Hakim Djuyamto Cs Diduga Terima Suap Rp22 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi Migor

0
555
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (foto/Antara)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima suap sebesar Rp22,5 miliar terkait vonis lepas (onslag) dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022.

Dikutip CNNIndonesia, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut uang tersebut diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Uang sebesar Rp60 miliar diterima Arif dari pengacara Ariyanto Bakri, yang mewakili tiga korporasi: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4).

Arif kemudian menunjuk susunan Majelis Hakim, yakni Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtarom (hakim adhoc). Ia memanggil Djuyamto dan Agam secara langsung dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS sebagai “uang baca berkas”.

“Uang itu kemudian dibawa menggunakan goodie bag oleh Agam dan dibagi ke ketiga hakim,” kata Qohar.

Tak berhenti di situ, pada periode September–Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar kepada Djuyamto. Dana itu kemudian dibagikan: Rp6 miliar untuk Djuyamto, Rp5 miliar untuk Ali, Rp4,5 miliar untuk Agam, dan Rp300 juta untuk panitera. Penyerahan dilakukan di depan kantor Bank BRI.

“Ketiga hakim mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan agar perkara diputus onslaag. Dan pada 19 Maret 2025, vonis onslaag resmi dijatuhkan,” jelas Qohar.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:

  1. Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel (saat ini), eks Wakil Ketua PN Jakpus
  2. Djuyamto, Ketua Majelis Hakim
  3. Agam Syarif Baharuddin, Anggota Majelis Hakim
  4. Ali Muhtarom, Hakim adhoc
  5. Ariyanto Bakri, pengacara korporasi
  6. Marcella Santoso, pengacara korporasi
  7. Wahyu Gunawan, Panitera Muda PN Jakpus

“Vonis lepas ini dibuat meskipun unsur pasal dakwaan terpenuhi, namun majelis menyatakan itu bukan tindak pidana,” ungkap Qohar.

***

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini