
RASIO.CO, Lingga – Kepolisian Resor (Polres) Lingga, Kepulauan Riau, menggelar konferensi pers ungkap dua kasus tindak pidana yang menjadi sorotan publik. Bertempat di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, pada Jumat (25/9/2026).
Kedua kasus tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merugikan penyedia layanan telekomunikasi, serta kasus persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lingga, AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H,. S.I.K,. M.M,. dalam keterangannya menyebutkan bahwa dalam kasus pencurian, polisi telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial DN alias GN, AI alias AN, dan EP alias UN. Sementara untuk kasus kekerasan terhadap anak, satu tersangka berinisial IE alias IO bin EE (21) telah ditetapkan dan ditahan.
Kasus pertama bermula dari laporan PT Indosat Ooredoo Hutchison pada 17 September 2026. Pihak perawatan tower menemukan adanya kejanggalan berupa penggantian kabel power yang menghubungkan arus PLN dengan perangkat pemancar. Akibat aksi ini, kualitas sinyal yang diterima oleh pengguna jaringan Indosat mengalami penurunan signifikan.
“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil menangkap tersangka pertama, DN alias GN, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Dua rekan tersangka, yaitu AI alias AN dan EP alias UN, kemudian diamankan pada Senin (21/9/2026).
Pengakuan para tersangka mengungkapkan bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di satu titik. Polisi menduga beberapa lokasi tower Indosat lainnya juga menjadi sasaran mereka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi gergaji besi, tang, obeng, kabel berbahan aluminium, serta satu unit mobil pick-up yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Lingga juga mengungkap kasus dugaan persetubuhan, perbuatan cabul, dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lingga. Tersangka IE alias IO bin EE (21) merupakan pacar dari korban.
Kasus ini awalnya terungkap dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (1/9/2026). Saat itu, korban yang sedang menjalani kegiatan magang didatangi oleh tersangka di belakang sebuah klenteng di kawasan Jalan Pasar Lama, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena korban kerap melayani dan membuatkan kopi untuk karyawan laki-laki di tempat ia magang,” jelas AKBP Ahmad Andi Suryadi.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Dabo Singkep. Namun, dalam proses penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan fakta yang lebih serius.
Melalui pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta tinjauan barang bukti digital, polisi menemukan dugaan bahwa korban juga menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka.
Salah satu alat bukti kunci yang ditemukan adalah rekaman video yang tersimpan dalam telepon seluler milik tersangka dan korban. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis melalui Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Singkep untuk memperkuat visum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler, pakaian, dan barang lain yang berkaitan dengan penyidikan. Tersangka IE saat ini telah ditahan selama 20 hari sejak 11 September 2026 di Rutan Polsek Dabo Singkep.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Polres Lingga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Puspan

