DPC Peradi Batam Hadiri Rakernas di Bali

0
1229

RASIO.CO, Batam – Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Perhimpunan Advocad Indonesia Batam hadiri Rapat Kerja Nasional(Rakenas) PERADI di Intercontinental Bali. Kamis(05/12).

Ketua DPC Peradi Batam Mustari, S.H didampingi Sekretaris Dr.Ispandir S.H, MH dan Bendahara Tantimin S.H, MH mengikuti Rakenas dari tanggal 05.Desember s/d 06 Desember 2024.

Kegiatan Rakernas PERADI dihadiri
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menghadiri pembukaan Rakernas Peradi tahun 2024 di Jimbaran, Badung, Bali.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari (5-6 Desember 2024) di Jimbaran, Bali. Rakernas bertajuk “Penguatan Peradi sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia” dihadiri ratusan peserta dari 192 cabang se-Indonesia. 

Ketua DPC Peradi Batam, Mustari, S.H terpisah mengatakan, Rakernas peradi merupakan agenda tahunan dpn peradi dan merupakan ajang silaturahmi  DPC DPC Peradi diseluruh indonesia.

“Rakernas yang dilaksanakan akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi penting demi kelangsungan Peradi kedepannya.” Ujarnya.

Ia menambahkan, Untuk tahun 2024 pelaksaan rakernas peradi di Intercontinental Bali Resort, Bali dapat menyatukan sehingga menjadikan Peradi Single Bar di Indonesia.

Sementara itu, Dilansir RRI, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Peradi adalah organ negara. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undag Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

“Kalau organ negara tidak bisa dua. Masak Kejaksaan Agung ada dua, aneh. Masak Mabes Polri ada dua, kan tidak mungkin. Kejaksaan ya satu, ya. Dirjen Pemasyarakatan ya satu. Tidak mungkin ada dua Dirjen Pemasyarakatan,” katanya dikutip dari RRI saat membuka Rakernas Peradi, di Jimbaran, Bali, Kamis (5/12/2024). 

“Karena itu Peradi sebagai state organ”

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyampaikan pesan penting kepada para peserta rakernas. Pesan itu ialah untuk membahas dan memutuskan sikap Peradi terkait keberadaan organisasi tandingan. 

“Banyak organisasi advokat yang lain yang sampai sekarang ribuan permintaan kepada saya, agar kita menerima keanggotaan daripada anggota advokat-advokat yang sudah disumpah oleh Pengadilan Tinggi, tapi berada di organisasi yang lain,” beber Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut. 

Otto menyampaikan, banyak advokat yang telah disumpah di organisasi tandingan tetapi tetap berusaha merapat ke Peradi. Bahkan tidak sedikit dari advokat itu sudah mengantongi berita acara sumpah, tetapi kembali melakoni ujian, agar bisa menjadi anggota Peradi. 

“Itu banyak sekali. Ini tanggung jawab kita juga. Oleh karena itu, tolong nanti dalam rakernas kita pikirkan. Selama ini seperti ayam dan telur. Kita selalu bilang cabut dulu SK 73-nya, baru kita terima orang. Satu lagi bilang, terima dulu, baru SK-nya dicabut. Tidak habis-habis. Jadi harus berani kita mengambil keputusan,” ujarnya.

“Kita dulu mengambil inisiatif, mungkin apakah menerima mereka dulu, setelah itu baru berbicara supaya terkolaborasi dan supaya tercapai tujuan kita tentang single bar itu, karena single bar semuanya harus bersatu dalam satu wadah. Dan kita harus membuka diri untuk itu,” tutup Otto Hasibuan.

Adi/redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini