

RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, beserta para kepala OPD Pemko Batam dan pejabat BP Batam. Forkompimda, tokoh masyarakat, perwakilan LAM Batam, akademisi, serta puluhan siswa SMAN 27 Batam turut hadir menyaksikan proses legislasi sebagai bagian dari studi lapangan.
Paripurna kali ini mengangkat agenda tunggal, yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 dan pengambilan keputusan. Rapat diawali laporan Sekretaris DPRD Batam, Dr Ridwan Apandi SSTP MEng, yang memastikan kuorum terpenuhi sebelum sidang dibuka resmi oleh Ketua DPRD.
Juru bicara Banggar, Dr Muhammad Mustofa SH MH, kemudian menyampaikan laporan akhir pembahasan APBD di hadapan forum. Mustofa menjelaskan bahwa pada tahap awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam 2026 ditargetkan sebesar Rp 4,738 triliun. Namun pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan surat Nomor S-62/PK/2025 pada 23 September 2025 mengenai penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
Kota Batam termasuk salah satu daerah yang mengalami pengurangan dana transfer hingga Rp 438,3 miliar, meliputi pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik.

“Karena pemotongan dilakukan di tengah proses pembahasan APBD, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” jelas Mustofa.
Ia menyebutkan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, menjadi perhatian penting agar struktur pendapatan tetap stabil di tengah pengurangan transfer pusat.
Hasil pembahasan intensif Banggar, TAPD, dan seluruh OPD menetapkan postur APBD 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah:
- Semula Rp 4,622 triliun menjadi Rp 4,184 triliun
- PAD sebesar Rp 2,58 triliun
- Pendapatan Transfer Rp 2,04 triliun
Belanja Daerah:
- Semula Rp 4,738 triliun menjadi Rp 4,299 triliun
- Belanja Operasi Rp 3,437 triliun
- Belanja Modal Rp 843 miliar
- Belanja Tak Terduga Rp 19,24 miliar
Belanja modal difokuskan pada pembangunan gedung dan bangunan, jalan, jaringan irigasi, serta pengadaan peralatan pendukung operasional OPD.
Banggar juga menyampaikan realisasi mandatory spending, antara lain:
- Fungsi Pendidikan 29,37% (di atas ketentuan minimal 20%)
- Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 33,29% (di bawah ketentuan minimal 40%)
- Belanja Pegawai 38,22% (di atas batas maksimal 30%)
- Belanja Infrastruktur Kelurahan 1,38% (dari target minimal 5%)
Setelah laporan Banggar selesai disampaikan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan Kamaluddin mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan Perda APBD 2026.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan memastikan pemerintah daerah siap menindaklanjuti implementasi anggaran.
“Pembahasan antara Banggar dan TAPD telah dilakukan secara mendalam. Setelah disahkan, Ranperda APBD akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” kata Amsakar.
Ia menegaskan agar seluruh SKPD mempercepat pelaksanaan program tahun 2026 dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. SKPD penghasil pendapatan juga diminta segera menyusun strategi pencapaian PAD sesuai potensi masing-masing perangkat daerah.
Amsakar mengapresiasi DPRD Batam atas dukungan terhadap pemenuhan sejumlah mandatory spending seperti belanja pendidikan sebesar 29,37% serta alokasi pelatihan ASN yang telah melampaui ketentuan. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat komponen yang belum memenuhi batas regulasi, seperti belanja infrastruktur publik dan belanja pegawai.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan lembaran pengesahan Ranperda APBD dan pengingat dari Ketua DPRD agar Pemko Batam segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepri untuk proses evaluasi.
Redaksi@www.rasio.co//
