RASIO.Co, Batam – Dua terdakwa Yohanes dan Asep Nursamsi merupakan gembong serta ahli mencuri kendaraan sepeda motor di Batam diganjar majlis hakim PN Batam dua tahun penjara. Selasa(21/11/2017).
Ironisnya, terdakwa merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah diganjar hukuman 2 tahun penjara dan parahnya kedua pelaku tidak terlihat menyesal atas perbuatannya melakukan kejahatan curanmor tersebut.
” Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama kembali melanggar Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana., untuk itu divonis dua tahun penjara,” kata Majlis hakim ketua Taufik didamping dua hakim anggota.
Atas putusan majlis hakim tersebut JPU menerima dan hal yang sama kedua terdakwa juga menerima.
Sementara itu, kedua terdakwa melakukan pencurian kendaraan bermotor pada juni 2017 Sagulung Kota Batam dan berhasil mengondol Yamaha Mio Sporty warna putih BP 4213 GQ.

Modus operandi kedua terdakwa selalu mengunakan satu motor berkeliling mencari target motor yang akan dicuri diwilayah Batam dan saat berhasil mencuri motor untuk mengelebui pemilik dan polisi plat motor diganti palsu serta merobah warna motor.
APRI@www.rasio.co
