
RASIO.CO, Batam – Warga Keturunan Thiongoa terdakwa Giam Yong WAH alias Yosept diduga merupakan penyalur TKI ilegal untuk bekerja sebagai operator judi online di negara Komboja.
Ironisnya, Terdakwa Giam Yong Wah memasok pekerja tanpa dokumen lengkap alias non prosedur dan melakukan penampungan di hotel maupun di apartemen di Batam.
Sedangkan, Rekan nya terdakwa Lehan ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian hingga kini dan terdakwa bagi hasil 50-50 dengan Lehan DPO.
JPU mendakwa terdakwa Giam Yong WAH dengan Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Peemrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Giam Yong Wah, Sekira bulan Juli 2023 menerima tawaran Lehan(DPO) membuka usaha judi online di Negara Kamboja tetapi Terdakwa hanya membiayai keberangkatan PMI dimana hasilnya usaha akan di bagi dua.

Minggu tanggal 05 November 2023, Sdr. Lehan(FPO)kembali menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa telah mendapatkan para pekerja yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di negara Kamboja dan menyuruh Terdakwa untuk mempersiapkan biaya keberangkatan tiket kapal.
Ada tiga calon siap akan diberangkatkan
para pekerja menuju Batam yakni terhadap Saksi LEONY CHRYSTIE WIGUNO Als ONY, Saksi VIKA PAMANGGIH Als VIKA dan Saksi MASAGUS MUHAMMAD SOVIAN serta Sdr. BOBBY.
Ketiga xalon PMI di bawa untuk dilakukan penampungan sementara di sebuah Hotel Penuin yang beralamat di Jln Pembangunan Komplek Penuin Shoping Center Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam selama 3 hari.
Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 ,Lehan (DPO) tiga calon PMI hotel tersebut dan membawa ke Double D Residence yang beralamat di Jalan Nagoya Indah Blok D2 5-6 Nagoya Kota Batam untuk dilakukan penampungan sementara sebelum diberangkatkan ke negara Kamboja.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, Terdakwa bersama Lehan(DPO) menjemput calon PMI di tempat penampungan sementara menuju Pelabuhan dan meminta terdakwa membelikan tiket keberangkatan PMI.
Terdakwa memberi tahu kepada tiga calon PMI untuk menunggu karena yang akan berangkatan dahulu Lohan(DPO), namun pihak Imigrasi merasa curiga terhadap tiga calon PMI , dimana akan berangkat bekerja keluar Negeri tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan akhirnya diamankan termasuk terdakwa.
Adi@www.rasio.co //

