Polisi Ciduk Pasutri Pelaku Penganiayaan dan Pembunuh Ponakan

0
836

RASIO.CO, Kuansing – Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Kuansing berhasil menciduk pasangan suami-istri(Pasutri) diduga pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap ponakannya sendiri.

Ironisnya, Pasangan suami-istri diduga sudah melakukan penganiayaan berlangsung dari tahun 2019 dan motifnya diduga dendam terhadap ayah korban.

Pasangan suami istri tersebut berinisial BO dan DL diduga telah menganiaya anak dibawa umur AL (10) dan membunuh ML (13) dan ditangkap tim Satreskrim Polres Kuansing. Ju’mat(04/06) 2021 sekitar pukul 03.00 wib di daerah Pongkal Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.

Kapolres Kuansing, AKBP Hengky Poerwanto saat jumpa pers. Selasa, (8/6) siang di Mapolres Kuansing, mengatakan Sungguh kejam perbuatan pelaku.

Lanjut Kapolres, Menerima laporan AL yang di dampingi Keluarga mendatangi Polres Kuansing dengan menerangkan bahwa ia dan kakak nya sering mendapatkan kekerasan dari bibinya yang berinisial DL dan BO.

“Akibat kekerasan tersebut Kakaknya meninggal dunia dan dikuburkan sekitar 150 Meter dari gubuknya yang berada di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.” Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto.

Kapolres juga menyebutkan, berdasarkan introgasi awal baik terhadap pelaku maupun korban diperoleh fakta bahwa perlakuan kekerasan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2019.

Modus.penganiayaan diantaranya dipukul dengan kayu, kemaluan ditusuk dengan kayu bara dan mulut dipukul dengan martil serta sering diberikan makanan dari kotoran manusia yang diambil dari galian wc disamping rumahnya.

“Akibat kekerasan tersebut AL mengalami patah tulang hidung. Sementara itu kakaknya ML dipotong jarinya dan dikuburkan hidup-hidup sehingga mengakibatkan kakaknya meninggal dunia,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka DL, motif pembunuhan sadis ini karena masalah dendam terhadap orang tua korban berinisial BL yang telah membunuh suami DL tahun 2019 yang lalu yang saat ini BL sedang menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan Teluk Kuantan dengan vonis penjara seumur hidup.

“Dalam hal ini penerapan pasal terhadap pelaku pasal 80 ayat (3) undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun,”

“namun dikarenakan kekerasan tersebut sudah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang meninggal dan satu orang anak mengalami luka berat maka penyidik menambahkan pasal 64 KUHP,” tutup Kapolres.

Rusmanto@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini