Hakim Bebaskan Brech Manager Kembang 88 Batam

0
998

RASIO.CO, Batam – Tidak terbukti melakukan tindak pidana, Majelis Hakim PN Batam membebaskan terdakwa Robby Vhandiego Brech Manager PT. Kembang 88 Cabang Batam.

Pasalnya, Ketiga hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Jaksa pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Putusan dibacakan, ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5).




“Menggugurkan segala dakwaan jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” kata ketua majelis hakim Dwi Nuramanu saat membacakan amar putusan dikutip dari batamtoday.com.

Majelis hakim menilai, kata Dwi, selama proses persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa Rosmarlina langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. “Atas putusan itu, saya akan melakukan kasasi yang mulia,” kata jaksa Rosmarlina menanggapi vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rosmalina akhirnya menuntut terdakwa Robby Vhandiego Brach Manager PT. Kembang 88 cabang Batam 18 bulan penjara. Senin(27/04) lalu.

Dimana dalam tuntutannya JPU berkeyakinan dan menyatakan terdakwa Robby Vhandiego terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan Penggelapan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. sesuai SIPP PN Batam.

Dan meminta hakim menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Robby Vhandiego dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan Kota.

Kasus dugaan penipuan jaminan BPKB Nasabah oleh PT. Kembang 88 dengan terdakwa Robby Vhandiego sebagai Branch Manager bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Selasa(13/04).

Sidang yang saat ini diagenda dua kali sepekan, Dipimpin Majelis hakim ketua Dwi Nuramanu, S.H., M.Hum didampingi Hakim anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H dan Yona Lamerossa Ketaren, S.H., M.H sudah tahap keterangan saksi.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rosmalina Sembiring dalam persidangan. Senin (13/04) agenda sidang pemeriksaan saksi, namun karena COVID-19 saksi yang domisilinya diluar daerah tidak dapat hadir sehingga keterangan saksi dibacakan dipersidangan.

Namun diduga Chandra Yahya selaku Direktur PT. Kembang 88 Multi Finance pusat di Jakarta masih berkeliaran diluar.

“Saksi tidak dapat hadir yang mulia karena COVID-19, kalau boleh keterangan saksi yang ada di BAP yang sudah disumpah dibacakan dipersidangan saja,” kata Rosmalina.

Mendegar permintaan JPU, majelis hakim ketua dan anggota serta PH terdakwa sepakat untuk dibacakan dipersidangan.

Sementara itu, terdakwa Robby Vhandiego dijerat Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1 ) KUHP. Jaminan Fidusia.

Dan atau pasal 378 jo 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. tentang Gabungan Dalam Beberapa Perbuatan (Concursus Realis). dan atau ketiga pasal 372 jo 55 ayat 1 ke- 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, Akibat perbuatan terdakwa Robby Vhandiego dan Chandra Yahya, saksi Paryoto mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.000,-,Saksi Lusli merasa dirugikan sebesar Rp.132.000.000,-, saksi Riyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- dan saksi FianHandoko mengalami kerugian sebesar Rp.125.316.000,- .

Sidang dilanjutkan pekan depat dengan agenda masih mendegarkan keterangan saksi.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini