Dua Tersangka Tekong Penyeludup PMI di Tangkap Polisi

0
566

RASIO.CO, Bintan, – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengaman dua tekong penyeludup TKI Ilegal berinisial SH alias S dan F alias H di lokasi berbeda di Bintan-Tanjungpinang, Kepri, Minggu(06/06) lalu.

Lebih kurang 30 orang PMI berhasil diselamatkan petugas disalah satu rumah penampungan di Bintan dan puluhan PMI tersebut wacananya akan di pekerjakan si negeri jiran Malaysia tanpa dokumen yang sah.

“Tersangka akan mengirim secara ilegal 29 orang PMI laki-laki dan 1 orang wanita untuk bekerja di Malaysia ,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Arie Darmanto Senin (7/6).

Kata dia, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – A/49/VI/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 6 Juni 2021, dengan Tempat Kejadian Perkara di Kampung Simpangan Kilometer 16 Bintan, Kepri, Tim mendapat informasi dari masyarakat adanya wacana pengiriman PMi secara ilegal.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan di kampung simpangan Kilometer 16 Bintan, yang diduga terdapat tempat penampungan para calon PMI Ilegal.

Sekira jam 15.30 wib ditemukan adanya 30 orang calon PMI Ilegal asal lombok yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangkatannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, modus pelaku menawarkan pekerjaan di negara Malaysia sebagai pekerja kebun sayur dan pekerjaan lainnya dengan menjanjikan penghasilan paling kecil perbulan nya sebesar Rp4.5 juta hingga Rp6 juta.

Sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh pelaku hingga para korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di negara Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi.

″tersangka Inisial SH alias S diamankan dirumah kontrakan tersangka yang beralamat di Perum Air Raja, Kota Tanjung Pinang, dan diwaktu yang hampir bersamaan tim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Inisial F alias H yang saat itu tersangka berada tempat tinggalnya yang beralamat di kilometer 16 Kecamatan Toapaya Selatan, Kab. Bintan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dokumen dan pengembangan perkara,” jelasnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah Uang sejumlah Rp 7.800.000, Hp samsung A50S warna hitam, Hp Nokia warna hitam, Buku catatan PMI yang telah di kirim ke negara Malaysia, Tiket boarding pass calon PMI sejumlah 2 tiket dan surat keterangan pemeriksaan covid sebanyak 2 lembar.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00,-.

Adi@www.rasio.co //

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini