DW Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu Meringkuk di Sel Mapolda

0
200

RASIO.CO, Batam – DW alias S terduga pelaku pembuatan sertifikat Vaksin Covid-19 berhasil dibekuk Tim Subdit V Ditkrimsus Polda Kepri dan ditahan di Mapolda. Rabu(15/02) kemarin.

DW alias S berhasil diamanakan team Siber ,dimana pelaku diduga sindikat jaringan pembuatan sertifikat tanpa prosedur dengan modus masuk ke wwb BPJS Indonesia.

Ironisnya, Pelaku DW alias S menawarkan jasa pembuatan di medsos facebook dengan akun Bang Salim dan berhasil menerbitkan 30 sertifikat seharga Rp50 ribu per pcs.

Dalam siaran persnya Kapolda Irjen Pol. Tabana Bagun mengatakan, Team Siber saat melakukan patroli di temukan adanya indikasi pembuatan sertifikat Vaksin tidak sesuai prosedur sehinga dilakukan penelusuran.

” Didapatlah terduga pelaku DW alias S yang beroperasi diwilayah hukum Polda Kepri,” kata Kapolda Kepri.

Ia mengatakan, Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur.

Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.

Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini, lanjutnya,  ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.

“modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.”

Sedangkan Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp. 50.000 per sertifikat.” jelasnya.

Barang bukti 1 buah laptop, 2  unit handphone, 2 buah buku tabungan, 1 buah akun facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi covid-19.

Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat  bisa lebih optimal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Adi@www.raaio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini