Berselang Satu Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov

0
640
foto/ist

RASIO.CO , Taluk Kuantan – Sat Reskrim Polres kuansing Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah Ricky, warga Kuantan tengah dengan menggunakan bom molotov berselang dari satu jam usai kejadian

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 Wib di rumah Ricky jalan Merdeka Gg Melati kampung baru pasar Kecamatan Kuantan tengah, yang telah menjadi korban pelemparan bom molotov, Kejadian ini menyebabkan sofa diteras rumahnya terbakar dan turut membakar konsen jendela.

Pada saat kejadian korban yang waktu itu berada bersama dengan temannya di dekat Lembaga Pemasyarakatan mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya yang bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan “yah, rumah kita dibakar orang”, kemudian korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala dan berusaha memadamkan api tersebut.

Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua SH yang mengetahui adanya kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

Dilokasi kejadian ditemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya serta meninggalkan bau bensin yang diyakini digunakan tersangka sebagai alat untuk bom molotov.

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku bom molotov tersebut adalah RV (34 tahun) dan kemudian dilakukan pengejaran tersangka.

Berselang satu jam tersangka pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati kepada korban.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto,S.I.K.,,M.M. yang dihubungi melalui telepon selular membenarkan ada kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk didalami motif lain sehingga pelaku berani melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolres

“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun”ucap Kapolres







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini