastikan semakin menarik  karena panitia menyiapkan hadiah bagi para pemain terbaik. Selain trofi, juara 1, 2 dan 3 juga mendapatkan uang pembinaan.

Tak hanya pemain, penonton pun mendapat perhatian. Kabid Propam Polda Kepri menyiapkan penghargaan dan uang pembinaan, bagi penonton terbaik sebagai bentuk apresiasi terhadap antusiasme masyarakat mendukung turnamen.

“Ini seru-seruan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HU) ke-81 RI. Saya juga memberikan uang pembinaan kepada pemain terbaik serta penonton terbaik,” ujar Kombes Eddwi saat membuka turnamen.

Suasana pertandingan semakin hidup, setelah pembukaan ditandai dengan servis pertama yang dilakukan langsung oleh Kombes Eddwi Kurniyanto.

Laga perdana mempertemukan Tim Voli Kabid Propam melawan Tim Voli RT 6 Kampung Tengah. Sejak peluit pertandingan dimulai, kedua tim langsung tampil agresif.

Saling serang terjadi di depan net, sementara dukungan penonton membuat atmosfer pertandingan semakin bergairah.

Sorak-sorai warga mengiringi setiap smash dan penyelamatan bola. Kedua tim pun berusaha menjaga konsentrasi, demi mengamankan poin dan membuka langkah dengan kemenangan.

Hingga berita ini diturunkan, pertandingan berlangsung sengit. Kedua tim masih saling menekan dan belum memberikan ruang bagi lawan untuk mengembangkan permainan.

Turnamen ini diharapkan tidak hanya melahirkan juara, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan, sportivitas dan persaudaraan masyarakat dalam memperingati HUT ke-81 RI. (*)

HUT RI Puluhan Komunitas Honda Ikuti Concoy Mardeka

0

RASIO.CO, Batam  – Sebanyak 84 bikers dari delapan komunitas Honda mengikuti Honda Community Convoy Merdeka 2026 di Batam, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan tersebut digelar menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan rangkaian riding bersama, gathering, sharing & discussion, serta permainan bertema 17 Agustus.

Kegiatan yang melibatkan lintas komunitas itu menjadi ajang interaksi para pengguna sepeda motor Honda sekaligus memperkuat hubungan antarkomunitas. Safety riding juga menjadi bagian dari aktivitas selama perjalanan.

Delapan komunitas yang ambil bagian terdiri dari HPCI Batam, HAI Batam, Scoopy Batam Island, Vario Batam Community, Honda CRF Batam, HASCI Chapter Batam, CB150X ADV ID Kepri, dan Beat Community Batam.

Rombongan memulai perjalanan dari Kantor Capella Batam Center. Peserta kemudian melintasi sejumlah kawasan, di antaranya Bundaran Tembesi, Jembatan 2 Barelang, Simpang Kara, Alun-alun Engku Putri, hingga Bundaran Ocarina sebelum tiba di Muso Cafe.

Selama perjalanan, peserta diarahkan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berkendara. Aspek safety riding diterapkan sebagai bagian dari aktivitas komunitas agar kegiatan riding bersama tetap berlangsung aman.

Duri Yanto, Sales Manager Main Dealer Capella Honda Kepri, mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu cara komunitas memperingati momentum kemerdekaan melalui aktivitas bersama.

“Momentum kemerdekaan menjadi kesempatan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan menghargai perjuangan para pahlawan. Kami ingin para bikers Honda merayakannya dengan kegiatan yang bermakna sekaligus mempererat hubungan antarkomunitas,” ujar Duri.

Setibanya di Muso Cafe, peserta mengikuti gathering dan sharing & discussion. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sejumlah permainan bertema kemerdekaan, yakni Dart Throwing Competition, Put the Nail in the Bottle, serta Throw the Ball into the Bag Competition.

Permainan tersebut diikuti anggota dari delapan komunitas dalam suasana yang lebih santai. Peserta yang berhasil menjadi pemenang juga mendapatkan hadiah.

Salah satu peserta, Aji, mengatakan rangkaian kegiatan membuat Convoy Merdeka tidak hanya menjadi agenda riding bersama.

“Kami sangat senang dapat mengikuti acara ini. Bukan hanya sekadar rolling bersama, tetapi ada gathering, sharing & discussion, ditambah games 17-an yang membuat kami semakin bersemangat dan semakin akrab dengan teman-teman dari komunitas lain,” ujar Aji.

Honda Community Convoy Merdeka 2026 berakhir setelah seluruh rangkaian kegiatan di Muso Cafe selesai. Hingga berita ini disusun, agenda lanjutan komunitas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut belum diumumkan.

Redaksi@www.rasio.co //

Pengusaha Dju Seng di Tuntut Dua Tahun Kasus Hutan Lindung

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dju Seng selama dua tahun penjara serta denda Rp.1 miliar. Kamis(20/08). Kemarin.

Jaksa menyatakan terdakwa Dju Seng alias anak dari Lim Jong Tjoen terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 78 ayat(2) jo pasal 50 ayat(3) huruf a jo pasal 78 ayat (14) UU RI 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dju Seng  pidana penjara  2 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan  dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana denda Rp.1.000.000.000.”.

Sebelumnya, Sidang kasus hutan lindung Terdakws Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses ditunda majelis hakim PN Batam.Kamis(07/05).

Terdakwa Dju Seng diagenda  hari ini, pembuktian, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi, Sehingga majelis hakim menunda sidang peksn depan.

Dua pekan lalu Majelis hakim menolak esepsi terdakwa bahwa  esepsi tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Dju Seng tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok,” ujarnya di persidangan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm kini memasuki agenda pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026 ketika itumendegarkan keterangan saksi.

Di sisi lain, jaksa juga tengah menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serupa. Perkara bernomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm tersebut berbeda karena menjerat korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua perkara diproses secara terpisah karena perbedaan subjek hukum. “Ini bukan perkara ganda. Satu menyangkut pribadi, satu lagi korporasi,” kata Vabianess, bulan lalu.

Meski demikian, substansi dakwaan dalam kedua perkara tersebut serupa, yakni dugaan pelanggaran ketentuan pidana di bidang kehutanan. Dakwaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, kasus dugaan perusakan hutan lindung Gundap Batam kini memasuki fase krusial untuk menguji alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam dalam kasus dugaan pematangan lahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV Tembesi Kota Batam.Jumat(03/04).

Namun. Terdakwa Dju Seng tidak ditahan dalam kasus ini dan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen Direktur PT Tunas Makmur Sukses berdasarkan Akta Notaris Bun Hai, SH, MKn Nomor 8 tanggal 04 April 2023.

Secara bersama-sama dengan Terdakwa II PT Sri Indah Barelang yang dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen selaku Direktur PT Sri Indah Barelang berdasarkan Akta Notaris Yondri Darto, SH Nomor 24 Tanggal 07 Nopember 2019.

menduduki Kawasan Hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/-PLA.0/6/2018 Tanggal 6 Juni 2018 secara tidak sah yang dilakukan oleh korporasi dan/atau atas nama korporasi.

Bahwa awalnya berdasarkan Surat Nomor B/3325/A1-A1.1/3/2014 tanggal 19 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam mendapat PL seluas +133.000m2 yang diajukan oleh Terdakwa PT Tunas Makmur Sukses.

Desember 2014 Terdakwa melalui PT Tunas Makmur Sukses mendapat Penetapan Lokasi (PL) Nomor 214020848 yang terdiri dari lokasi 1 dengan luasan 46.122,55 m2 dan lokasi 2 dengan luasan 86.706,45 m2 terletak di Tanjung Gundap Tembesi Batam.

 Berdasarkan Surat Nomor 4763/A3.5/S/9/2022 tanggal 20 September 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, BP Batam menyetujui alokasi lahan seluas 46.433 m2 yang kembali diajukan oleh Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses.

Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses mendapat PL Nomor 222021860 tanggal 19 September 2022 dengan luasan 46.433,00 m2 yang juga terletak di Tanjung Gundap Kelurahan Tembesi, Batam sesuai sipp pn Batam.

Bulan Februari 2023 Dju Seng bertindak selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses bermaksud mengajukan permohonan Fatwa Planologi atas bidang-bidang PL yang diterbitkan pada tahun 2014 dan 2022.

Namun oleh karena sebagian bidang PL diketahui oleh Sdr. Dju Seng berada dalam Kawasan DPCLS (Daerah Penting dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis) yang tidak dapat diajukan permohonan Fatwa Planologi.

Selaku Direktur PT Sri Indah Barelang menggunakan PT Sri Indah Barelang yang sesuai dengan bidang usahanya sebagai pelaksana kegiatan pematangan lahan.
Namun, diduga dalam hal ini Terdakwa  PT Tunas Makmur Sukses dan  PT Sri Indah Barelang tidak melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya bidang PL dalam Kawasan DPCLS yang telah diketahui berdekatan lokasinya.

Dengan bidang PL yang telah disetujui Fatwa Planologinya atau tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya kegiatan pematangan lahan yang dapat memasuki Kawasan DPCLS.

Saat itu Sdr. Dju Seng memulai kegiatan dengan memberi perintah secara lisan kepada saksi Marlin Harahap (selaku Proyek Manager PT Sri Indah Barelang) yang ditindaklanjuti oleh saksi Marlin Harahap dengan memberi perintah kepada saksi Peter Situmorang (selaku pengawas/mandor lapangan PT Sri Indah Barelang) melalui Surat Tugas Kerja Lapangan Nomor 007/SK/SIB/V-2023 tanggal 15 Mei 2023 untuk melaksanakan kegiatan pematangan lahan.

 Pematangan lahan akan dijadikan sebagai lokasi industrial untuk kepentingan Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri yang sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2023 telah diberi patok dan batas hingga bagian perairan atas arahan Sdr. Dju Seng.

Dalam hal ini Terdakwa I PT Tunas Makmur Sukses dan PT Tangguh Putra Mandiri dapat memperoleh keuntungan atau manfaat setelah lokasi tersebut dijadikan sebagai kawasan industri.
Bahwa kegiatan pematangan lahan tersebut dilaksanakan dengan cara cut and fill, atau dengan mengambil atau mengangkut material tanah yang bercampur dengan bebatuan terlebih dahulu dari dataran yang lebih tinggi dengan menggunakan 2 unit dumptruck yang selanjutnya diturunkan ke dataran yang lebih rendah pada hamparan yang masih ditumbuhi oleh tanaman bakau (hutan mangrove) yang rapat dengan kedalaman air di bawahnya sekitar 2 meter selama 1 bulan lamanya.

Namun oleh karena areal pekerjaan semakin luas lalu pada sekitar awal bulan Agustus 2023 ditambah 9 unit dump truck yang antara lain dioperatori oleh saksi Endi Manurung dan saksi Lister Pernandi Hasibuan yang dalam progresnya selalu dilaporkan oleh saksi Marlin Harahap dan saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

Kemudian permukaan tanah diratakan dengan menggunakan Buldozer yang dioperatori oleh saksi Sariando Silaban. Kegiatan pematangan lahan tersebut menurut saksi Marlin Harahap telah dilaksanakan hingga mencapai luas sekitar 18 Hektar.

Sekira tanggal 23 Mei 2023 saksi Yuslin Taufik dan saksi La Jahidi selaku Fungsional Polisi Kehutanan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit II Batam (KPHL Unit II Batam) telah memberitahu secara lisan kepada saksi Peter Situmorang bahwa tidak jauh dari lokasi kegiatan merupakan kawasan hutan lindung dan mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di kawasan tersebut.
Selanjutnya oleh karena saat saksi Jahidi melakukan patroli pada tanggal 4 September 2023 diketahui kegiatan pematangan lahan yang dilakukan telah mencapai Kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, lalu pada tanggal 7 September 2023 saksi La Jahidi memberi Teguran I kepada saksi Peter Situmorang melalui Surat Nomor B/522/113/KPHL.II-DLHK/2023 tanggal 06 September 2023 untuk menghentikan seluruh kegiatan yang kemudian dilaporkan oleh saksi Peter Situmorang kepada Sdr. Dju Seng.

namun oleh karena kegiatan pematangan lahan pada kawasan hutan lindung tersebut masih tetap dilakukan, kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul 09.28 WIB Tim KPHL Unit II Batam menghentikan kegiatan tersebut yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh tim Gakkum LHK Wilayah Sumatera Kota Batam dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang digunakan dalam melakukan pematangan lahan.

