
RASIO.CO, Batam – Sebagai bentuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat dan responsif, Polda Kepri bentuk Unit Reaksi Cepat(URC) mulai dari polda hinga ke polres-polres di Kepri.
Tim tersebut difokuskan untuk memberikan respons cepat terhadap tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C), sebagai bentuk jawaban Polri atas harapan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang semakin cepat.
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepri yang dirangkaikan dengan apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (29/6).
Turut hadir Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Anom Wibowo, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta seluruh personel Polda Kepri dan Satreskrim Polres/Ta Jajaran.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan secara cepat.
Oleh karena itu, pembentukan Unit Reaksi Cepat bukan hanya menjadi tanggung jawab personel yang tergabung di dalamnya, tetapi menjadi semangat seluruh anggota Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Kata Kapolda Kepri, bahwa pelayanan cepat tidak hanya diukur dari kecepatan mendatangi tempat kejadian perkara, tetapi juga kecepatan dalam menerima laporan, memberikan informasi, menangani pengaduan, hingga menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat.
Seluruh pejabat fungsi juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap setiap laporan masyarakat agar tidak ada pengaduan yang diabaikan.
Lanjut Kapolda Kepri mengatakan, terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
Seluruh operator telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan sehingga setiap informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.
Dalam sesi doorstop usai kegiatan, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Unit Reaksi Cepat merupakan tim dari fungsi Reserse yang dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga seluruh Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kepri, mulai dari Natuna hingga Barelang.
Tim tersebut difokuskan untuk memberikan respons cepat terhadap tindak pidana, khususnya kejahatan jalanan seperti Curat, Curas, dan Curanmor (3C), sebagai bentuk jawaban Polri atas harapan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian yang semakin cepat.
“Unit Reaksi Cepat kami bentuk agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Tim ini tidak hanya bergerak setelah menerima laporan, tetapi juga aktif melaksanakan patroli di daerah rawan sebagai upaya pencegahan. Kendaraan operasional juga telah diberi identitas khusus agar mudah dikenali masyarakat dan memberikan efek cegah terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kapolda.
Setiap Unit Reaksi Cepat diperkuat sedikitnya 1 Tim berjumlah 10 personel, dengan total sekitar 105 personel yang disiagakan di Polda Kepri dan seluruh Polres jajaran.
Personel URC memiliki kemampuan melakukan tindakan kepolisian mulai dari patroli, mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku, melakukan olah TKP awal, hingga membawa perkara ke proses penyidikan.
Kehadiran URC diharapkan mampu menekan angka kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, “tutur Kapolda Kepri.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri. Unit Reaksi Cepat bukan hanya hadir untuk merespons laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli dan pencegahan agar kejahatan dapat diminimalisir. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau,” tutup Kapolda.
Redaksi@rasio.co //

