

RASIO.CO, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026.
Sebelum disahkan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membacakan kesimpulan pandangan mini fraksi yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I pada Kamis (18/9). Said sempat menyinggung gaya ‘koboi’ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang diyakini mampu melonggarkan kebijakan uang ketat.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menerima laporan Banggar tersebut, di mana delapan fraksi menyatakan persetujuan pengesahan RUU APBN 2026, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
“Apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, Selasa (23/9). Seruan “setuju” disambut dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Usai disahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangan pemerintah dan apresiasi kepada seluruh anggota DPR RI.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas dukungan dan persetujuan RAPBN 2026 menjadi UU. Proses pembahasan ini sangat konstruktif, serta menampung berbagai aspirasi dan harapan masyarakat,” ujar Purbaya dikutip CNNIndonesia.
Adapun postur final UU APBN 2026 setelah revisi di Banggar DPR RI sebagai berikut:
- Pendapatan negara: Rp3.153,6 triliun (naik Rp5,9 triliun)
- Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
• Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)
• Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun (naik Rp1,7 triliun)
- PNBP: Rp459,2 triliun (naik Rp4,2 triliun)
- Hibah: Rp0,66 triliun (tetap)
- Penerimaan perpajakan: Rp2.693,7 triliun (naik Rp1,7 triliun)
- Belanja negara: Rp3.842,7 triliun (naik Rp56,2 triliun)
- Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun)
• Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun (naik Rp12,3 triliun)
• Belanja non-K/L: Rp1.639,1 triliun (naik Rp0,9 triliun)
- Transfer ke daerah (TKD): Rp693 triliun (naik Rp43 triliun)
- Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun (naik Rp13,2 triliun)
- Keseimbangan primer: Rp89,7 triliun (naik Rp50,3 triliun)
- Defisit anggaran: Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB (naik 0,2 persen)
- Pembiayaan anggaran: Rp689,1 triliun (naik Rp50,3 triliun)
***
