
RASIO.CO, Batam – Mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina Banding terkait putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dalam amar putusannya memutus bersalah dengan hukuman dua tahun penjara. Selasa(27/11).
Bandingya Erlina bukanlah tidak beralasan karena juga ulah atas ngawurnya alias kaburnya dakwaan dan tuntutan JPU Batam 7 tahun penjara denda Rp10 miliar. menjerat dengan pasal perbankan merupakan khusus atau lex specialis tetapi divonis hakim pasal alternatif 374 dan 372 merupakan pidana umum.
Namun, dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. karena tidak terbukti dipersidangan sehingga dikesampingkan hakim demi hukum.
Anehnya, dalam kasus ini, Bisakah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) didakwa dan dituntut juga berbarengan Pidana Umumnya?
Pasalnya, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Saya tetap banding untuk mendapatkan keadilan, karena saya dizolimi,seharipun saya tak terima divonis,” kata Erlina usai persidangan.
Ironisnya, Dakwaan JPU Syamsul Sitinjak , dakwan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, atau tiga, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Namun, pasal alternatif pertama tidak terbukti dan dikesampingkan hakim tetapi hakim malah memvonis dakwaan alternatif kedua dan atau ketiga. bisakah?
Sementara itu, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu didampingi Hakim Anggota Jasael dan Rozza dalam amar putusannya menyampaikan diruang sidang, bahwa tidak sependapat dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Melainkan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan dan membebankan biaya perkara terhadap terdakwa,” kata Hakim Mangapul Manalu.
lanjut Hakim Mangapul Manalu, fakta yuridis persidangan yang disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, tidak berdasarkan hukum, sehingga pledoi terdakwa ditolak seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Erlina yang didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak mengatakan pikir-pikir.
“Saya banding yang mulia,” ujar terdakwa singkat.
Atas putusan hakim, Manuel P Tampubolon mengatakan, putusan hakim dengan menggunakan surat dakwaan alternatif kedua bertentangan dengan surat dakwaan pertama yang digunakan JPU menuntut terdakwa.
Dimana analisa yuridis JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, disusun secara alternatif yang membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lanjut Manuel P Tampubolon, berdasarkan surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Dakwaan Alternatif, dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.
Kemudian, dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.
“Arti dakwaan alternatif makna pengertian dan definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan sumber lainnya. Dakwaan alternatif berarti dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan,” ujar Manuel P Tampubolon.
“Intinya kami lakukan upaya hukum banding atas putusan ini,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Jenis-Jenis Tindak Pidana Perbankan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) menetapkan tiga belas macam tindak pidana yang diatur mulai dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 50A. Ketiga belas tindak pidana itu dapat digolongkan ke dalam empat macam, yaitu:
a Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan
b Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank
c Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan
d Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank.
Diberitakan sebelumnya, Manuel P Tampubolon tegas menyampaikan berdasarkan fakta-fakta yuridis awalnya penahanan terhadap terdakwa Erlina dipenyidik tidak dilakukan , namun sejak dilimpahkan ke JPU ditahan tanggal 09 Juli 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam.
Dan tanggal 16 Juli 2018, berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke PN Batam sesuai Nomor Surat pelimpahan : B-2389/N.10.Euh.2/07/2018. berlanjut penahanan Majelis Hakim 17 Juli 2018 s/d 16 Agustus 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam. terhitung 31 hari. dengan no perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm.
Berlanjut perpanjangan penahanan Ketua PN Batam sejak tanggal 17 Agustus 2018 s/d 15
Oktober 2018 dilapas perempuan Klas II B kota Batam.lalu diperpanjang lagi oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Pekanbaru 14 November 2018.
Parahnya, lanjut Manuel, berdasarkan surat permohonan penahanan II, yang dibuat Hakim
Mangapul Manalu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sesuai Nomor Surat :W4-U8/5017/HN.01.01/x/2018.
“Faktanya terdakwa pada butir 3 , Hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penahanan tanggal 17 Juli 2018 dan parahnya lagi nomor register terdakwa Pidum nomor
612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi Pidsus nomor register 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm,” Kata Manuel P Tambubolon diruang sidang PN Batam.
Manuel mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yuridis diatas membuktikan penahanan terdakwa oleh hakim PN Batam selama 31 hari sehingga telah melanggar Pasal 26 ayat(1) KUHAP yang menyatakan 30 hari.
“:Hakim menahan dengan klasifikasi perkara penggelapan, dan penahanan terdakwa melanggar KUHAP dimana seharusnya pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2018, terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum,” ujarnya.
Fakta-Fakta Yuridis Tentang Perkara Yang Dilaporkan
Terkuak di fakta-fakta persidangan yang sejak awal dilaporkan ke Polresta Barelang, klasifikasi perkara terdakwa penggelapan adalah Pengelapan Dalam Jabatan dan bukanlah tindak pidana perbankan yang dituntut JPU terhadap Erlina selama 7 tahun penjara denda Rp10 Milyar.
Selain itu, fakta dipersidangan terdakwa dilaporkan Bambang Heriyanto Direktur Marketing BPR Agra Dhana terhadap Polresta Barelang dengan persangkaan 374 jo 372 KUHPidana dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang.
“Nilai kerugian bunga sebesar Rp4 juta, namun pelapor telah melarikan diri sehingga jaksa tidak mampu menghadirkan untuk diperiksa dipersidangan,” paparnya.
Parahnya, lanjut Manuel, akibat JPU gagal menghadirkan saksi pelapor dipersidangan sehingga faktanya benar-benar mengerikan mengingat saat ini terdakwa dipenjarakan karena berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Bambang Herianto.
Kata Manuel, JPU dipersidangan menghadirkan Mohammad Rizky Ahli yang ditunjuk oleh
Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan komisioner OJK sebagai ahli dalam
dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan bukan ahli Perbankan.
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta yuridis tentang alat bukti dalam surat tuntutan jaksa
penuntut umum. tidak sesuai pembuktian dipersidangan terutama apakah sesuai dengan
perbuatan materiil dan memenuhi unsur delik yang terdapat dalam surat dakwaan.
Seharusnya surat dakwaan jaksa harus memenuhi syarat formiil dan materil,pasalnya, surat dakwaan merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan tuntutan perkara pidana serta dijadikan dasar pemeriksaan perkara pidana dalam sidang pengadilan. dan hal tersebut diatur dalam pasal 143 ayat(2) dan pasal 143 ayat(3) KUHAP.
Namun,kenyataannya surat dakwaan JPU yang kami terima serta dibacakan dipersidangan.
Selasa(06/11) lalu. tidaklah lazim sebagaimana praktek beracara diperadilan. karena JPU tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap sebagaimana dalam dakwaannya.
Anehnya, Dalam tuntutan JPU hanya menyebutkan bahwa terdakwa dihadapkan kedepan
persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 49 ayat(1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 64 ayat(1)KUHPidana.
Serta pasal kedua melanggar pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) ke-1 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat(1) ke-1. namun karena JPU menyusun surat dakwaan secara alternatif , maka terdakwa dituntut dakwaan pertama tentang perbankan.
“Dari tiga dakwaan JPU yang dijadikan dasar memenjarakan terdakwa hanya hasil audit
keuangan saksi Beni Manager Marketing dan Bambang Herianto Direktur Marketing BPR Agra Dhana serta pemeriksaan khusus oleh OJK terhadap hasil audit keuangan oleh kedua orang saksi disebut diatas yang dibuat oleh Afif Alfarisi,” papar Manuel.
Selain itu, Manuel P Tampubolon tegas mengatakan, dari fakta yuridis hasil audit yang dilakukan Beni dan Bambang Herianto seharusnya JPU memahami serta mengetahui bahwa yang memiliki kompetensi absolut yang bisa melakukan audit laporan keuangan PT.BPR Agra Dhana tahun 2015.
Lagi pula, Berdasarkan Laporan Keuangan Publikasi tanggal 31 Desember 2015 pada Bank
Indonesia(BI) memiliki aset lebih dari Rp10 miliar , berdasarkan peraturan BI no 15/PBI/2013 tentang transparasi kondisi keuangan BPR. pasal 5 ayat(1) wajib diaudit terlebih dahulu oleh Akuntan Publik.
Pasal 6 huruf(a)dimana BPR yang telah menyampaikan laporan tahunan, namun laporan
keuangan tahunan tidak diaudit oleh akuntan Publik dan/atau kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di BI sebagaimana dimaksut pasal 5 ayat(1) dinyatakan belum menyampaikan laporan tahunan.
Untuk itu, JPU juga sangat mengetahui tentang fakta persidangan dibuatnya LP-
B/473/IV/2015/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tahun 2016, pelaksanaan audit oleh Akuntan
Publik untuk laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015 telah selesai dan telah dilaporkan kepada OJK.
Dan selain itu, tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seorang Manager Marketing dan Direktur Marketing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan BPR sendiri. dan lebih mengerikan lagi saksi yang dihadirkan JPU dari BPR Agra Dhana, Sari,Jery Diamond,Fitria dan Sutra membantah hasil audit kedua petinggi tersebut.
“dan jelas berdasarkan fakta-fakta terungkap tersebut JPU menyusun dakwaan hanyalah
berdasarkan asumsi dan imajinasi semata,”
“Terkait barang bukti audit terungkap sebagai fakta persidangan yang mana audit keuangan dibuat Beni dan Bambang tidak ada,hasil audit internal tidak ada,hasil audit dibuat Akuntan Publik tidak ada serta hasil metrik tidak ada,”pungkas Manuel.
APRI@www.rasio.co //