Terdakwa dijerat Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (11)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //

Polres Lingga Gelar Sertijab Kasatpolairud dan Kasihumas

0

RASIO.CO, Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasatpolairud) dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Lingga, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh kedisiplinan. kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga.

Upacara sertijab diikuti oleh jajaran pejabat utama (PJU), personel Polres Lingga, serta Bhayangkari. Dalam rangkaian upacara tersebut, dilaksanakan pembacaan keputusan Kapolda Kepulauan Riau, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan pejabat baru, serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas.

Kapolres Lingga dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri.

“Serah terima jabatan merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi dan pengembangan karier personel. Jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,”ujar Kapolres Lingga.

Kapolres juga berharap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawabnya serta mampu meningkatkan kinerja satuan masing-masing.

“Saya berharap pejabat yang baru dapat segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah tugas, serta membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan seluruh personel maupun masyarakat. Laksanakan tugas dengan profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,”ujarnya.

Prosesi dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Kapolda Kepulauan Riau, penanggalan dan penyematan tanda jabatan, pengambilan sumpah jabatan pejabat baru oleh Kapolres Lingga, serta penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan dan pakta integritas.

Setelah seluruh rangkaian prosesi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan laporan akhir dari Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara. Kapolres Lingga kemudian meninggalkan tempat upacara dan kegiatan dinyatakan selesai, Upacara sertijab ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan.


MV Ocean Porter Bermuatan 2,6 Ton Sabu Cair & Rokok Ilegal

0

RASIO.CO, Batam – Tim Gabungan Beacukai bersinergi bersama BNN RI berhasil menangkap kapal MV  Ocean Porter bermuatan methamin alias sabu cair seberat 2,6 ton dan 147 karton rokok ilegal merk GD asal Thiongkok.

Penindakan, Senin(17/08) lalu di perairan Tanjung Parit,  Siak, Riau Daratan.

Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.

Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.

Tim menemukan anomali pada pergerakan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang terindikasi mengangkut narkotika.

Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai dengan meningkatkan pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.

Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Pada malam hari, tim yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410 dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.

Kapal selanjutnya ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, dan BNN RI.

Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.

Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Penindakan terhadap narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 13.000.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pengungkapan ini juga memberikan manfaat ekonomi berupa penghematan biaya negara untuk rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp 20.786.480.000.000.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil utama operasi.

Jumlah narkotika yang sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers pada Jumat (21/08).

Tidak berhenti pada temuan narkotika, Djaka menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter petugas juga menemukan rokok polos atau barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok. Barang tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter. Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.”

“Untuk nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” sambungnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran.

Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Bea Cukai bersama BNN RI akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Dalam penindakan ini petugas telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. Para ABK tersebut dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktifitas penyeludupan lintas negara,” pungkas Djaka.

YD@www.rasio.co //

Mengubah Pokok Gugatan Sebelum Jawaban: Melanggar Hukum Acara?

0

Penulis :Dharma Setiawan Negara

Salah satu isu penting dalam praktik persidangan perdata adalah mengenai perubahan gugatan menyangkut pokok perkara. Secara normatif, perubahan gugatan diperkenankan apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Putri Ayu Trisnawati, 2020).

Berdasarkan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang menyatakan “Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.” Yurispurdensi No. 1043 K/Sip/1971 menyatakan “Perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri”.

Kedua, Yurisprudensi No. 434 K/Sip/1970 yang menyatakan “Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat.”
Ketiga, Yurisprudensi No.1043 K/Sip/1973 yang menyatakan “Perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian.” Berdasarkan ketiga yurisprudensi tersebut terdapat norma yang menyatakan bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengenai pokok perkara yang menimbulkan kerugian pihak tergugat.
Selanjutnya muncul pertanyaan apakah perubahan mengenai pokok perkara yang telah disepakati oleh tergugat dan tidak ada keberatan dari tergugat sebelum pembacaan jawabannya melanggar hukum acara?

Argumentum a contrario terhadap Norma dalam Yurisprudensi
Argumentum a contrario merupakan salah satu metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim dengan cara menarik kesimpulan hukum yang berlawanan dari suatu norma yang berlaku (Ahmad Faqih, 2026). Berdasarkan penafsiran Argumentum a contrario terhadap ketiga yurisprudensi tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengenai pokok perkara yang menimbulkan kerugian pihak tergugat, maka dapat ditafsirkan perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang telah disetujui oleh tergugat dimana hal tersebut tidak merugikan kepentingannya sebelum pembacaan jawabannya dapat dilakukan. Hal tersebut juga telah diperkuat dalam yurispurdensi No. 447 K/Sip/1976 tertanggal 20 Oktober 1976 yang menyatakan “Permohonan untuk mengadakan penambahan dalam gugatan dapat dilakukan apabila pihak Tergugat menyetujuinya”.

Kesepakatan adalah Undang-Undang bagi Mereka yang Membuatnya

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan “Semua kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dalam proses peradilan, mengikat secara hukum dan memiliki kekuatan yang setara dengan undang-undang (pacta sunt servanda). Dengan demikian, apabila para pihak yang berperkara dalam persidangan bersepakat untuk mengubah gugatan mengenai pokok perkara, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat.

Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Cepat artinya penyelesaian perkara diselesaikan dalam waktu wajar tanpa penundaan yang tidak perlu, untuk menghindari proses berlarut-larut demi tercapainya kepastian hukum (Muhammad Yasin, 2018). Selanjutnya yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
Dalam praktiknya, ada yang berpandangan perubahan gugatan mengenai pokok perkara dalam persidangan sebelum jawaban tergugat melanggar hukum acara, sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk mencabut gugatan dan mendaftarkannya kembali. Namun penulis berpandangan hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena mencabut gugatan dan mendaftarkannya kembali tidak efisien/tidak efektif, berbelit-belit, serta biaya persidangan menjadi lebih mahal.

Aturan hukum termasuk hukum acara tidak boleh bertentangan dengan asas hukum (Supeno, Muhtar Dahri, dan Hafid Zakariya, 2019) khususnya asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang disepakati para pihak tanpa perlu dicabut dan dimasukkan gugatan kembali dapat menghindari proses pemeriksaan yang berlarut-larut, mengurangi biaya perkara, dan menyederhanakan proses peradilan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.” Majelis Hakim tidak dapat melarang perubahan gugatan mengenai pokok perkara sepanjang telah disepakati oleh para pihak khususnya tergugat, tanpa perlu dicabut dan dimasukkan gugatan kembali sebagaimana asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan turunannya yaitu konsep choice of law, choice of forum, dan choice of jurisdiction.

Choice of Law, Choice of Forum dan Choice of Jurisdiction

Kebebasan para pihak dalam hukum acara perdata juga tercermin dalam konsep choice of law, choice of forum, dan choice of jurisdiction sebagaimana hal tersebut adalah turunan dari asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Choice of law memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan hukum apa yang akan menyelesaikan perkara di antara mereka (Sitti Nurjannah, 2018). Choice of forum, lebih menekankan kepada pemilihan forum (pengadilan, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa) yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa, sedangkan dalam choice of jurisdiction penetrasi maknanya lebih menekankan kepada pemilihan yurisdiksi kewenangan mengadili dari forum yang bersangkutan. Choice of jurisdiction memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan perkara mereka (Syahrin, 2018).

Lebih lanjut, para pihak juga berhak menentukan siapa arbiter yang akan menyelesaikan perkara melalui arbitrase, serta siapa mediator yang ditunjuk oleh para pihak dalam mediasi. Pada prinsipnya para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Dalam hal menentukan siapa yang berhak menyelesaikan sengketa antara mereka diberi kebebasan, maka perubahan gugatan mengenai pokok perkara sepanjang disepakati para pihak pun seyogianya demikian.

Kesimpulan

Perubahan gugatan mengenai pokok perkara sebelum jawaban oleh tergugat tidak melanggar hukum acara perdata sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya tergugat. Perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang disepakati para pihak di dalam persidangan dapat dilakukan tanpa mencabut gugatan berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi biaya, dan menyederhanakan proses peradilan sepanjang kepentingan tergugat terlindungi.

Saran

Majelis Hakim seyogianya memberikan ruang bagi para pihak untuk menyepakati perubahan gugatan mengenai pokok perkara sebelum jawaban oleh tergugat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Daftar Pustaka
Faqih, A. (2026). Metode Argumentum A Contrario Dalam Penemuan Hukum. JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 1-11.
Muhammad Yasin (2018). Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-yang-sederhana–cepat–dan-biaya-ringan-lt5a7682eb7e074/
Putri Ayu Trisnawati (2020). Pengaturan Perubahan Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata, https://pdb-lawfirm.id/pengaturan-perubahan-gugatan-dalam-hukum-acara-perdata/
Supeno, S., Dahri, M., & Zakariya, H. (2019). Kedudukan Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Wajah Hukum, 3(1), 51-59.
Syahrin, M. A. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207-228.

Wiguna, M. O. C. (2018). Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah melalui alternative dispute resolution dengan asas-asas hukum perjanjian di dalamnya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 506-520.

Sumber:dandapala

12 Titik Perbaikan Jalan Rampung, BP Batam Terus Kebut Perbaikan Jalan Prioritas lainnya

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam merampungkan perbaikan ruas Jalan Gajah Mada di kawasan Tiban, tepatnya pada segmen depan Southlink dan dekat Jembatan Sei Ladi.

Penyelesaian kedua titik tersebut menjadi bagian dari progres penanganan infrastruktur jalan yang terus dilakukan BP Batam. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 12 dari total 19 pekerjaan perbaikan jalan telah diselesaikan.

Perbaikan Jalan Gajah Mada di kawasan Tiban merupakan bagian dari program percepatan penanganan jalan pada sejumlah titik prioritas yang rawan mengalami genangan. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil survei dan evaluasi lapangan, dengan mencakup perbaikan struktur jalan serta penataan drainase di lokasi.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mengurangi potensi genangan, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman.

Secara keseluruhan, ada total 19 pekerjaan perbaikan jalan. Hingga per 3 Agustus 2026, progres pekerjaan terdiri dari:

  1. Selesai 100 persen: 12 pekerjaan, diantaranya ruas Jalan Gajah Mada depan Southlink, ruas jalan dekat Jembatan Sei Ladi, Jalan di atas underpass (Yos Sudarso) dan jalan Kawasan Volex.
  2. Sedang dikerjakan: 2 pekerjaan, yaitu ruas Jalan Gajah Mada segmen Southlink–UIB dan pengaspalan overlay RE. Martadinata.
  3. Dalam proses pengaspalan: 3 pekerjaan, diantaranya jalan simpang Bengkong (Gogomart) dan jalan Kawasan industri Simpang Taiwan.
  4. Akan dikerjakan: 3 pekerjaan diantaranya jalan Kawasan Industri CPO Kabil dan jalan Kawasan Industri Batu Ampar.
  5. Terkendala: 1 pekerjaan, berupa perbaikan badan jalan beton yang kembali terangkat akibat pergerakan tanah (jalan menuju Sei Ladi).

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, mengatakan bahwa penyelesaian sejumlah titik perbaikan menjadi bagian dari komitmen BP Batam untuk memastikan infrastruktur jalan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Perbaikan jalan ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses jalan yang lebih aman, nyaman dan mendukung kelancaran aktivitas sehari-hari,” ujar Sthefani di Batam Centre, Kamis (20/8).

Ia menambahkan, BP Batam juga terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik pekerjaan yang masih berlangsung, termasuk ruas Jalan Gajah Mada segmen Southlink–UIB.

“Untuk pekerjaan yang masih berjalan, kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat. Kami memahami bahwa proses perbaikan dapat memengaruhi mobilitas, namun seluruh tahapan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan infrastruktur Batam yang semakin baik,” tambahnya.

BP Batam menekankan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian seluruh pekerjaan yang masih berproses, termasuk segmen Jalan Gajah Mada Southlink–UIB (Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota). Penanganan tersebut diharapkan dapat menghadirkan infrastruktur jalan yang aman, nyaman dan andal.

AD

SeaBank Catatkan Kinerja Keuangan Positif di Semester I-2026

0

RASIO.CO, Jakarta – PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan sepanjang Semester I 2026.

Pertumbuhan positif di seluruh aspek laporan keuangan ini ditopang oleh efisiensi operasional yang semakin matang, ekspansi penyaluran kredit yang terukur, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat dalam menjadikan SeaBank sebagai platform transaksi harian utama.

Selama enam bulan pertama tahun 2026, SeaBank berhasil membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp749,26 miliar. Peningkatan profitabilitas ini didorong oleh pertumbuhan total aset perusahaan hingga mencapai Rp52,97 triliun.

Dari sisi fungsi intermediasi, penyaluran kredit SeaBank tumbuh 53,1% YoY menjadi Rp39,81 triliun.

Pertumbuhan ini dicapai melalui kombinasi skema direct lending, kolaborasi ekosistem digital, serta kemitraan strategis.

Kendati kredit mengalami peningkatan pesat, SeaBank konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang tercermin dari rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) Gross yang tetap dijaga ketat di level 1,65%, jauh di bawah ambang batas maksimum 5% yang ditetapkan regulator.
Seiring perluasan basis nasabah.

Dana Pihak Ketiga (DPK) SeaBank terakumulasi sebesar Rp41,80 triliun, tumbuh 47,6% YoY. Porsi dana murah (Current Account Savings Account / CASA) terus mendominasi dengan capaian Rp29,10 triliun atau setara 69,6% dari total DPK.

Hal ini menandakan tingginya frekuensi penggunaan aplikasi SeaBank untuk kebutuhan harian seperti transfer, pembayaran QRIS, dan tagihan rutin. Kemampuan mengelola beban dana (Cost of Fund) ini juga berhasil meningkatkan efisiensi operasional dengan rasio Cost to Income Ratio (CIR) di level 21,1%, serta mencatatkan Return on Assets (ROA) di angka 3,9%.
Direktur Utama SeaBank Indonesia, Sasmaya Tuhuleley, menyampaikan bahwa capaian positif ini merupakan bukti nyata efektivitas strategi bisnis bank digital yang berfokus pada kebutuhan pengguna dan integrasi ekosistem.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan yang terus diberikan oleh nasabah dan seluruh pemangku kepentingan. Hasil positif sepanjang Semester I 2026 ini membuktikan bahwa strategi berkesinambungan kami dalam menghadirkan layanan perbankan yang mudah, cepat, dan aman berada di jalur yang tepat.”

“Fokus kami ke depan adalah terus berinovasi pada fitur-fitur transaksi, memperkuat infrastruktur keamanan siber, dan mendorong inklusi keuangan untuk memastikan akses keuangan digital bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Sasmaya.

Perluasan Ekosistem Digital dan Akses Layanan

Pertumbuhan fundamental keuangan yang kokoh tersebut sejalan dengan ekspansi basis pengguna SeaBank yang kini telah menembus 35 juta nasabah hingga akhir Semester I 2026.

Tingginya loyalitas pengguna tercermin dari rata-rata transaksi harian yang mencapai lebih dari 16,8 juta transaksi, dengan volume perputaran uang harian menembus Rp7,1 triliun selama bulan Juni 2026.

Sebagai wujud komitmen dalam memperluas jangkauan layanan secara berkesinambungan, SeaBank meresmikan Kantor Cabang (KC) di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Mei 2026. Medan resmi menjadi kantor cabang ke-9 SeaBank di Indonesia untuk menjangkau segmen masyarakat unbanked serta memperkuat perekonomian daerah.

“Inisiatif ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjangkau masyarakat luas melalui inovasi perbankan digital yang praktis dan aman. Kami memposisikan KC Medan sebagai jembatan inklusi yang akan mendorong taraf hidup serta produktivitas ekonomi masyarakat di wilayah Sumatera Utara,” tambah Sasmaya.

SeaBank Masuk World’s Best Banks 2026 Versi Forbes
Melengkapi ekspansi layanannya melalui pembukaan Kantor Cabang (KC) Medan pada semester I-2026, PT Bank Seabank Indonesia (SeaBank) meraih apresiasi internasional dengan masuk dalam daftar World’s Best Banks 2026 versi majalah Forbes.

SeaBank terpilih bersama 17 bank asal Indonesia lainnya dalam jajaran 410 bank terbaik dunia. Pencapaian ini merupakan hasil survei independen Forbes bekerja sama dengan lembaga riset pasar Statista terhadap lebih dari 54.000 nasabah di 34 negara yang dilaksanakan pada periode Oktober–November 2025.

Evaluasi tersebut didasarkan pada lima kriteria utama, dengan bobot tertinggi pada tingkat kepercayaan nasabah (trustworthiness), diikuti oleh kemudahan layanan digital, kualitas layanan pelanggan, transparansi biaya dan ketentuan, serta konsultasi keuangan.(r).

Tim Gabungan Patroli Cegah Kebakaran Hutan di Kutai Timur

0

RASIO.CO, Kutai Timir – Memasuki musim kemarau, PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM), member of PT Triputra Agro Persada Tbk, bersama Muspika Kecamatan Busang menggelar patroli gabungan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Long Pejeng dan Desa Long Lees, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (14/8).

Patroli tersebut melibatkan Camat Busang Uleh Juk, Kapolsubsektor Kecamatan Busang Aiptu Abraham Batang Bid, Babinsa Kecamatan Busang Serda Ivan Eko Rianto, serta Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) dari Desa Long Lees dan Desa Pejeng.

Kegiatan ini menjadi bagian dari inisiatif TAP untuk Negeri, yang menempatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko karhutla sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional.

Camat Busang Uleh Juk mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan bersama Muspika Kecamatan Busang menjelang musim kemarau tahun ini.

“Kami bersama Muspika dan perusahaan melaksanakan operasi patroli kebakaran hutan dan lahan dalam rangka pencegahan kebakaran hutan menjelang musim kemarau.”

“Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Busang dan Muspika mengucapkan banyak terima kasih kepada PT Triputra Agro Persada Group, dalam hal ini PT HPM dan PT SAWA, yang melaksanakan operasi pencegahan karhutla ini,” ujar Uleh Juk.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan lapangan selama patroli berlangsung, tidak ditemukan titik api maupun indikasi asap yang mengarah pada kejadian karhutla di area yang menjadi sasaran patroli. Kondisi wilayah patroli secara umum terpantau aman dan terkendali.

Meski belum ditemukan indikasi kebakaran, kewaspadaan tetap diperlukan karena periode kemarau masih berlangsung.

Senior Estate Manager PT SAWA Tri Santoso mengatakan perusahaan bersama Muspika dan masyarakat akan terus memperkuat kesiapsiagaan dan pemantauan di wilayah yang memiliki potensi kerawanan.

“Hasil patroli hari ini memang aman, tidak ada titik api maupun indikasi asap. Tapi ini bukan alasan untuk lengah. Kami akan tingkatkan frekuensi patroli dan memonitor di titik-titik rawan, serta memperkuat koordinasi dengan Muspika dan KTPA,” ujar Tri.

Selain patroli, kesiapan personel dan sarana prasarana pemadaman juga terus diperhatikan. Sosialisasi mengenai bahaya dan dampak karhutla kepada karyawan serta masyarakat sekitar dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan.

“Karena pencegahan itu jauh lebih murah dan lebih aman dibanding penanganan setelah api terlanjur membesar”, sambung Tri

Frekuensi patroli dan monitoring akan ditingkatkan di wilayah yang memiliki potensi kerawanan kebakaran, diiringi penguatan komunikasi dan koordinasi antara PT SAWA, pihak pemerintah, dan KTPA. Pelaporan segera juga akan dilakukan apabila ditemukan asap, titik api, atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Keterlibatan masyarakat melalui KTPA menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan karena kelompok tersebut memiliki pengetahuan dan akses langsung terhadap kondisi wilayah di sekitar desa.

Patroli gabungan ini menjadi salah satu bentuk sinergi berkelanjutan antara PT SAWA, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga wilayah operasional tetap bebas dari karhutla, sejalan dengan semangat TAP untuk Negeri.(r).