RASIO.CO, Batam – Majelis hakim PN Batam tidak terpengaruh alias tak terkontaminasi terkait tuntutan JPU yang menuntut onslag van recht vervolging atau terbukti melakukan perbuatan pidana tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana terhadap terdakwa Tjipta Fujiarta.
Bahkan, Majelis hakim ketua Taufik, serta dua hakim anggota Yona Lamerosa dan Jasael berpendapat lain , dimana perbuatan terdakwa Tjipta Fujiarta terbukti serta memenuhi unsur unsur pasal 378 KUHPidana dakwaan pertama kesatu dan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana.
Dan tidak itu saja, berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Tjipta Fujiarta terbukti secara sengaja melakukan rangkaian penipuan untuk memiliki BCC hotel dan juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 3 tahun penjara,” kata Taufik, memabacana amar putusan.
Selain itu menjatuhi vonis, majelis juga memerintahkan terdakwa agar ditahan. Di mana, terdakwa hanya ditahan dalam proses penyidikan, sementara dalam proses persidangan tidak ditahan.

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” ujarnya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Yona Lamerosa dan Jasael, disebutkan bahwa unsur pasal 378 tentang penipuan dan pasal 266 ayat (1) tentang Keterangan Palsu dalam Akte, telah terpenuhi. Di mana, serangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan adanya kerugian korban.
“Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit belit dan meringakan belum pernah dipidana,” ujar Yona.
Mengenai Hotel BCC, majelis juga mempertimbankan dalam putusannya, yang menyatakan dikembalikan kepada PT BMS. Sementara pledoi terdakwa yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum dikesampingkan karena unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.
Atas putusan ini, Tjipta Fudjiarta menyatakan banding. Hal itu disampaikan setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Hendi Devitra dan Sapri.
Sementara jaksa penuntut umum, Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak yang sebelumnya menuntut terdakwa agar tidak dijatuhi hukuman pidana, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
“Kita kan diberi ruang selama 7 hari untuk pikir-pikir,” ujar Yan, usai persidangan.(red/btd/di).
APRI@www.rasio.co //

