Direktur PT JPK Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2

0
Direktur PT JPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ruko Pasar Mitra 2 Batam. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Polda Kepri akhirnya menetapkan Dirut PT Jaya Putra Kundur, Johanis sebagai tersangka kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam Center. 

Penetapan tersangka Johanis dilakukan setelah Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara. Ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan jual beli hunian unit ruko Pasar Mitra 2 yang ditetapkan Polda Kepri sebagai tersangka. 

“Sudah penetapan tersangka, ada tiga orang,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikutip tribunbatam, Rabu (3/5) pagi. 

Ia menyebut pihaknya telah memanggil tersangka untuk hadir pada Senin (8/5) besok ke Mapolda. Tiga tersangka itu, Direktur utama PT Jaya Putra Kundur (JPK) Johanis dan direktur PT JPK, Thedy Johanis serta direktur PT Mitra Raya Sektarindo, Djoni Ong.

Nasriadi menerangkan dalam kasus yang menyeret ketiga tersangka, berawal adanya dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2.  Satu di antaranya pembeli dua ruko dan satu lagi pembeli satu unit ruko seharga Rp 3 miliar. Secara keseluruhan korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Dalam perkara ini konsumen telah lama  membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. 

PT JPK merupakan pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko. Sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan. Kini kasusnya masih terus bergulir bahkan Polda Kepri telah melayangkan SPDP ke Kejati.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini