
RASIO.CO, Batam – Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam yang nekat curi uang majikannya ditangkap Polsek Lubuk Baja sebelum kabur ke Jakarta lewat jalur laut.
Dikutip TribunBatam, ART yang ditangkap Polsek Lubuk Baja tersebut diketahui berhasil menggondol uang majikannya ratusan juta saat majikan tidak ada di rumah.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (15/3) lalu. Saat itu korban Ernawati yang tinggal di Komplek Bumi Indah Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sedang berada di Jakarta.
Sementara yang ada di rumahnya, orang tuanya bersama ART. Ernawati mendapat informasi dari orang tuanya, ART berinisial H tidak ada di rumah dan sudah kabur.
Mendapat informasi tersebut, Ernawati meminta orang tuanya untuk mengecek lemari di dalam kamarnya. Dan melihat isi tas warna hitam apakah masih ada uang yang disimpan di dalam. Saat dilakukan pengecekan, ternyata uang pecahan dolar Singapura dan pecahan Euro sudah tidak ada. Totalnya kurang lebih jika dirupiahkan Rp 110 juta. Aksi tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja, setelah korban tiba di Batam.
Mendapat laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dan mengecek rumah korban. Dari pengecekan di lapangan, ternyata aksi pelaku terekam CCTv di rumah korban.
Berdasarkan alat bukti tersebut, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku akhirnya diamankan pada Minggu (17/3) di Kavling Sei Tering Kecamatan Bengkong. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta, $1600 Dollar Singapore, dan €370 Euro.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, pelaku berencana akan berangkat ke Jakarta pada Rabu (20/3) yang akan datang.
“Sambil menunggu waktu keberangkatan, pelaku bersembunyi di rumah kos di daerah Bengkong,” kata Yudi.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonatan Reinhard Pakpahan mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penghuni baru kamar kos di wilayah Kavling Sei Tering Bengkong.
“Kita cek ke lokasi, sampai di lokasi kita melihat ada warga seperti ciri-ciri yang ada di dalam kamera CCTv yang kita gunakan sebagai barang bukti,” kata Jonatan.
Ia juga menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap kamar kos dan pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang pecahan rupiah dan juga uang asing. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Lubuk Baja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun.
Redaksi@www.rasio.co//

