RASIO.CO, Batam-Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Tanjuungpinang Makmur Bersama, Asep Nana Suryana yang telah ditetapkan sebagai tersangka mulai diperiksa terkait statusnya tersebut oleh penyidik Polda Kepri, Senin (27/3) di lantai III lantai tiga, Ruang Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri. Jadwal pemeriksaan ini merupakan hasil permohonan terperiksa ketika sempat dijadwalkan Senin (20/3) pekan lalu.
Urip Santoso, SH, Kuasa Hukum Asep Nana Suryana kepada wartawan Portal ini melalui sambungan telepon selulernya mengemukakan, pada pemeriksaan yang berlangsung sejak kurang lebih pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB itu kliennya dicecar 80 pertanyaan. Namun ketika ditanya substansi pertanyaannya, Urip mengaku tak dapat menjelaskan sebab bukan kapasitasnya.
“Kalo soal itu (substansi pertanyaan pemeriksaan) tanya sama penyidik dong,” katanya, Selasa (28/3).
Saat pemeriksaan, Asep Nana Suryana didampingi 2 (dua) orang kuasa hukum tambahan dari Kantor Hukum di Pekan Baru yakni Robin Hutagalung, SH dan Amal Marpaung, SH selain Urip Santoso, SH yang memang telah mendampingi Asep sejak pemeriksaan awal.
Kasus ini mencuat setelah pada hari senin tanggal 13 Februari 2017, Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi berupa Komplain dan keluhan warga masyarakat kecil yang berjualan dan menyewa kios atau lapak di pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang tentang mahalnya biaya sewa.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, Tim melakukan pendalaman serta penyelidikan atas informasi yang didapat tersebut. Tim melakukan Survailence dan Undercover, berdasarkan informasi dari pedagang di pasar tersebut didapatkan Fakta bahwa yang menjadi Koordinator pasar Bintan Centre adalah dengan Slamet yang merupakan karyawan BUMD Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya Tim Tipikor Polda Kepri melihat Slamet sedang menerima uang dari seseorang dimana uang tersebut diduga sebagai uang Pungli terkait penyewaan Kios di pasar tersebut, selanjutnya saudara Slamet berikut Barang Bukti diamankan petugas. Atas dasar penangkapan tersebut selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus dengan melakukan pengeledahan di kantor PT. TanjungpinangMakmur Bersama.
“Lebih kurang 9 barang bukti diamankan dari tersangka dan menyita 7 dokument penting BUMD,” Kata Dia.
ANDRI ARIANTO @www.rasio.co