RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti shabu dan ganja dalam 6 kasus berbeda yang terjadi di kepulauan Riau , Kamis (27/07/2017).
Ekspos pemusnahan barang bukti shabu yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di loby gedung BNNP Kepri, pemusnahan ini Dari 6 kasus berbeda, total sabu yang dimusnahkan pada tanggal (27/07) seberat 5.823 gram dan ganja seberat 1381,4 gram yang di laksanakan di BNNP Kepri.
Tangkapan pertama didapatkan oleh petugas Bea & Cukai Kota Batam pada tanggal (20/05) yang bertempatkan di bandara Hangnadim sekiranya pukul 15.00 WIB di dapatkan 2 orang WNI (S) dan (A) membawa shabu seberat 1972 gram. Barang bukti tersebut disisihkan 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan 1832 gram untuk dimusnahkan.
Tangkapan kedua didapatkan oleh petugas BNNK karimun pada tanggal (5/06) pukul 18.30 WIB di Jl.Sawang KM 8 Rt 003 Rw 008 Kel.Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau,
Petugas BNNK karimun melakukan penangkapan terhadap (R) atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 9 batang seberat 1450 gram, 68,6 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 1381,4 gram.
Tangkapan ketiga didapatkan oleh BNNP kepri pada tanggal (15/06) pukul 08.30 WIB di Perumahan Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan inisial A (39).
Dan 1 orang laki-laki inisial M (37) atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat 1.036 gram, 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 966 gram.
Tangkapan Keempat didapatkan oleh BNNP Kepri pada tanggal (21/06) pukul 08.30 WIB di Nongsa Pantai Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki inisial MA (34) dan K (33) atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 2.052 gram, 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 2038 gram.
Tangkapan Kelima di dapatkan oleh BNNP Kepri pada tanggal (01/07) pukul 03.00 WIB di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial J (34) atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 555 gram, 56 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 499 gram.
Tangkapan Keenam di dapatkan oleh Bea dan Cukai Kota Batam pada tanggal (15/07) pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial H (33) atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 516 gram, 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 488 gram.
” saya mengharapkan semua instansi terkait bersama-sama membantu memberantas narkotika agar indonesia bersih dari narkoba ” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung.
Pemusnahan barang bukti ini di hadiri langsung Kepala BNNP kepri Brigjen Pol Drs. Nixon Manurung,M.AP , Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kepala BNNK Karimun, perwakilan Polda Kepri,Perwakilan pengadilan Kota Batam, perwakilan Kejaksaan Kota Batam, perwakilan Bea dan Cukai Batam.
PUTRA @ rasio.co