RASIO. CO, Batam – Wakilwalikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, penahanan yang dilakakukan polisi terhadap anak buahnya Hendri mantan Kasatpol PP terkait kasus hutang-piutang terhadap pengusaha, namun statusnya masih sebagai PNS.
” Kasus hutang-pitang terhadap pengusaha bernama Alek, sehingga ditahan tetapi itu masuk perdata,” Kata Amsakar Ahmad usai sidang paripurna Penandatanganan KUA/PPAS ABPD Batam yang kembali ditunda DPRD Batam. Senin(18/09/2017).
Ia menambahkan, Dirinya baru mengetahui Hendri ditahan semalam dari bawahannya tetapi hanya masalah hutang piutang bukan masalah kasus sebelumnya,
Namun pemberhentiannya belum dilakukan karena sesuai aturan ASN kasus korupsi langsung dapat dipecat.
” Setahu saya kasus korupsi baru dapat di berhentikan langsung, namun ini kasusnya masuk perdata ,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

