Ganti Rugi Lahan Warga Waduk Sei Gong Belum Terealisasi

0

RASIO.CO Batam – Puluhan warga Kelurahan Sijantung, Rempang Cate, Galang, masih tetap menuntut haknya atas ganti rugi lahan pengerjaan waduk Sei Gong yang diresmikan Presiden Joko Widodo bulan lalu.

Proyek bendungan seluas 355 hektare ini menelan investasi sebesar Rp 238,4 miliar. Luas tampungan air bendungan ini mencapai 11 juta meter kubik. Rencananya bendungan ini akan digunakan untuk menyuplai kebutuhan air Kota Batam, Pulau Galang, serta Pulau Rempang.

Puluhan warga yang datang diundang BP Batam dalang rangka sosialisasi hukum yang juga dihadiri Kejati Kepri dan tamu undangan lainnya yang berlangsung lebih kurang 3 jam diruang Balairum lantai 3 BP Batam

Ironinsynay pertemuan yang berlangsung antara BP Batam dengan warga ini berlangsung tertutup bahkan melarang awak media meliput yang dijaga ketat Ditpam BP Batam. pertemuan ini berlangsung alot bahkan sempat terjadi teriakan yang mana warga mengaku lahan tersebut merupakan milik mereka turun menurun dan saat ini terkena proyek waduk Sei Gong.

Salah seorang warga yang sudah mengelola lahan disana turun menurun Nazarudin mengatakan, pertemuan hari itu belum ada keputusan final.
BP Batam dan pihak-pihak terkait masih mempelajari sisi hukum terkait permintaan ganti rugi lahan yang diklaim milik warga serta keabsahan dan legalitas alas hak yang dimiliki masyarakat.

“Hasilnya masih dipelajari dulu. Kalau tak bertentangan dengan hukum, akan dibayar,” kata Nazarudin usai pertemuan kepada wartawan.

Dia melanjutkan, ada 78 masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan di sana. Total luas lahan yang diklaim mencapai 294 hektare.

“78 orang itu sudah didata. Untuk tanaman dan bangunan sudah ada persetujuan untuk diganti. Tapi belum ada pembicaraan per meter berapa,” ujar dia.

Sedangkan untuk ganti rugi lahan lanjutnya, masih dikaji dari sisi hukum. Nazarudin mengatakan, rencananya akan ada pertemuan lanjutan terkait persoalan ganti rugi yang dimintakan masyarakat. Namun dia belum tahu kapan waktunya.

Hal yang sama juga disampaikan, masyarakat Kelurahan Sijantung, Soni mengatakan, hingga saat ini belum ada jawaban pasti soal ganti rugi lahan di Sei Gong. Mereka hanya menuntut janji BP Batam di awal-awal proyek waduk Sei Gong dikerjakan.

“Kita dukung pembagunan waduk Sei Gong, namun dari awal proses katanya akan ada pembebasan lahan. Mudah-mudahan masyarakat tidak dibuat kecewa,” kata Soni.

Dia berharap BP Batam bisa berjiwa besar. Jikapun tak bisa menggunakan proses ganti rugi, bisa menggunakan bahasa lainnya.

“Obatilah sedikit hati masyarakat. Kami sudah cukup berjuang. Seharusnya BP berterima kasih ke masyarakat karena sudah menjaga lahan di sana,” ujar dia sembari mengatakan ke-78 orang yang terdampak proyek Sei Gong sudah memiliki alas hak.

Soni juga mempertanyakan sikap BP Batam yang mau berjumpa dengan masyarakat, namun dikawal banyak Ditpam dan polisi.

“Kami bukan teroris atau preman. Kami hanya menyuarakan suara hati kami,” kata Soni.

Sementara itu Kepala Direktorat Pengamanan BP Batam, Budi yang hadir pada pertemuan itu menolak memberikan komentar.
“Jangan ke saya,” kata Budi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat meninjau proyek ini bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

“Kami tadi berbincang, selesainya bisa maju ke pertengahan tahun depan,” kata Jokowi dalam keterangan resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (24/3).

Presiden mengapresiasi kecepatan pembangunan waduk yang baru dimulai pada awal tahun 2016. “Ini mulainya baru saja, mulainya baru 2016 awal jadi saya lihat cepat sekali dan pada hari ini progresnya sudah 35 persen,” ujar Presiden.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini