Disinyalir Hakim dan Jaksa Dukung Penyeludup

0
743
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Kasus dua Kapal penyeludup KM Eka Wijaya dan KM. Batam Indah VI (GT) 148 disinyalir hakim dan jaksa menaganani perkara ini di pengadilan Batam dukung penyeludupan.

Pasalnya, sangat berbeda dengan putusan kapal penyeludup KLM Raja Persada dengan menyita serta dirampas untuk dimusnahkan ribuan barang ilegal yang dibawa kapal tersebut.

Ironisnya, KM Eka Wijaya bermuatan 300 koli muatan barang campuran, hakim memutuskan dalam amar putusannya mengembalikan sesuai tutntutan JPU Nurhasaniati dan menghukum Sudung Sitorus nahkoda 5 bulan penjara denda Rp50 juta.

Dimana terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama JPU Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 tahun dan denda palingbanyak Rp600.000.000,00 , namun tidak ada paling singkat. sehingga terdakwa dapat divonis 5 bulan denda Rp50 juta.

Berbeda dengan kasus penyeludupan dengan terpidana Herman bin Janib alias Buyung nahkoda kapal KLM Raja Persada I GT103 dimana kapal dikembalikan terhadap H Toyib, namun 1.105 karung pakaian, kondisi bekas, 478 karung mainan anak – anak, kondisi bekas, 138 karung sepatu.

451 pcs meja, kondisi bekas, 56 pcs sandaran ranjang tidur Rumah Sakit, kondisi bekas, 85 pcs tiang tenda besi, kondisi bekas, 93 pcs lempengan rak lemari , kondisi bekas,diramppasuntuk dimusnahkan dengan JPU Mega tri Astuti, kala itu ditahun januari 2018 .

Sedangkan, KM. Batam Indah VI (GT) 148 dengan terdakwa Teddy Gotama dan Nahkoda Kapal Agustiar diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan vonis 1 tahun penjara.

Sedangkan bunyinya pasal tersebut paling singkat 1 tahundan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun danpidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00. barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Teddy Gotama dan Nahkoda Kapal Agustiar yang telah dihukum masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta atau subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan, dimana langsung diterima terdakwa serta diamini terima oleh JPU Mega Tri Astuti.

“Menyatakan Terdakwa Agustiar Bin Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest ” sebagimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum”

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Kata Syahlan diruang sidang utama PN Batam.Rabu(28/11).

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini