Calo TKI Ilegal Ditangkap Polisi di Pelabuhan Batamcentre

0
382

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian KKP Batamcentre, menangkap dua pelaku diduga calo pengirim TKI Ilegal ke Kamboja untuk bekerja, sedangkan satu calo lagi ditangkap di pelabuhan Sekupang, Batam.

Ketiga pelaku diduga akan mengirim 6 TKI ke negara Kamboja tanpa non prosedural dan ketiga pelaku saat ini meringkuk dalam sel tahanan.

Kapolsek KKP , AKP Awal Syahban Harahap,  mengatakan tiga orang  tersangka yang kita amankan ini berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda . 

Pada laporan pertama diamankan Mayer dan Michael. Kedua tersangka diketahui merupakan ayah dan anak.

Tersangka diamankan pada Sabtu (17/12) sekira pukul 05.50 WIB di Pelabuhan Ferry International Batam Center.

Ada enam orang calon PMI yang akan dikirimkan secara ilegal ke Singapura dan diduga akan di berangkatkan lagi melalui transportasi udara ke negara Kamboja dengan tujuan hendak bekerja.

“Kasus ini terungkap setelah kita melakukan lidik dengan badan intelegen negara dan bareskrim dan kedua tersangka juga merupakan  karena target operasi bareskrim,” Ujar , Kapolsek KKP Awal Syahban Harahap. Selasa(27/12/2022).

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan minibus dengan Nomor Polisi BP 1920 MQ, satu buah handphone android samsung galaxy A02S, enam buah paspor milik terduga korban calon PMI, enam buah tiket kapal ferry tujuan Singapura, dan satu buah kartu nama hotel tempat penginapan.

Selanjutnya tersangka Muammar diamankan di Pelabuhan Domestik Sekupang, Senin (26/12).

Ia diringkus saat hendak memberangkatkan empat orang laki-laki melalui pelabuhan Ferry Sekupang menuju Provinsi Riau (Bengkalis).

Selanjutnya ke empat calon PMI ini akan diberangkatkan lagi ke negara Malaysia dengan tujuan hendak bekerja.

“Pasal yang kita kenakan pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 K.U.H.Pidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” sebut Kapolsek .

Di Mapolsek KKP Batam, Muammar mengaku baru pertama kali mengirim TKI ilegal ini. Pria 40 tahun itu juga hanya sebagai pengantar ke pelabuhan. “Saya hanya ngantar dan belum juga dapat upah jasa pengantaran ini, ” ujarnya.
Dit@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini