Gugatan dikabulkan, Kapal Cargo MV. Sahraz Terbukti Melakukan Wanprestasi

0
1786

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan Kapal Cargo MV. SAHRAZ berbendera Iran melalui perwakilannya di Batam yakni PT. NMS terbukti melakukan Wanprestasi terhadap PT. MMM.

Untuk itu Pengadilan menghukum PT. NMS agar segera membayar ganti rugi kepada Penggugat yakni sebesar Rp 1.306.666.667,-(satu milyar tiga ratus enam juta enam ratus enam puluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah), Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 01/09/2021 di Pengadilan Negeri Batam.

Advocad Risman P Siregar. S.H

Atas Putusan tersebut, Kuasa Hukum PT. MMM yakni Risman R. Siregar, SH mengatakan, Putusan tersebut telah sesuai dengan apa yang diharapkan, selain itu Majelis Hakim PN Batam dinilai sangat Objektif, Proporsional dan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan, kami ucapkan terima kasih.

Lanjut kata Risman, setelah nantinya mendapatkan salinan Putusan tersebut kami akan mengirimkan salinan Putusan tersebut ke Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun agar supaya tidak memberikan ijin berlayar dan selalu dalam tahap pengawasan pihak KSOP Tanjung Balai Karimun, serta tidak menutup kemungkinan Putusan tersebut juga kita akan kirimkan ke Kedutaan Besar (Dubes) Iran di Jakarta agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan.

Sebelumnya Perkara gugatan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan register perkara NO. 185/Pdt.G/2021/Pn. Btm, berawal dari adanya Perjanjian sewa menyewa 1 (satu) set Tagboad dan Tongkang untuk pengangkutan limbah kapal MV. SAHRAZ di Perairan Batu berhenti, Pulau Sambu, Batam.

Antara Perwakilan kapal MV. SAHRAZ yakni PT. NMS (Tergugat) dengan PT. MMM (Penggugat), bahwa dalam kesepakatan tersebut telah disepakati bahwa PT. NMS sepakat menyewa 1 (satu) set Tagboad dan Tongkang selama 3 (tiga) bulan kepada PT. MMM, namun hanya 1 (satu) bulan yang dibayar oleh pihak PT. NMS.

Diketahui, Kapal super besar berjenis Kargo MV. Sahraz mengalami kandas di Selat Batu Berhenti Pulau Sambu, Batam, Kepri, Kapal tersebut berangkat dari Malaysia tujuan ke Sanghai China, namun kandas di perairan Indonesia, belum diketahui penyebabnya, namun informasi yang didapat kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 02.32 WIB, Senin (11/5/2020).

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini