Dua Terdakwa Pencuri Kotak Infak Merengek Dipersidangan

0
1017

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Andika Fajri dan Rosmandianto yang diduga mencuri kotak amal yang diperuntukkan bagi anak panti asuhan merengek di ruang sidang PN Batam, minta keringanan hukuman.

Parahnya, kedua terdakwa berbelit dipersidangan saat diperiksa majlis hakim terkait jumlah isi kotak amal yang dicurinya di Klinik Patah Tulang Pak De Patah Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.

“Isi kotak amal hanya Rp7 juta dan bukan Rp20 juta yang mulia, sedangkan uangnya dipergunakan beli hanphone,” Kata terdakwa dipersidangan pekan lalu. Senin(26/03).

Dan kotak infak tersebut, lanjut Fajri, dibuka di hutan Batubesar dan membagi hasilnya lalu berpisah, dimana akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Namun, saat majlis hakim ketua Taufik hadirkan saksi korban Pak De, dimana pak de mengatakan, isi kotak infak tersebut lebih kurang Rp20 juta dan setiap bulanya sampai diangka Rp30 juta.

“Kotak infak merupakan hasil sumbagan pasien berobat patah tulang dan biasanya disumbangkan terhadapa anak panti asuhan yang ada di batubesar,” ujarnya.

Diketahui, Dua terdakwa Andika Fajri dan Rosmandianto ditangkap pihak kepolisian di bulan Desember 2017, bertempat di Klinik Patah Tulang Pak De Patah Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Kedua terdakwa ketika itu melintas didepan klinik dan melihat kotak amal berada di depan pintu sebelah kanan Klinik Patah Tulang Pak De Patah.

Kedua terdakwa lalu turun dari motor dan menghampiri kotak amal tersebut,lalu membawa kabur.

Bya@www.rasio.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini