Delapan Terdakwa Judi Balizone di Sidangkan PN Batam

0
Delapan terdakwa merupakan pekerja Gelanggang Permainan(Gelper) Balizone terletak di harbaourbay yang diduga berbau judi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan anggeda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar. Selasa(21/03/2017).

RASIO.CO – Delapan terdakwa merupakan pekerja Gelanggang Permainan(Gelper) Balizone terletak di harbaourbay yang diduga berbau judi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Batam dengan anggeda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar. Selasa(21/03/2017).

Dalam persidangan Majlis Hakim Ketua Agus Rusianto, SH, MH yang didampingi hakim anggota Marta Napitupulu SH,MH dan Radite Ika Sepriana SH.MH sempat melakukan pendataan atas identitsa kedelapan terdakwa. dan dalam dakwaannya JPU membacakan

Bahwa Terdakwa I.Emanuel Inguliman Als Ingland, Terdakwa II. Rudi Hartono Als Rudi, Terdakwa III. Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa IV. Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa V. Irmayeni Als Irma, Terdakwa VI. Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Als Bala.

Sedangkan Barang bukti 53 unit mesin gelper yang terdiri dari 1 unit mesin Naga Panda, 1 (unit mesin Baby Box , 1 unit mesin Ocean King II , 1 unit mesin Paus, 15 unit mesin poker ,14 unit mesin singa , 20 unit mesin paman.

Uang tunai Rp.3.289.000,- , 1 buah papan koin warna pink dengan 300 ,1 ikat tiket warna putih biru bertuliskan Indah Zone sebanyak 625 , 1 buah kalkulator ,1 unit handphone Samsung Duos dalam kotak putih bertuliskan angka 150, 1 handphone Venera dalam kotak biru bertuliskan angka 150.

1 unit mobil Toyota Kijang Innova hitam nopol BP 12 TM, 1 buah kunci mobil Toyota Kijang Innova, 1 buah STNK an Rustam Efendi dan Tempat Penyimpanan Kejaksaan Negeri Batam, Tempat Penyerahan Pengadilan Negeri Batam Penerima Nurlaili, SH.,MH Tgl Penyerahan Barang Bukti 01/03/2017 dan Barang Bukti dititipkan kembali ke JPU.

Modus Perbuatan tersebut para terdakwa sesuai laman web PN Batam. peristiwa
Bahwa mula-mula pada hari rabu tanggal 11 Januari 2017 sekira pukul 12.00 Wib saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan, dan Tim dari Polda Kepri mendapat informasi bahwa di Gelanggang Permainan Bally Zone yang terletak di Harbour Bay Mall lantai 1 Kel Sei Jodoh Kec Batu Ampar-Kota Batam menyelenggarakan Perjudian dengan cara menggunakan mesin Gelper.

Kemudian atas informasi tersebut Tim gabungan Dit Reskrimum polda Kepri melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut, sesampai disana saksi Merta Nadi Putra dan saksi Ahmad Ayub Tarigan memperhatikan bahwa salah seorang pemain yaitu Suhendri Sinaga (dalam berkas terpisah) bermain Gelanggang permainan jenis Naga.

Saat itu Suhendri Sinaga menang dan mendapatkan tiket berwarna putih biru yang keluar dari mesin permainan, kemudian tiket yang didapat tersebut Suhendri Sinaga tukarkan kepada kasir Bally Zone dengan sebuah Handphone, setelah itu salah seorang karyawan menjumpai Suhendri dan Sinaga dan menyerahkan kepada salah seorang karyawan.

Setelah itu Suhendri Sinaga menunggu dan karyawan tadi menyerahkan sejumlah uang kepada Suhendri Sinaga, melihat kejadian tersebut saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan bersama dengan tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri langsung mengamankan Suhendri Sinaga bersama dengan karyawan Bally Zone.

Bahwa pada saat tim dari Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap Suhendri Sinaga, petugas juga menangkap Terdakwa I.Emanuel Inguliman Als Ingland, Terdakwa II. Rudi Hartono Als Rudi, Terdakwa III. Sri Mandayani Als Manda, Terdakwa IV. Susi Nainggolan Als Susi, Terdakwa V. Irmayeni Als Irma, Terdakwa VI. Elvi Sugiarto Als Elvi, dan Terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Als Bala, dimana masing-masing terdakwa sedang melakukan kegiatan berbeda.

Suhendri Sinaga yang berperan sebagai pemain sedang duduk sesaat setelah mengantongi uang hasil penukaran hadiah. terdakwa I.Emanuel Inguliman Alias Ingland yang berperan sebagai Humas sekaligus sebagai penukar hadiah dari pemain sedang berdiri mengawasi apabila ada tamu yang berkunjung.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa III.Sri Mandayani Alias Manda yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Terdakwa VI.Elvi Sugiarto Alias Elvi yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin. Terdakwa IV.Susi Nainggolan Alias Susi  yang berperan sebagai wasit sedang berdiri dan memperhatikan pemain sambil menunggu apabila ada pemain yang ingin memesan kredit koin.

Sedangkan terdakwa II.Rudi Hartono Alias Rudi yang berperan sebagai pengawas sedang duduk didepan kasir menunggu apabila terdapat mesin yang mengalami gangguan. Terdakwa V.Irmayeni Als Irma berperan sebagai kasir sedang berdiri di tempat kasir menunggu pemain yang akan menukarkan tiket dengan hadiah.

Pada saat dilakukan penangkapan terdakwa VII.Stanislaus Bala Hanan Alias Bala sedang menunggu di luar arena Gelanggang permainan untuk menerima barang hasil dari penukaran pemain dari terdakwa I.Emanuel Inguliman Alias Ingland ataupun karyawan lainnya untuk disimpan sementara di dalam mobil Toyota Kijang Innova berwarna Hitam dengan Nomor Polisi BP 12 TM.

Terhadap salah seorang karyawan yang berperan sebagai penukar hadiah saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan tidak melihatnya lagi karena setelah menyerahkan uang tunai kepada Terdakwa SUhendri Als Hendri karyawan tersebut langsung menuju ke tempat orang yang ramai sehingga tidak dapat lagi saksi Merta Nadi Putra, saksi Ahmad Ayub Tarigan lihat (atas nama Nuel, belum tertangkap/ telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Selain itu pengelola Gelanggang Permainan tersebut yaitu Keewin juga belum tertangkap telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Usai membacakan dakwaan majlis hakim menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kepri menceritakan kapan ditangkap dan peran kedelapan terdakwa di gelper Balizone Harbaourbay , setelah itu sidang ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Apri @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini