Bisakah Sengketa Pilpres di Indonesia Dibawa ke Mahkamah Internasional?

0
711
Ketua Hakim MK, Anwar Usman (tengah) mengetuk palu saat mengesahkan bukti pihak termohon pada sidang PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/06). (F: Antara/Hafidz Mubarak)

RASIO.CO, Batam – Pasca-ditolaknya seluruh permohonan gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait sengketa Pilpres 2019 oleh  Mahkamah Konstitusi (MK), muncul suara-suara agar perkara tersebut dibawa ke Mahkamah Internasional. Di lini masa, para pendukung capres-cawapres nomor urut 02 pun ramai mendukung wacana itu.

Salah satu penggagas wacana tersebut adalah kordinator lapangan Gerakan Nasional Kedalatan Rakyat, Abdullah Hehamahua.

Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan sistem penghitungan atau Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) ke Mahakamah Internastional.

Hehamahua menyatakan pelaporan ini dilakukan karena Mahkamah Internasional bisa melakukan audit forensik terhadap IT KPU untuk melihat bagaimana kecurangan-kecurangan Situng.

Apakah benar Mahkamah Internasional bisa menangani perkara sengketa pemilu di Indonesia?

Mengutip BBC News Indonesia, ahli hukum internasional di Chatham House, London, Agantaranansa Juanda mengatakan, jika yang dimaksud Mahkamah Internasional atau International Court of Justice atau ICJ, maka hal itu tak bisa dilakukan.

Menurut pria yang akrab disapa Agan itu, sengketa pemilu tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena ICJ hanya punya dua yuridiksi atau kewenangan hukum.

Pertama, untuk memutus sengketa antarnegara, dengan kata lain pemohon harus bertindak atas pemerintah suata negara, dan kedua nasihat hukum terhadap organisasi internasional atau organ-organ PBB.

Sifat sengketa itu harus lintas negara atau cross border, seperti misalnya sengketa Sipadan-Ligitan karena terkait klaim teritori sah antara Indonesia dengan Malaysia. Sengketa pemilu itu masalah internal satu negara, maka tidak bisa dibawa ke ICJ,” kata Agan dikutip dari BBC News Indonesia, Senin (01/07).

Mahkamah yang bersidang di Den Haag, Belanda ini beranggotakan 15 hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Agan menegaskan, ICJ hanya menerima perkara-perkara yang bersifat lintas negara, dan itu pun pengajuan perkara ke Mahkamah ini pun harus disepakati oleh kedua negara yang bersengketa.

Sementara, pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara.

“Internasionalisasinya mungkin saja, seperti yang pernah terjadi dengan pemilu di Kenya, tapi itu konteksnya kekerasan yang terjadi sesudah pemilu, maka kasusnya adalah kejahatan internasional dan yurisdiksinya ada di ICC atau International Criminal Court,” kata dia.

Sengketa pemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional. Pasalnya, kata Agan, Indonesia bukan merupakan anggota ICC.

“Walaupun sebenarnya akan lebih baik kalau Indonesia untuk menjadi anggota ICC untuk alasan kemanusian,” katanya.

Cara pikir yang keliru

ICC sendiri merupakan lembaga pengadilan internasional yang mengadili kejahatan kemanusiaan, atau yang disebut di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat perkara yang bisa diajukan ke ICC yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.

“Sekalipun yang diadili adalah di ICC adalah individu, tetapi individu ini harus merupakan pelaku kejahatan internasional,” kata Hikmahanto.

Menurut Agan dan Hikmahanto, ada masalah “kekeliruan berpikir” bahwa Mahkamah Internasional merupakan upaya hukum lanjutan dari proses hukum di MK atau pun di MA.

“Pemahaman masyarakat akan hukum internasional masih minim sekali. Lalu ini menjadi bola salju karena orang-orang yang dianggap publik sebagai tokoh atau panutan juga mengajak untuk salah berpikir,” kata Agan

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini