Tergiur 300 Milyar, Legislator Bulungan Terjerat Hutang

0
1154

RASIO.CO, Tarakan – Kasus Hutang piutang yang melibatkan salah satu legislator Kabupaten Bulungan bernama Amsal Anwar sebagai Tergugat, tampaknya masih terus bergulir.

Setelah mediasi dinyatakan gagal, Pengadilan Negeri Tanjung Selor akhirnya menggelar sidang lanjutan pada kamis, (14/09) lalu. Hal ini dapat terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Laman Resmi Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, minggu (17/9), Kuasa Hukum Amsal, Fransisco SH MH, mengatakan bahwa hutang tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab dari kliennya, karena pihaknya mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.

“Klien kami hanya sebagai perantara saja,” Tegas Fransisco.

Menurut pengakuan Fransisco, kasus ini bermula ketika kliennya tertarik dengan janji yang dikemukakan rekannya yang berasal dari Surabaya bernama Syarifuddin.

Fransisco bercerita, Syarifuddin itu menjanjikan kepada Amsal Anwar bahwa dalam waktu dekat yakni sekira bulan Desember 2016 akan ada uang masuk ke rekening Syarifuddin sebesar Rp300 Milyar.

Agar uang tersebut cair, maka dibutuhkan uang senilai 10% dari nilai yang dijanjikan itu untuk pembayaran pajak. Bilamana berhasil, Amsal Anwar dan Syarifuddin berencana untuk membuat pabrik minyak goreng.

“Amsal melihat presentasi Syarif tentang minyak goreng kepada Amsal Anwar mempunyai prospektif yang baik, sehingga Amsal tertarik dengan usaha minyak goreng ini, kemudian ia langsung mencari investor untuk mendanai modal awal usaha tersebut,” kata Fransisco.

Setelah mencari beberapa kemungkinan, lanjut Fransisco, akhirnya Amsal Anwar berhasil mendapatkan orang yang bersedia memberikannya pinjaman uang yakni seorang Pengusaha asal Tarakan bernama Faisal senilai Rp2 Milyar.

“Pinjaman ini dijanjikan oleh Amsal akan dikembalikan dalam kurun waktu 3 hari sejak tanggal 28 November 2016, dengan nominal pengembalian sebesar Rp3 Milyar” terang Fransisco.

Lebih lanjut Fransisco mengakui bahwa peminjaman tersebut diikat dengan suatu perjanjian dibawah tangan dengan jaminan sertifikat rumah milik Amsal Anwar dan seketika itu juga diserahkan kepada Faisal. Namun atas adanya perintah dari Syarifuddin, uang pinjaman tersebut ditransfer langsung ke rekening atas nama Syarifuddin.

“Peminjaman dan jaminan itu memang dibuat dan diserahkan oleh Amsal makanya dia terlibat,” kata Fransisco.

Meskipun begitu, Fransisco berpendapat bahwa semua itu sudah dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Syarifuddin makanya seharusnya Syarifuddin seharusnya juga dilibatkan menjadi Tergugat.

“Jadi kalau memang mau digugat, yah jangan Amsal aja tapi Syarif juga lah karena dia yang menerima dan terlibat, ini kok cuma Amsal saja,” kata Fransisco. Padahal sudah jelas bahwa uang pinjaman itu di ambil oleh syarif. Ada juga pengakuan utang berupa surat pernyataan dari Syarif dan itu diketahui oleh pihak Haji Faisal.

ketika ditanyai wartawan terkait tanggung jawab Amsal atas utang tersebut, Fransisco kembali membenarkan bahwa Amsal lah yang harus bertanggung jawab kalau Syarif tidak mau membayar ganti rugi.

“Namun kan ada pengakuan dari Syarif bahwa dia yang akan membayar uang pinjaman itu, kalau tidak salah 4 mei 2017 ada suratnya” jelasnya.

sebelum sidang kedua ini, mediasi sudah dilakukan tetapi gagal dan sekarang masih tahap mediasi terbuka walaupun sidang ini berjalan. Tetapi kalau ada uang nanti akan dibayar oleh Syarif. Sebenarnya Amsal tergantung juga dengan itu, tetapi Amsal tidak bergantung pada kerjanya di DPRD itu.

“Apa yang dilakukan Amsal dia membawa dirinya secara pribadi tidak membawa kerjaan DPRDnya itu,” Jelasnya mengatakan melalui telepon.

Kembali lagi permasalahan tenggung jawab peminjaman itu memang bukan sepenuhnya oleh Amsal karena sudah jelas dengan bukti transfer uang itu kepada Syarif. Transaksi itu memang diakui oleh Syarif bahwa dia menerima uang tersebut dan beberapa kali pertemuan dia mengakuinya.

Mediasi sudah dilakukan selama 40 hari dan yang memperlambat itu adalah Syarif dengan alasannya untuk memberi waktu mencari uang ganti rugi yang dipinjamnya.

Fransisco berkata bahwa Syarif harus segera menganti uang pinjaman itu secepatnya karena ini tanggung jawab Syarif karena dia yang menggunakan uang itu.

“Kau harus lepaskan Amsal dalam masalah ini, karena kau yang punya tanggung jawab yang menggunakan uang itu,” Kata Fransisco kepada Syarif.

Semua perjanjian itu ada sudah dibawah tangan oleh ketentuan hukum. Amsal sendiri punya saksi dan Syarif juga punya saksi atas kasus utang ini. Cuman proses ini maunya secara baik-baik dengan sistem kekeluargaan, “gimana baiknya”. Makanya kami memaksa Syarif ini untuk membayar karena semuakan terlibat. Utang yang dipinjam yang melalui Amsal ke H.Faizal sebesar Rp 2 miliar lebih.

“nah ini lagi, karena orang pinjam uang dalam 3 hari dikasih bunga sebesar 50 persen menjadi Rp 3 miliar lebih,” terangnya.

Masih kata Fransisco, kalau masalah undang-undang itu batal bisa batal saja semua. Dengan adanya pernyataan Syarif mengakui utang itu, maka Pernyataan Amsal terkubur dengan sendirinya. Oleh ketentuan undang-undang perbankan itu melebihi ketentuan peraturan.

“Undang-undangnya saya lupa nomornya, tapi Artinya undang-undang perbankkan itu 16 persen dari pinjaman itu, tapi itu sudah salah karena melebihi,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan permasalahan ini bisa dipidana kan, tetapi Fransiscon tidak mau masalah ini melebar kalau bisa cepat selesai dengan secara baik-baik. Terkait bahwa Amsal menerima sekian persen dari pinjaman itu tidak ada karena Amsal hanya perantara dan akan melakukan kerjasama.

“Amsal mengakui juga bahwa dirinya yang pinjam tapi kan atas suruhan Syarif selaku yang menerima uang itu,”katanya lagi

Dalam surat itu Syarif minta Amsal dibebaskan dari hukum. Isi surat itu memang mengatakan begitu karena itu tanggung jawab Syarif itu surat terbaru dari (30/8) karena sebelumnya dari bulan mei.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Jerry Fernandez SH CLA, ketika dimintai keterangan pada Senin, (18/09), membenarkan bahwa tahap mediasi yang disediakan oleh Pengadilan telah gagal dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.

Gagalnya mediasi tersebut, kata Jerry Fernandez, disinyalir lantaran Pihak Tergugat hingga kini enggan bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah dilakukannya yakni melakukan perbuatan cidera janji/wan prestasi.

“Bahkan dengan alasan uang tidak diterima langsung olehnya, bisa-bisanya mereka (Tergugat-red) berkelit dan seolah-olah ingin lari dari tanggung jawabnya,” Kata Jerry keheranan.

Padahal, lanjut Jerry, sudah jelas bahwa yang meminjam uang tersebut adalah Pihak Tergugat langsung bukan Syarifudin sebagaimana mereka sebutkan.

“Buktinya semua kita punya, klien kami (H Faisal) tidak kenal dengan Syarif, kenalnya dengan Amsal, adanya perjanjian kerjasama investasi apapun itu menjadi urusan mereka, yang menjadi urusan pihak kami adalah uang yang dipinjam oleh Amsal, mau dipakai kemana uang itu kami kan ga perlu tahu tho,” Tegas Jerry.

Terkait adanya Surat Pengakuan Hutang yang disebut-sebut Fransisco, Jerry berpendapat bahwa surat tersebut tidak mengikat sepanjang dimaknai sebagai suatu perjanjian pengalihan hutang atau novasi, karena tidak ada sedikitpun frasa yang menerangkan pihaknya setuju atas adanya pembebasan kewajiban pembayaran hutang dari Pihak Tergugat.

“Yang kami ketahui malahan surat itu sebagai Perjanjian Tambahan/Addendum dari Pihak Tergugat, karena surat itu dibuat awalnya hanya untuk meyakinkan pihak kami bahwa hutang tersebut akan dibayar, meskipun akhirnya janji tinggalah janji,” ujar Jerry.

Terakhir, Jerry menjelaskan bahwa agenda mediasi telah habis dan saat ini telah masuk agenda persidangan contradictoir. Seharusnya, kata Jerry, Pihak Tergugat langsung saja menjawab gugatan bersamaan dengan agenda pembacaan gugatan kamis lalu.

“Namun karena alasan belum siap, mereka meminta waktu untuk menjawab pada agenda berikutnya,” Tukas Jerry.

Untuk itu, Jerry berharap pada agenda sidang berikutnya Pihak Tergugat tidak lagi menunda pembacaan jawaban atas gugatan yang diajukan pihaknya.

Sehingga apa yang menjadi asas pengadilan yang paling mendasar dalam berperkara yakni asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai. “Bukan hanya menjadi Jargon yang diulang-ulang semata,” tutup Jerry.

RICO@www.rasio.co

 

 







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini