Hendri Ditahan Polisi, Wawako: Kasus Hutang-piutang dengan Pengusaha

0
1569

RASIO. CO, Batam – Wakilwalikota Batam Amsakar Ahmad mengatakan, penahanan yang dilakakukan polisi terhadap anak buahnya Hendri mantan Kasatpol PP terkait kasus hutang-piutang terhadap pengusaha, namun statusnya masih sebagai PNS.

” Kasus hutang-pitang terhadap pengusaha bernama Alek, sehingga ditahan tetapi itu masuk perdata,” Kata Amsakar Ahmad usai sidang paripurna Penandatanganan KUA/PPAS ABPD Batam yang kembali ditunda DPRD Batam. Senin(18/09/2017).

Ia menambahkan, Dirinya baru mengetahui Hendri ditahan semalam dari bawahannya tetapi hanya masalah hutang piutang bukan masalah kasus sebelumnya,

Namun pemberhentiannya belum dilakukan karena sesuai aturan ASN kasus korupsi langsung dapat dipecat.

” Setahu saya kasus korupsi baru dapat di berhentikan langsung, namun ini kasusnya masuk perdata ,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini