PH Erlina Serahkan Memori Banding

0
5319

RASIO.CO, Batam – Panasehat Hukum mantan direktur BPR Agra Dhana, Manuel P
Tampubolon didampingi suami Erlina mendatangai ruangan Panitera Pidana lantai II PN Batam untuk menyerahkan Memori Banding.

Pantauan lapangan, penyerahan memori banding dilakukan terkait sebelumnya dimana majelis hakim PN Batam memvonis terpidana Erlina 2 tahun penjara. anehnya majelis hakim memvonis dengan dakwaan alternatif dan menyatakan dakwaan perbankan JPU tidak terbukti.

Nyelehnya putusan hakim ini, membuat Panasehat Hukum terdakwa Manuel P Tampubolon yakin kliennya tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Syamsul
Sitinjak bersama Rosmalina mejerat dengan pasal perbankan tetapi hakim meyatakan tidak terbukti sehingga dikesampingkan demi hukum.

Selain itu, terkuak didalam fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya tidak ada satupun buktinya bahkan saksi pelapor pun kabur sehinga tak bisa dihadirkan jaksa.

“Memari banding sudah kami serahkan melalui panitera. mudah-mudahan secepatnya dikirim ke Pengadilan TInggi Pekanbaru,”kata Manuel P Tampubolon di PN Batam. Selasa(11/012).

Sementara itu, Hendri suami Erlina dijumpai di Pengadilan mengatakan, sampai saat ini dirinya percaya istrinya tidak bersalah dan itu terkuak difakta persidangan sesuai pasal perbankan yang di dakwakan JPU.

“Satu menitpun saya tak terima istir saya di vonis hakim karena saya yakin tak beralah,”

“kan tahusendiri jaksa menuntut istri saya dengan pasal 49 ayat(1) UU nomor tahun 1998
tentang perbankan, tak terbukti kata hakim, namun aneh lagi kok hakim vonis pasal 374
pengelapan dalam jabatan,”.Ujar Hendri kesal.

Hendri menambahkan, Disinggung mengenai vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, kata Hendri, upaya banding tetap akan dilakukan jika seandainya hakim hanya menghukum Erlina sangat ringan sekalipun.

Memang, dalam pertimbangan majelis hakim Mangapul Manalu, Jasael dan Rozza, menyatakan tak sependapat dengan tuntutan jaksa meminta agar Erlina dihukum 7 tahun penjara dengan UU Perbankan. Majelis menyatakan, bahwa BPR Agra Dhana sebagai Bank belum memenuhi pasal 30 dan beberapa pasal lainnya pada UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini