
RASIO.CO, Lingga – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, sebagai desa percontohan anti korupsi dengan capaian nilai 98,5% se-Kepri.Jumat(18/09).
Predikat Istimewa sebagai Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan nilai 98,5. Capaian tersebut diperoleh dalam Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi.

Ket foto: Desa Resun raih predikat Istimewa sebagai Desa Antikorupsi Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026. (Foto: Dok. Diskominfo Lingga).
Desa Resun menjadi salah satu desa yang mewakili Kabupaten Lingga dalam penilaian yang diikuti desa-desa perwakilan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Desa Resun dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Resun, seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat yang telah bersama-sama mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Ia menilai predikat Istimewa yang diraih Desa Resun merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Lingga.
“Prestasi Desa Resun sebagai Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 dengan predikat Istimewa merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Lingga. Nilai 98,5 menunjukkan adanya komitmen dan kerja bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas,” kata Nizar.
Nizar berharap keberhasilan Desa Resun dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Lingga untuk terus memperkuat budaya antikorupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Lingga untuk bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Desa Resun sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Lingga setelah melalui proses seleksi terhadap sejumlah desa yang ada di wilayah Kabupaten Lingga.
Dalam penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, Desa Resun bersaing dengan desa-desa perwakilan dari kabupaten/kota lain di Provinsi Kepulauan Riau.
Penilaian dilakukan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, serta tim internal Kabupaten Lingga.
Adapun penilaian mencakup lima komponen utama, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Nizar menegaskan, predikat yang telah diraih Desa Resun harus dijaga melalui komitmen yang berkelanjutan. Menurutnya, integritas tidak cukup hanya dibangun untuk memenuhi penilaian, tetapi harus menjadi bagian dari budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain mempertahankan integritas, kualitas pelayanan kepada masyarakat juga perlu terus ditingkatkan. Begitu pula dengan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan nilai 98,5 dan predikat Istimewa, Desa Resun kini menjadi salah satu contoh praktik tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Lingga yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Redaksi@www.rasio.co //

