Hakim Sebut Perampok Orang Asing Memalukan Negara

0
349

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim ketua David P Sitorus kesal ulah perbuatan terdakwa terduga pelaku perampokan orang asing M Yusuf Siregar dan Syafruddin karena mempermalukan negara Indonesia dalam aksinya di Batam.

“Ulah perbuatanmu itu mempermalukan negara Indonesia,”kata Hakim ketua David P Sitorus diruang sida ng Wirjono Prodjodikoro PN Batam. Kamis(26/10).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU penganti. Nuel, dalam dakwaan kedua terdakwa pada 23 Juli 2023 sekira pukul 11,30 Wib. di Jalan Raya Depan hotel, area Thamrin Sovrano Kel. Batu Selicin Kota Batam.

Terdakwa I meminjam motor Doni Hasibuan (DPO) kemudian pergi menjemput terdakwa IIlalu mereka bersepakat dan merencanakan aksi pencurian/jambret dengan mencari target secara acak.

Di jalan umum depan Hotel Sovrano terdakwa I melihat target yakni Celestine Florentine  Scward sedang berjalan kaki dengan membawa 1 buah tas sandang.

Selanjutnya terdakwa I mengendarai sepeda motor mendekati korban sedangkan terdakwa II mengambil tas sandang milik korban.
Dalam tas berisikan 1 Kartu Surat Ijin Mengemudi, 1 Kartu Asuransi, 1 Kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, uang tunai Rp. 2.500.000.

Kedua pelaku menarik secara paksa, selanjutnya terdakwa I dan terdakawa II langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Senin pada tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II kembali bersepakat dan melakukan aksi pencurian dengan cara awalnya pergi menuju daerah Jodoh.

Mencari target secara acak. Sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Umum sekitar Ruko Nagoya Thamrin terdakwa II memberitahukan kepada terdakwa I bahwa ada 1 orang target/korban yang akan menjadi sasaran yakni Hartono.

Terdakwa I langsung memutar balik kendaraannya kemudian mendekati korban dan terdakwa II langsung mengambil 1 buah Tas Hanbag Mario Viizzari warna hitam milik korban dengan cara menarik secara paksa dengan keras.

Selanjutnya terdakwa I dan terdakawa II langsung melarikan diri. Kedua korban mengalami kerugian 35 juta rupiah.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini