RASIO.CO, Batam – Suwanto Djharmin Alias Bopong diduga melakukan penggelapan uang perusahaan Rp138 juta menghantarkan masuk bui dan duduk dibangku pesakitan PN Batam.Selasa(21/011).
Suwanto merupakan Sales barang elektronik PT Sumber Karya Asia dan sudah bekerja dua belas tahun serta berhasil menilep uang perusahan Rp138 juta dengan modus memalsukan faktur 15 konsumen.
JPU Andi Akbar melalui jaksa penganti Ari Prastyo dalam membacakan dakwaanya, mengatakan, dimana Suwanto sekira tahun 2016 hingga agustus 2017 dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariaannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT Sumber Karya Asia yang menjabat sebagai sales barang elektronik sejak bulan April 2012 yang bertugas untuk mencari orderan dari calon konsumen dan melakukan penagihan piutang terhadap para konsumen yang melakukan pengambilan barang dari PT Sumber Karya Asia dengan gaji sebesar Rp.4.000.000,-perbulan.

Bahwa berdasarkan Standard Operating Procedure PT Sumber Karya Asia, pembayaran piutang oleh konsumen dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
Pembayaran tunai, dimana sales wajib memberikan lembaran invoice berwarna putih dan kwitansi perusahaan kepada konsumen.
Pembayaran secara transfer, dimana sales akan menggantikan lembaran invoice berwarna putih dengan nota titipan yang harus diserahkan ke perusahaan.
Bahwa pada sekira akhir tahun 2016 hingga 14 Agustus 2017, terdakwa melakukan penagihan terhadap 15 (lima belas) konsumen PT Sumber Karya Asia dan menerima uang pembayaran 29 lembar invoice secara tunai
Dari para konsumen tersebut tanpa memberikan kwintansi perusahaan sebagai tanda terima uang pembayaran, akan tetapi terdakwa tidak menyetorkan seluruh tagihan-tagihan konsumen tersebut ke PT Sumber Karya Asia dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi senilai Rp.138.634.633,-.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan 9 lembar nota yang diserahkan terdakwa kepada bagian keuangan PT Sumber Karya Asia, diketahui bahwa tidak pernah ada transaksi pembayaran invoice dari 15 konsumen PT Sumber Karya Asia tersebut ke rekening perusahaan dan setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak konsumen tersebut, diketahui bahwa para konsumen telah melakukan pembayaran secara tunai kepada terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Sumber Karya Asia mengalami kerugian materi sebesar Rp.138.634.633,- atau sekitar jumlah itu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendegar dakwaan majlis hakim ketua Dr.Syahlan, SH.,MH. didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.
APRI@www.rasio.co

