

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap dua petinggi Sugar Group Companies, yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pencekalan tersebut berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal [ke luar negeri] dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang dikutip CNNIndonesia, Senin (28/7).
Anang menambahkan, kedua petinggi Sugar Group tersebut juga telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai saksi pada Rabu (23/7).
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan sebagai saksi,” jelasnya.
Terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, menyebut keduanya telah masuk daftar cegah atas permintaan Kejagung sejak 23 April 2025.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Zarof diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas, yang diduga terkait pengurusan perkara selama ia menjabat di MA.
***
