Dua Pengusaha Miras Batam Tangkapan Mabes Polri di Hukum 4 Bulan

0
2028
foto/www.rasio.co

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Fabian Dzulkarnain Dirut PT MSA Aku dan Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri tersandung kasus miras import dihukum alias di vonis 4 bulan penjara di PN Batam.

Ironisnya, vonis terhadap kedua terdakwa sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Batam dan dalam waktu tidak lama keduanya pelaku bekal menghirup udara segar.

Sedangkan barang bukti 5.263 botol dan 6.630 botol yang disita mabes polri dikembalikan terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata majlis hakim di PN Batam.Kamis(02/03).

Sementara itu, terdakwa Didiet Nurianto mengakui keterangan yang disampaikan saksi penangkap, namun terdakwa sudah pernah dua kali mengurus izin edar BPOM , dan BPOM pernah datang kegudangnya.

“Sudah pernah dua kali mengurus izin terhadap BPOM, namun belum ada tanggapan,” ujar terdakwa.

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang milik Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri di komplek Sarana Industrial Point Blok A No.7 Kota Batam.

Dalam penggrebekan tersebut Tim Mabes Polri mengamankan minuman keras(Mikol) 83 jeni berbagai merek yang diimport dari negara tetangga Singapure dan lebih kurang 6.630 botol disita.

Bahwa minuman beralkohol jenis golongan B dan C tersebut di atas untuk dijual serta diedarkan di pulau Batam, diantaranya; di hotel-hotel, resort, duty free, kafe, bar, dan tempat karaoke serta restoran.

Minuman beralkohol jenis golongan B terdiri dari merek; Jacob Creak, Windom, Bin, Vino Vernades, Buna Mago, dan Grand Jagues. Sedangkan Golongan C dengan merek; Jonny Walker, Civas Regal, Jack Daniel, Martel V.S.P., Absolut Vodka, Hennesy, Blanc Label, Red Lebel, Bacardi, dan Cointreau.

Untuk pemesanan/order minuman beralkohol tersebut di atas masuk melalui sales atau dengan mengirimkan email ke admacct.tsm@gmail.com, kemudian pesanan tersebut diterima oleh bagian accounting PT. Trimaco Sukses Mandiri.

Selanjutnya, accounting membuka invoice (faktur) penjualan dan mengajukan kepada operasional manager atau Dirut (terdakwa Didiet Nurianto).

Mengenai pelunasan dilakukan dengan transfer ke rekening Bank Danamon perusahaan PT. Trimaco Sukses Mandiri, atau dapat menyerahkan langsung secara tunai/cek kepada sales.

Bahwa dokumen yang dimiliki PT. Trimaco Sukses Mandiri untuk impor minuman beralkohol, adalah, Kuota impor minuman beralkohol, Ijin Prinsipal, API-U (Angka Pengenal Importir-Umum),NIK (Nomor Induk Kepabeanan), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan Ijin Usaha BP Batam.

ITMB (Importir Terdaftar yang mengeluarkan Batam), SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)dan Kartu Realisasi Impor.

Dan Sesuai aturan minuman beralkohol berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, maka produk minuman beralkohol yang diedarkan oleh PT Trimaco Sukses Mandiri wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

yaitu mengacu pada Peraturan Kepala BPOM RI No.: 5 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Republik Indonesia sebelum pelaku usaha melakukan import produk pangan, maka produk pangan minuman beralkohol terlebih dahulu wajib memiliki izin edar untuk dapat dievaluasi mutu dan keamanannya dengan standard yang berlaku di Indonesia.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, maka dalam penerbitan surat persetujuan pendaftaran produk pangan (NIE) asal import, kepada pelaku usaha akan diminta Surat Penunjukan dari perusahaan asal (produsen) di luar negeri.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui database e-registration Badan POM RI tidak ditemukan aktifitas pendaftaran produk pangan yang dilakukan oleh PT. Trimaco Sukses Mandiri.

Perbuatan terdakwa Didiet Nurianto merupakan tindak pidana penjualan minuman beralkohol yang bersifat berbahaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.

APRI@www.rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini