RASIO.CO, Batam – Untuk kembali mengairahkan investor dan menumbuhkan perekonomian Badan Pengusahaan(BP) Batam melalui Deputi 3 melakukan terobosan merevisi Perka 10. salah satunya terkait Jaminan Pelaksanaan Pembagunan(JPP) dalam bentuk Bank Garansi yang tidak bersyarat.
Perka no 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan yang dikeluarkan Kepala BP Batam sebelumnya salah satunya terait JPP.
JPP adalah jaminan dalam bentuk Bank Garansi yang tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan oleh bank yang diterbitkan oleh bank pemrintah atau bank swasta nasional atau bank campuran yang persyaratanya ditetapkan oleholeh Badan Pengusahaan Batam.
wacana Draf revisi perka 10 tahun 2017 disampaikan langsung Anggota III Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwianto Eko Winaryo saat jumpa pers bersama wartawan di Aula Marketing BP Batam, Kamis, 16 November 2017.
” Draf final sudah kami sampaikan terhadap deputy lainnya serta kepala dan selanjutnya tinggal dibawa kelevel pimpinan,” ujarnya.
Kata dia, draf revisi perka 10 sudah kami sampaikan kerapat pimpinan dan sebagai catatan sebelum kita putuskan nantiya kita akan share terhadap pemangku kepentingan terkait Pemda, DPRD, pengusaha dan masyarakat. dan kami coba mencari masukan karena kami ingin memenuhi keinginan semua pihak.
Dwianto menyebut, revisi tersebut untuk mengakomodir kepentingan bersama agar pembangunan di Batam dapat berjalan dengan baik. salah satunnya JPP 10 persen dari nilai pembagunan dalam bentuk bank garansi tampa syarat dan ini akan kami coba rubah.
“draf yang kami susun dimana itu JPP akan ada tiga dasarnya, pertama luas lahan, kedua peruntukan lahan dan ketiga lokasi lahan,” ujarnya.
Dwianto mengatakan, dalam revisi perka kita tidak akan cantumkan persentasenya karena nantinya akan sensitif terhadap jenis usaha, karena ad usaha padat modal dan padat karya dimana harusnya diperlakukan berbeda, nanti presentase JPP itu akan ada surat putusan kepala lagi.
Selain itu, nanti konsepnya JPP ini kita fair, dimana jaminan ini bukan uang yang disimpan di bank, konsepnya adalah orang memberi jaminan ini pada saat teman-teman mendapatkan alokasi lahan yang berprogres dan di perka kita akan disain ada tiga tahapan.
Tahap pertama perencanaan, pelaksanaan kontruksi dan ketiga pelaksanaan operasional
dalam disain perka ini harapannya pada saat yang mendapatkan alokasi lahan melakukan progres perencanaan yang sudah selesai itu sebagian jpp akan dikembalikan.
” Bentuknya jpp sekarang dalam bentuk tunai dipegang BP Batam dan pada saat selesai menjalankan progres perencanaan sebagian akan dikembalikan karena sudah selesai perencanaannya,” ujarnya.
lanjut dia, pada saat sudah selesai menjalankan kontruksi dan selesai maka itu sebagian dikembalikan dan pada saat pemelik lahan sudah bisa melakukan kegiatan serta beroperasi uang tersebut dikembalikan semuanya.
” Ini merupakan konsep berbeda karena pengembalian JPP termasuknya bungga-bungganya diakhir pemilik lahan sudah dapat melakukan kegiatannya,”ujarnya.
Artinya, BP Batam hanya menyimpankan saja untuk menyakinkan BP Batam bahwa pemohon lahan benar-benar mefaatkan lahan tersebut tuk bisa digunakan seperti yang diajukan dan besarnya JPP nantinya tidak akan kita cantumkan.
” Dalam perka tidak akan dicantumkan nilainya JPPnya karena akan sensitif terhadap jenis usahanya sehingga kita tidak mau pukul rata dan untuk JPP juga tidak berlaku bagi instansi pemerintah fasum, fasos yang diminta badan hukum non profit,” pungkasnya.
APRI@www.rasio.co

